MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memimpin penertiban dan pengawasan angkutan barang di ruas jalan provinsi kawasan Galang, Kabupaten Deliserdang, sebagai langkah menekan praktik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Yudha Pratiwi Setiawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyusul keluhan masyarakat terkait lalu lintas kendaraan berat di ruas Tanahabang-Galang-batas Serdang Bedagai (Sergai) yang saat ini sedang dalam pekerjaan peningkatan struktur jalan melalui proyek PHTC-5A.
“Pak Gubernur saat kunjungan kerja ke Galang pada 25 Juni 2026 menerima aspirasi masyarakat agar kendaraan bertonase besar dialihkan dari jalan provinsi yang sedang ditingkatkan. Arahan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan barang,” kata Yudha dalam keterangannya, Rabu (1/7).
Razia gabungan digelar pada Senin (29/6) mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB di Jalan Provinsi Galang, tepatnya di depan gereja setempat. Sebanyak sekitar 60 personel diterjunkan dalam operasi tersebut.
Tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Satpol PP Sumut, DPMPTSP Sumut, Dinas ESDM Sumut, Satlantas Polresta Deliserdang, Kecamatan Galang serta UPTD PSP Wilayah I Dishub Sumut.
Yudha menegaskan, ruas jalan provinsi memiliki klasifikasi jalan kelas III dengan batas maksimal muatan kendaraan sebesar 10 ton. Karena itu, kendaraan bertonase besar dan melebihi kapasitas menjadi ancaman serius terhadap usia layanan jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap sekitar 10 kendaraan angkutan barang yang melintas, hanya ditemukan satu kendaraan yang memiliki kapasitas di atas 10 ton. Namun saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut dalam kondisi tidak membawa muatan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan kendaraan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi agar tidak melakukan praktik over load maupun over dimension serta melengkapi dokumen inspeksi keselamatan kendaraan angkutan barang.
Menurut Yudha, pendekatan persuasif dipilih dalam pelaksanaan razia agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan. Oleh karena itu, pada tahap awal ini petugas masih mengedepankan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengemudi maupun perusahaan angkutan.
“Operasi dilakukan secara humanis dan edukatif. Karena sifatnya masih berupa himbauan dan pembinaan, belum dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang diperiksa,” katanya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga tidak menemukan adanya kendaraan pengangkut material tambang galian C yang melintas di ruas jalan provinsi tersebut.
Dishub Sumut memastikan pengawasan terhadap kendaraan ODOL akan terus dilakukan guna menjaga kualitas infrastruktur jalan provinsi sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya.(san/azw)
MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memimpin penertiban dan pengawasan angkutan barang di ruas jalan provinsi kawasan Galang, Kabupaten Deliserdang, sebagai langkah menekan praktik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Yudha Pratiwi Setiawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyusul keluhan masyarakat terkait lalu lintas kendaraan berat di ruas Tanahabang-Galang-batas Serdang Bedagai (Sergai) yang saat ini sedang dalam pekerjaan peningkatan struktur jalan melalui proyek PHTC-5A.
“Pak Gubernur saat kunjungan kerja ke Galang pada 25 Juni 2026 menerima aspirasi masyarakat agar kendaraan bertonase besar dialihkan dari jalan provinsi yang sedang ditingkatkan. Arahan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan barang,” kata Yudha dalam keterangannya, Rabu (1/7).
Razia gabungan digelar pada Senin (29/6) mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB di Jalan Provinsi Galang, tepatnya di depan gereja setempat. Sebanyak sekitar 60 personel diterjunkan dalam operasi tersebut.
Tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Satpol PP Sumut, DPMPTSP Sumut, Dinas ESDM Sumut, Satlantas Polresta Deliserdang, Kecamatan Galang serta UPTD PSP Wilayah I Dishub Sumut.
Yudha menegaskan, ruas jalan provinsi memiliki klasifikasi jalan kelas III dengan batas maksimal muatan kendaraan sebesar 10 ton. Karena itu, kendaraan bertonase besar dan melebihi kapasitas menjadi ancaman serius terhadap usia layanan jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap sekitar 10 kendaraan angkutan barang yang melintas, hanya ditemukan satu kendaraan yang memiliki kapasitas di atas 10 ton. Namun saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut dalam kondisi tidak membawa muatan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan kendaraan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi agar tidak melakukan praktik over load maupun over dimension serta melengkapi dokumen inspeksi keselamatan kendaraan angkutan barang.
Menurut Yudha, pendekatan persuasif dipilih dalam pelaksanaan razia agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan. Oleh karena itu, pada tahap awal ini petugas masih mengedepankan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengemudi maupun perusahaan angkutan.
“Operasi dilakukan secara humanis dan edukatif. Karena sifatnya masih berupa himbauan dan pembinaan, belum dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang diperiksa,” katanya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga tidak menemukan adanya kendaraan pengangkut material tambang galian C yang melintas di ruas jalan provinsi tersebut.
Dishub Sumut memastikan pengawasan terhadap kendaraan ODOL akan terus dilakukan guna menjaga kualitas infrastruktur jalan provinsi sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya.(san/azw)

14 hours ago
6

















































