LUBUKPAKAM – Ratusan warga Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang melakukan aksi demontrasi ke Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang, untuk mendesak Bupati Asri Ludin Tambunan memecat Kepala Desa (Kades) Panungkiren karena dianggap banyak melakukan pelanggaran.
Pantauan, Kamis(23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ratusan warga ini tiba mengendarai truk, sepeda motor, dan mobil pikap dan langsung merapat ke depan pintu gerbang keluar Kantor Bupati Deliserdang yang sudah dijaga pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Polresta Deliserdang.
Informasi dihimpun, aksi demo dilakukan oleh warga Dusun I, Dusun II dan Dusun III Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir yang di Komandoi Dedi Iskandar Barus. Warga mengusung spanduk tuntutan dan melakukan orasi.
Massa mendesak bupati segera memecat Kades Penungkiren Madan Tarigan yang menjabat saat ini. Massa juga menuntut agar Madan Tarigan bertanggung jawab atas kejadian terbakarnya Kantor Kades Penungkiren pada tanggal 3 Maret 2025 lalu yang mengakibatkan banyak arsip desa hilang karena hangus terbakar. Termasuk surat tanah wakaf milik warga Dusun I, warga menduga ada yang janggal dengan peristiwa itu.
Warga juga merasa keberatan dikarenakan fasilitas umum di Dusun Satu berupa jambur digunakan sebagai kantor desa saat ini, hingga mengakibatkan kegiatan masyarakat seperti pesta dan kegiatan sosial lainnya tak bisa lagi mempergunakan Jambur .
Barus mengatakan persoalan lain juga, kurang transparannya penggunaan dana desa, sehingga pembangunan infrastruktur tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat umum.
Masyarakat juga menyoroti penyalahgunaan wewenang pejabat desa dalam menjalankan pemerintahan di desa seperti saat proses pembentukan badan-badan desa lebih mengutamakan keluarga, kerabat, atau kroni, menghilangkan salah satu aset di Dusun Satu secara sepihak, (menebang pohon asam gelugur yang berada di atas tanah wakaf tanpa musyawarah dengan warga), memanipulasi tanda tangan daftar hadir musyawarah desa (musdes) di jadikan sebagai persetujuan berita acara kesepakatan bersama.
Selain itu, adanya upaya mempersulit segala urusan administrasi, khususnya surat-menyurat yang dilakukan oleh pemerintah desa. Mengintimidasi masyarakat dengan melaporkan 6 orang warga, karena tidak sepakat dengan program nya membangun proyek KMP di lahan tanah wakaf.
Konflik lahan tanah wakaf dijadikan tempat awal pembangunan gedung koperasi merah putih berujung ribut dan kepala desa membuat pelaporan terhadap enam orang warga dianggap provokator dan penghalang pembangunan ke Polsek Talunkenas.
Mendengar enam warga dipanggil Polsek Talunkenas untuk diperiksa terkait protes penggunaan lahan tanah wakaf untuk KMP, warga lain ngamuk dan menggeruduk kantor Polsek Talunkenas. Hingga diselesaikan secara musyawarah dan pembangunan KMP di lahan wakaf dibatalkan.
Warga juga mengeluhkan tidak tersedianya layanan Publik terhitung dari tanggal 08 April 2026 sampai dengan saat ini dikarenakan pemerintah desa tidak berada di kantor Desa.
“Ini merupakan aksi murni dari kesepakatan berujung kemarahan warga terhadap Pemerintah Desa Penungkiren hingga mendesak Bupati untuk melakukan evaluasi dan memecat kepala desa,” pungkasnya (btr/azw)
LUBUKPAKAM – Ratusan warga Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang melakukan aksi demontrasi ke Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang, untuk mendesak Bupati Asri Ludin Tambunan memecat Kepala Desa (Kades) Panungkiren karena dianggap banyak melakukan pelanggaran.
Pantauan, Kamis(23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ratusan warga ini tiba mengendarai truk, sepeda motor, dan mobil pikap dan langsung merapat ke depan pintu gerbang keluar Kantor Bupati Deliserdang yang sudah dijaga pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Polresta Deliserdang.
Informasi dihimpun, aksi demo dilakukan oleh warga Dusun I, Dusun II dan Dusun III Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir yang di Komandoi Dedi Iskandar Barus. Warga mengusung spanduk tuntutan dan melakukan orasi.
Massa mendesak bupati segera memecat Kades Penungkiren Madan Tarigan yang menjabat saat ini. Massa juga menuntut agar Madan Tarigan bertanggung jawab atas kejadian terbakarnya Kantor Kades Penungkiren pada tanggal 3 Maret 2025 lalu yang mengakibatkan banyak arsip desa hilang karena hangus terbakar. Termasuk surat tanah wakaf milik warga Dusun I, warga menduga ada yang janggal dengan peristiwa itu.
Warga juga merasa keberatan dikarenakan fasilitas umum di Dusun Satu berupa jambur digunakan sebagai kantor desa saat ini, hingga mengakibatkan kegiatan masyarakat seperti pesta dan kegiatan sosial lainnya tak bisa lagi mempergunakan Jambur .
Barus mengatakan persoalan lain juga, kurang transparannya penggunaan dana desa, sehingga pembangunan infrastruktur tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat umum.
Masyarakat juga menyoroti penyalahgunaan wewenang pejabat desa dalam menjalankan pemerintahan di desa seperti saat proses pembentukan badan-badan desa lebih mengutamakan keluarga, kerabat, atau kroni, menghilangkan salah satu aset di Dusun Satu secara sepihak, (menebang pohon asam gelugur yang berada di atas tanah wakaf tanpa musyawarah dengan warga), memanipulasi tanda tangan daftar hadir musyawarah desa (musdes) di jadikan sebagai persetujuan berita acara kesepakatan bersama.
Selain itu, adanya upaya mempersulit segala urusan administrasi, khususnya surat-menyurat yang dilakukan oleh pemerintah desa. Mengintimidasi masyarakat dengan melaporkan 6 orang warga, karena tidak sepakat dengan program nya membangun proyek KMP di lahan tanah wakaf.
Konflik lahan tanah wakaf dijadikan tempat awal pembangunan gedung koperasi merah putih berujung ribut dan kepala desa membuat pelaporan terhadap enam orang warga dianggap provokator dan penghalang pembangunan ke Polsek Talunkenas.
Mendengar enam warga dipanggil Polsek Talunkenas untuk diperiksa terkait protes penggunaan lahan tanah wakaf untuk KMP, warga lain ngamuk dan menggeruduk kantor Polsek Talunkenas. Hingga diselesaikan secara musyawarah dan pembangunan KMP di lahan wakaf dibatalkan.
Warga juga mengeluhkan tidak tersedianya layanan Publik terhitung dari tanggal 08 April 2026 sampai dengan saat ini dikarenakan pemerintah desa tidak berada di kantor Desa.
“Ini merupakan aksi murni dari kesepakatan berujung kemarahan warga terhadap Pemerintah Desa Penungkiren hingga mendesak Bupati untuk melakukan evaluasi dan memecat kepala desa,” pungkasnya (btr/azw)

8 hours ago
3

















































