LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Menjamurnya pemasangan tiang internet atau tiang penyangga wifi fiber optik di tengah Kota Rantauprapat, diduga ilegal. Disinyalir, konstruksi tiang dari material beton yang berdiri sepanjang bahu jalan tanpa didasari regulasi pemerintahan lokal setempat.
Dampaknya, selain merusak estetika kota, paling riskannya risiko negatif yang potensial muncul terhadap warga pemilik lokasi pemasangan tiang. Ironisnya, izin pemasangan tiang tanpa dikawal peraturan daerah (Perda) ataupun surat sejenis dari kepala daerah, membuka ruang rawan jadi bahan bancakan. Praktik pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum sangat terbuka lebar mungkin terjadi.
Hal ini menjadi perhatian pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu. Ketua Komisi 4 setempat, Parulian Manik menilai kondisional saat ini perlu jadi kajian.
“Kemajuan perangkat tehnologi komunikasi dan pemasangan perangkatnya saat ini perlu diperhatikan,” katanya, Senin (24/11/2025) di Rantauprapat.
Khususnya Keberadaan pemasangan tiang penunjang internet, katanya perlu disegerakan pengawalan dengan menyediakan perangkat hukum lokal.
Keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di kawasan permukiman bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan permukiman jadi tidak tertata.
Maka, melalui Komisi 4 DPRD Labuhanbatu, katanya akan segera mengundang sejumlah pihak terkait untuk melakukan kordinasi. Termasuk dalam hal ini pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan dan pihak provider.
Tujuannya, Dewan akan mengevaluasi dan segera menerbitkan Perda khusus untuk hal ini. Sehingga pihak provider dan penyedia jasa layanan internet dapat lebih nyaman.
Sehingga, selain proses pemasangan tiang yang dilakukam pihak provider selain wajib mengajukan izin pemasang tiang. Dan memiliki tahapan baku melalui RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan.
Tentu saja, dengan Perda penataan dapat lebih baik juga akan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk keuangan Pemkab Labuhanbatu.
“Tapi jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Haris Tua Siregar mengaku jika Kabupaten Labuhanbatu belum memiliki produk hukum berupa Perda khusus untuk hal ini. Pemasangan tiang internet hanya sebatas izin yang dikeluarkan pihaknya.
Pun, pihak provider hanya butuh melampirkan surat permohonan. “Belum ada Perda tentang itu,” ujarnya.
Namun, untuk menjelaskan informasi tambahan, Haris menugaskan staf PUPR, Sri Sutarti Panggabean yang menerangkan jika acuan pelaksanaan pemasangan tiang mengacu pada Peraturan Menteri.
“Untuk pengurusan pemasangan tiang berpedoman Permen,” ulasnya.
Dia mengaku, jika pihak pemohon tidak dikenakan retribusi atau kutipan apapun. (fdh/azw)
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Menjamurnya pemasangan tiang internet atau tiang penyangga wifi fiber optik di tengah Kota Rantauprapat, diduga ilegal. Disinyalir, konstruksi tiang dari material beton yang berdiri sepanjang bahu jalan tanpa didasari regulasi pemerintahan lokal setempat.
Dampaknya, selain merusak estetika kota, paling riskannya risiko negatif yang potensial muncul terhadap warga pemilik lokasi pemasangan tiang. Ironisnya, izin pemasangan tiang tanpa dikawal peraturan daerah (Perda) ataupun surat sejenis dari kepala daerah, membuka ruang rawan jadi bahan bancakan. Praktik pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum sangat terbuka lebar mungkin terjadi.
Hal ini menjadi perhatian pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu. Ketua Komisi 4 setempat, Parulian Manik menilai kondisional saat ini perlu jadi kajian.
“Kemajuan perangkat tehnologi komunikasi dan pemasangan perangkatnya saat ini perlu diperhatikan,” katanya, Senin (24/11/2025) di Rantauprapat.
Khususnya Keberadaan pemasangan tiang penunjang internet, katanya perlu disegerakan pengawalan dengan menyediakan perangkat hukum lokal.
Keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di kawasan permukiman bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan permukiman jadi tidak tertata.
Maka, melalui Komisi 4 DPRD Labuhanbatu, katanya akan segera mengundang sejumlah pihak terkait untuk melakukan kordinasi. Termasuk dalam hal ini pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan dan pihak provider.
Tujuannya, Dewan akan mengevaluasi dan segera menerbitkan Perda khusus untuk hal ini. Sehingga pihak provider dan penyedia jasa layanan internet dapat lebih nyaman.
Sehingga, selain proses pemasangan tiang yang dilakukam pihak provider selain wajib mengajukan izin pemasang tiang. Dan memiliki tahapan baku melalui RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan.
Tentu saja, dengan Perda penataan dapat lebih baik juga akan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk keuangan Pemkab Labuhanbatu.
“Tapi jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Haris Tua Siregar mengaku jika Kabupaten Labuhanbatu belum memiliki produk hukum berupa Perda khusus untuk hal ini. Pemasangan tiang internet hanya sebatas izin yang dikeluarkan pihaknya.
Pun, pihak provider hanya butuh melampirkan surat permohonan. “Belum ada Perda tentang itu,” ujarnya.
Namun, untuk menjelaskan informasi tambahan, Haris menugaskan staf PUPR, Sri Sutarti Panggabean yang menerangkan jika acuan pelaksanaan pemasangan tiang mengacu pada Peraturan Menteri.
“Untuk pengurusan pemasangan tiang berpedoman Permen,” ulasnya.
Dia mengaku, jika pihak pemohon tidak dikenakan retribusi atau kutipan apapun. (fdh/azw)

4 days ago
14

















































