Dinsos Tunggu Instruksi Resmi dari Pusat

17 hours ago 6

Terkait Penerima Bansos Jadi Anggota dan Belanja di KDMP

JAYAPURA – Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang terintegrasi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dalam skema tersebut, penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) didorong menjadi anggota koperasi, mengambil bantuan, berbelanja kebutuhan pokok, hingga memasarkan hasil usahanya melalui KDMP.

   Menanggapi wacana tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran maupun instruksi resmi dari pemerintah pusat maupun Kementerian Sosial terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

  “Sejauh ini kami belum menerima edaran atau instruksi resmi dari pemerintah pusat maupun Kementerian Sosial mengenai penyaluran bansos melalui Koperasi Merah Putih,” ujar Mathius saat dikonfirmasi Cepos, Senin (20/7).

   Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Sosial pada prinsipnya siap menindaklanjuti apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan secara resmi.

“Pada prinsipnya, jika kebijakan itu sudah menjadi keputusan pemerintah dan ada petunjuk pelaksanaannya, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

  Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan skema baru penyaluran bantuan sosial yang terintegrasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

  Selain menerima bantuan, masyarakat penerima Bansos juga diharapkan dapat menjadi anggota koperasi sekaligus mengembangkan usaha dengan memasarkan produknya melalui koperasi tersebut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

  Pemerintah menargetkan implementasi skema tersebut dilakukan secara bertahap setelah seluruh mekanisme penyaluran dan kesiapan infrastruktur pendukung selesai disiapkan.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Terkait Penerima Bansos Jadi Anggota dan Belanja di KDMP

JAYAPURA – Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang terintegrasi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dalam skema tersebut, penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) didorong menjadi anggota koperasi, mengambil bantuan, berbelanja kebutuhan pokok, hingga memasarkan hasil usahanya melalui KDMP.

   Menanggapi wacana tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran maupun instruksi resmi dari pemerintah pusat maupun Kementerian Sosial terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

  “Sejauh ini kami belum menerima edaran atau instruksi resmi dari pemerintah pusat maupun Kementerian Sosial mengenai penyaluran bansos melalui Koperasi Merah Putih,” ujar Mathius saat dikonfirmasi Cepos, Senin (20/7).

   Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Sosial pada prinsipnya siap menindaklanjuti apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan secara resmi.

“Pada prinsipnya, jika kebijakan itu sudah menjadi keputusan pemerintah dan ada petunjuk pelaksanaannya, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

  Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan skema baru penyaluran bantuan sosial yang terintegrasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

  Selain menerima bantuan, masyarakat penerima Bansos juga diharapkan dapat menjadi anggota koperasi sekaligus mengembangkan usaha dengan memasarkan produknya melalui koperasi tersebut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

  Pemerintah menargetkan implementasi skema tersebut dilakukan secara bertahap setelah seluruh mekanisme penyaluran dan kesiapan infrastruktur pendukung selesai disiapkan.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|