SUMUTPOS.CO – Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terus mendalami dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran (TA) 2024 di tengah jelang pergantian pucuk pimpinan dari Jufri kepada Iwan Setiawan.
Teranyar, penyelidik tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap belasan pemborong atau rekanan, selaku pihak ketiga.
Pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengetahui aliran Dana IFiskal yang diduga tumpang tindih dalam realisasinya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menyebutkan, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Karena itu, Korps Adhyaksa di Kota Binjai tidak dapat membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pemborong. “Hasilnya belum dapat disampaikan, karena semuanya sedang dalam proses BAP panel penyelidikan,” ungkap Noprianto, Rabu (16/7).
Begitu juga dengan hasil koordinasi penyelidik dengan Kementerian Keuangan, belum lama ini. Menurut Noprianto, hasil utuh dan kesimpulannya akan disampaikan ketika sudah menemukan adanya kerugian negara dalam serangkaian proses penyelidikan.
“Kami tidak bisa berasumsi sebelum rangkaian data lengkap dari awal hingga akhir,” jelasnya.
Hanya saja, Noprianto dapat membeberkan, Pemko Binjai menerima Dana Insentif Fiskal senilai Rp20,8 miliar TA 2024. Dana segar kucuran dari pemerintah pusat itu dikirim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam dua tahap, masing-masing 50 persen. “Kami sudah lihat rekening korannya, dan memang 100 persen dana itu masuk,” bebernya.
Begitu juga dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi dana yang harus dilakukan bertahap. Tahap pertama LPJ maksimal dilaporkan pada Juli 2025 dan tahap kedua batas akhirnya di November 2025.
“Kami ingin tahu, apakah benar uang yang dicairkan digunakan sesuai peruntukannya. Itu sebabnya kami periksa kontraktor satu per satu,” kata Noprianto.
Diketahui, penyelidik tindak pidana khusus Kejari Binjai sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah, dalam dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan. Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai Jufri, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. Dalam dokumen sepotong surat dengan Nomor: 900.I.11-0728 tentang Pengajuan Dana Insentif Fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai Amir Hamzah, Pemko Binjai mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu, pada 12 Januari 2023 lalu. (ted/saz)
SUMUTPOS.CO – Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terus mendalami dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran (TA) 2024 di tengah jelang pergantian pucuk pimpinan dari Jufri kepada Iwan Setiawan.
Teranyar, penyelidik tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap belasan pemborong atau rekanan, selaku pihak ketiga.
Pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengetahui aliran Dana IFiskal yang diduga tumpang tindih dalam realisasinya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menyebutkan, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Karena itu, Korps Adhyaksa di Kota Binjai tidak dapat membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pemborong. “Hasilnya belum dapat disampaikan, karena semuanya sedang dalam proses BAP panel penyelidikan,” ungkap Noprianto, Rabu (16/7).
Begitu juga dengan hasil koordinasi penyelidik dengan Kementerian Keuangan, belum lama ini. Menurut Noprianto, hasil utuh dan kesimpulannya akan disampaikan ketika sudah menemukan adanya kerugian negara dalam serangkaian proses penyelidikan.
“Kami tidak bisa berasumsi sebelum rangkaian data lengkap dari awal hingga akhir,” jelasnya.
Hanya saja, Noprianto dapat membeberkan, Pemko Binjai menerima Dana Insentif Fiskal senilai Rp20,8 miliar TA 2024. Dana segar kucuran dari pemerintah pusat itu dikirim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam dua tahap, masing-masing 50 persen. “Kami sudah lihat rekening korannya, dan memang 100 persen dana itu masuk,” bebernya.
Begitu juga dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi dana yang harus dilakukan bertahap. Tahap pertama LPJ maksimal dilaporkan pada Juli 2025 dan tahap kedua batas akhirnya di November 2025.
“Kami ingin tahu, apakah benar uang yang dicairkan digunakan sesuai peruntukannya. Itu sebabnya kami periksa kontraktor satu per satu,” kata Noprianto.
Diketahui, penyelidik tindak pidana khusus Kejari Binjai sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah, dalam dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan. Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai Jufri, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. Dalam dokumen sepotong surat dengan Nomor: 900.I.11-0728 tentang Pengajuan Dana Insentif Fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai Amir Hamzah, Pemko Binjai mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu, pada 12 Januari 2023 lalu. (ted/saz)