Buruh Yogya Protes Pajak JHT: Dana Hari Tua Dikumpulkan Sendiri, Kenapa Masih Dipotong?

15 hours ago 11
Ilustrasi | freepik

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama puluhan tahun dipotong dari gaji pekerja kembali memicu polemik. Kalangan buruh mempertanyakan alasan negara masih mengenakan pajak saat dana tersebut dicairkan, padahal uang itu berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama masa bekerja.

Nada keberatan itu mengemuka dalam diskusi lintas sektor di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026). Sekretaris Jenderal DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arif Minardi, menyebut pengenaan pajak terhadap pencairan JHT bertolak belakang dengan semangat negara untuk menyejahterakan rakyat di masa pensiun.

“Kita kaum buruh ini sering bicara di KSPSI. Kalau jaminan hari tua, itu kan orang sudah ngumpulin duit dari pekerja dan pengusaha, kemudian pas hari tua diambil, kok dipajakin? Negara ini bukannya menyejahterakan rakyat di hari tua, malah menarik pajak,” tegas Arif.

Ia menilai kebijakan tersebut semakin sulit diterima ketika dibandingkan dengan berbagai insentif yang kerap diberikan kepada investor. Menurutnya, pekerja yang hanya mengandalkan tabungan JHT justru masih dibebani pungutan saat mencairkan haknya.

Karena itu, KSPSI kembali mendesak pemerintah mencabut ketentuan pajak atas manfaat JHT.

“Kami berkali-kali mengatakan, pajak jaminan hari tua ini harus dihapus. Kalau enggak dihapus juga, ya kekuatan kita, kita pakai lah. Kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin untuk itu,” ujarnya.

Selain menyoroti JHT, Arif juga meminta pemerintah mengevaluasi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dinilainya sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Undang-undang kan harusnya menguntungkan semua pihak, adil. Iya kan? Buruhnya disejahterakan, pengusahanya untung. Sekarang ini, kesannya malah negara enggak ngapa-ngapain sama buruh,” katanya.

Ia juga menilai negara seharusnya lebih hadir dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama setelah mereka memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan.

“Coba lihat, begitu (pekerja) pensiun, mau penarikan JHT, dipajakin. Kalau terkena PHK, pengusaha yang membayar pesangon. Jadi, masa setelah bekerja itu enggak ada peran negara. Ini enggak bisa, negara harus hadir,” tambahnya.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY, Rudi Susanto, menjelaskan bahwa pemotongan pajak atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan BPJS, melainkan ketentuan yang telah diatur Direktorat Jenderal Pajak sejak 2009.

Ia menjelaskan, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak nol persen. Untuk nilai di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 5 persen, kemudian berlaku progresif sesuai ketentuan perpajakan.

Menurut Rudi, persoalan yang kerap dipersoalkan peserta muncul ketika mereka melakukan pencairan JHT sebagian, misalnya sebesar 10 persen atau 30 persen. Jika pencairan berikutnya dilakukan setelah jeda lebih dari dua tahun, maka sisa saldo tidak lagi memperoleh fasilitas bebas pajak Rp50 juta pertama.

Akibatnya, pencairan berikutnya langsung dikenai tarif 5 persen sejak nominal awal yang dicairkan.

Rudi juga mengungkapkan besarnya dana JHT yang telah dibayarkan kepada pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selama 2025, BPJS Ketenagakerjaan DIY menyalurkan klaim JHT sebesar Rp1,065 triliun kepada 78.851 peserta. Sementara hingga pertengahan 2026, nilai klaim yang telah dicairkan mencapai Rp363 miliar untuk 29.782 tenaga kerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, menilai polemik tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Ia berharap terdapat keseimbangan antara kepentingan negara dalam menghimpun penerimaan pajak dengan hak pekerja untuk menikmati manfaat jaminan sosial yang telah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun.

“Harus ada sinergi seimbang yang tercipta antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan pekerja. Di satu sisi kita memahami negara memerlukan sistem perpajakan untuk pembiayaan pembangunan. Namun di sisi lain, pekerja juga memiliki hak mutlak untuk memperoleh perlindungan optimal atas manfaat jaminan sosial yang sudah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun bekerja,” pungkas Ariyanto. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|