LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat sudah mengetahui diskotek diduga ilegal alias tidak mengantongi izin, kembali beroperasi di Bukitlawang, Kecamatan Bahorok. Menurut Kepala Satpol PP Langkat Dameka Singarimbun, beroperasinya kembali tempat hiburan malam (THM) itu, diketahui melalui video yang beredar di media sosial (medsos).
Menurut Dameka, pihaknya sudah memberi peringatan terhadap pengelola atau menejemen tempat disko tersebut.
“Dengan beredarnya video di medsos tentang keberadaan DF di Bukitlawang, sudah kami ingatkan secara lisan,” ungkap Dameka, Kamis (20/11).
Diskotek DF yang sebelumnya berinisial BS, sempat disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, usai pengungkapan peredaran narkotika di sana. Seorang tersangka berinisial MG alias Bolang Tupa, sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Stabat atas kepemilikan enam butir pil ekstasi dan belasan butir happy five (H5).
Meski sudah disegel, tempat menikmati dentuman musik itu, tidak dirobohkan. Artinya, diskotek yang kembali beroperasi pada awal Oktober 2025 tersebut, selamat dari perobohan yang dilakukan Tim Terpadu Pemprov Sumut.
Dameka mengaku, akan memberikan surat peringatan tertulis kepada pengelola Diskotek DF.
“Apabila tidak diindahkan (peringatan secara lisan), dalam waktu dekat tim terpadu akan turun memberikan surat peringatan tertulis,” tegasnya.
“Sebelumnya tim terpadu telah memberikan larangan untuk usaha yang sama, tanpa izin, kepada pengelola,” imbuh Dameka.
Sebelumnya, masyarakat Bukitlawang, Kecamatan Bahorok, melaporkan keresahan mereka terkait aktivitas dan keberadaan Diskotek DF yang kembali beroperasi, meski sempat disegel Polda Sumut. Masyarakat berharap, diskotek itu jangan beroperasi lagi. Sebab, keberadaannya mencemari lingkungan Bahorok yang diketahui merupakan tempat wisata yang sudah terkenal hingga ke mancanegara.
“Pemilik masih sama, hanya berubah nama,” ujar seorang warga Buktilawang.
Dia berharap, aparat dapat menyikapi keberadaan tempat disko tersebut dengan melakukan penindakan.
“Harapan masyarakat agar diskotek ini ditiadakan, karena diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Banyak generasi hancur gara-gara narkoba merajalela di Bukitlawang,” tegasnya.
Tidak hanya Polda Sumut, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat juga mengungkap adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada pertengahan Januari 2025. Dari pengungkapan itu, Polres Langkat mengamankan barang bukti delapan butir pil ekstasi dari tangan seorang pria berinisial AS (26). (ted/saz)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat sudah mengetahui diskotek diduga ilegal alias tidak mengantongi izin, kembali beroperasi di Bukitlawang, Kecamatan Bahorok. Menurut Kepala Satpol PP Langkat Dameka Singarimbun, beroperasinya kembali tempat hiburan malam (THM) itu, diketahui melalui video yang beredar di media sosial (medsos).
Menurut Dameka, pihaknya sudah memberi peringatan terhadap pengelola atau menejemen tempat disko tersebut.
“Dengan beredarnya video di medsos tentang keberadaan DF di Bukitlawang, sudah kami ingatkan secara lisan,” ungkap Dameka, Kamis (20/11).
Diskotek DF yang sebelumnya berinisial BS, sempat disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, usai pengungkapan peredaran narkotika di sana. Seorang tersangka berinisial MG alias Bolang Tupa, sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Stabat atas kepemilikan enam butir pil ekstasi dan belasan butir happy five (H5).
Meski sudah disegel, tempat menikmati dentuman musik itu, tidak dirobohkan. Artinya, diskotek yang kembali beroperasi pada awal Oktober 2025 tersebut, selamat dari perobohan yang dilakukan Tim Terpadu Pemprov Sumut.
Dameka mengaku, akan memberikan surat peringatan tertulis kepada pengelola Diskotek DF.
“Apabila tidak diindahkan (peringatan secara lisan), dalam waktu dekat tim terpadu akan turun memberikan surat peringatan tertulis,” tegasnya.
“Sebelumnya tim terpadu telah memberikan larangan untuk usaha yang sama, tanpa izin, kepada pengelola,” imbuh Dameka.
Sebelumnya, masyarakat Bukitlawang, Kecamatan Bahorok, melaporkan keresahan mereka terkait aktivitas dan keberadaan Diskotek DF yang kembali beroperasi, meski sempat disegel Polda Sumut. Masyarakat berharap, diskotek itu jangan beroperasi lagi. Sebab, keberadaannya mencemari lingkungan Bahorok yang diketahui merupakan tempat wisata yang sudah terkenal hingga ke mancanegara.
“Pemilik masih sama, hanya berubah nama,” ujar seorang warga Buktilawang.
Dia berharap, aparat dapat menyikapi keberadaan tempat disko tersebut dengan melakukan penindakan.
“Harapan masyarakat agar diskotek ini ditiadakan, karena diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Banyak generasi hancur gara-gara narkoba merajalela di Bukitlawang,” tegasnya.
Tidak hanya Polda Sumut, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat juga mengungkap adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada pertengahan Januari 2025. Dari pengungkapan itu, Polres Langkat mengamankan barang bukti delapan butir pil ekstasi dari tangan seorang pria berinisial AS (26). (ted/saz)

2 days ago
11

















































