MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob mengakui bahwa memang sebelumnya telah diupayakan pembebasan lahan seluas 11 hektare untuk pembangunan pelabuhan laut tersebut.
Namun, digugat oleh pihak pemilih tanah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika diketahui kalah.
“Ada gugatan kembali oleh pihak yang punya tanah dan kemudian kita kalah, tetapi kami sudah duduk bersama-sama untuk membicarakan banyak hal. Ini kan persoalan hanya bagaimana kita bersama-sama membangun pelabuhan ini,” ungkap Johannes saat ditemui, Senin (21/4) kemarin.

Tak ingin panjang lebar, Johannes pun memastikan bahwa sengketa tanah pelauhan Poumako Timika dalam tahun ini akan diselesaikan. “Saya kira pasti jadi, selesai. Saya pasti selesaikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak berharap agar Pemerintahan Kabupaten Mimika yang baru dibawah pimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong dapat menyelesaikan sengketa tanah Pelabuhan Poumako Timika.
Seperti diketahui bahwa persoalan tanah Pelabuhan Poumako lantas tak kunjung terselesaikan sampai saat ini. Bahkan, proses penyelesaiannya semakin tak menemui titik terang. Akibatnya, rencana pembangunan Pelabuhan Poumako Timika tak kunjung terealisasi akibat sengketa tanah tersebut.
Pelabuhan Poumako yang letaknya berada di wilayah timur Kabupaten Mimika ini sudah lama tidak terurus dan kian memprihatinkan. Meski berada di daerah berjuluk Kota Dolar, Pelabuhan Poumako masih jauh dari standar operasional karena belum memiliki fasilitas yang memadai seperti pelabuhan di daerah lainnya.
Sedangkan, standar operasional sebuah pelabuhan harus memiliki fasilitas penunjang, seperti terminal penumpang, ruang tunggu, parkiran, tempat kontainer, portal masuk hingga MCK (Mandi, Cuci Kakus).
Kondisi ini berbanding terbalik dengan Pelabuhan Poumako Timika yang sudah berpuluh-puluh tahun masih dengan kondisi seadanya.
Akibatnya, saat kedatangan kapal masyarakat hanya bisa memadati dermaga dan sekitarnya tanpa adanya sedikit tempat untuk berteduh, ditambah jaraknya yang cukup jauh dari pusat kota Timika. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob mengakui bahwa memang sebelumnya telah diupayakan pembebasan lahan seluas 11 hektare untuk pembangunan pelabuhan laut tersebut.
Namun, digugat oleh pihak pemilih tanah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika diketahui kalah.
“Ada gugatan kembali oleh pihak yang punya tanah dan kemudian kita kalah, tetapi kami sudah duduk bersama-sama untuk membicarakan banyak hal. Ini kan persoalan hanya bagaimana kita bersama-sama membangun pelabuhan ini,” ungkap Johannes saat ditemui, Senin (21/4) kemarin.

Tak ingin panjang lebar, Johannes pun memastikan bahwa sengketa tanah pelauhan Poumako Timika dalam tahun ini akan diselesaikan. “Saya kira pasti jadi, selesai. Saya pasti selesaikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak berharap agar Pemerintahan Kabupaten Mimika yang baru dibawah pimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong dapat menyelesaikan sengketa tanah Pelabuhan Poumako Timika.
Seperti diketahui bahwa persoalan tanah Pelabuhan Poumako lantas tak kunjung terselesaikan sampai saat ini. Bahkan, proses penyelesaiannya semakin tak menemui titik terang. Akibatnya, rencana pembangunan Pelabuhan Poumako Timika tak kunjung terealisasi akibat sengketa tanah tersebut.
Pelabuhan Poumako yang letaknya berada di wilayah timur Kabupaten Mimika ini sudah lama tidak terurus dan kian memprihatinkan. Meski berada di daerah berjuluk Kota Dolar, Pelabuhan Poumako masih jauh dari standar operasional karena belum memiliki fasilitas yang memadai seperti pelabuhan di daerah lainnya.
Sedangkan, standar operasional sebuah pelabuhan harus memiliki fasilitas penunjang, seperti terminal penumpang, ruang tunggu, parkiran, tempat kontainer, portal masuk hingga MCK (Mandi, Cuci Kakus).
Kondisi ini berbanding terbalik dengan Pelabuhan Poumako Timika yang sudah berpuluh-puluh tahun masih dengan kondisi seadanya.
Akibatnya, saat kedatangan kapal masyarakat hanya bisa memadati dermaga dan sekitarnya tanpa adanya sedikit tempat untuk berteduh, ditambah jaraknya yang cukup jauh dari pusat kota Timika. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos