Lemahnya Pengawasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

16 hours ago 7

Oleh: Faisal, S.Pd., M.Pd.

SUMUT POS- Pemerintah sudah mengatur dan telah menetapkan dalam undang-undang para pengguna jalan. Maka ditetapkanlah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan daerah setempat, yaitu: Kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan yang bukan peruntukannya melanggar peraturan lalu lintas di Indonesia secara umum dan didaerah secara khusus dan dapat dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan.

Adapun tujuan niat baik pemerintah adalah agar rakyatnya teratur, sebab pada prinsipnya manusia haruslah di atur agar manusia tidak mengaur sehingga tidak merugikan orang lain.

Aturan dan Dampaknya

Potret masyarakat yang semakin hari semakin bertambah drastis, termasuk di dalamnya jumlah populasi menggunakan kendaraan semakin meningkat tajam, hampir seluruh daerah mengalami hal yang serupa. Itu artinya mobilitas masyarakat semakin sibuk dengan berbagai aktivitas hidup. Perubahan kondisi masyarakat dalam menggunakan kendaraan pribadi di jalan salah satu bukti dari sekian banyak bukti lain bahwasannya masyarakat tidak tertarik menggunakan kendaraan umum, seperti bus, angkot, DAMRI dan jenis lainya.

Sedangkan yang menjadi masalah pelik ialah kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan yang bukan peruntukannya melanggar peraturan lalu lintas di Indonesia yang sangat banyak kita saksikan atau kita temukan, salah satu jalan di Kecamatan Medan, Kota Medan sampai bertetangga dengan Kabupaten Deli Serdang di Kecamatan Hamparan Perak. Belum lagi ditambah perilaku Sopir

Kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan yang bukan peruntukannya tidak merasa bersalah dan seenaknya bebas melintas, mirisnya lagi terkadang alasan yang tidak masuk diakal, bisa jadi alasannya hanya untuk mengejar cepat sampai tujuan dan untuk menghindar dari pembayaran masuk jalan tol.
Buruknya perilaku sopir yang ugal-ugalan yang membahayakan diri sendiri dan mengancam keselamatan pengendara lain.

Padahal sudah sangat jernih dan jelas akan peraturan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan daerah setempat, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi perhatian serius oleh penegak hukum, dan dinas terkait. Padahal kendaraan bermuatan besar lintas daerah, lintas kota, lintas kabupaten harus melewati jalan tol, itu jalur yang resmi jenis untuk jenis kendaraan tersebut.

Kelas Jalan: Setiap jalan di Indonesia memiliki kelas yang menentukan batas maksimum muatan dan dimensi kendaraan yang diizinkan melintas. Jalan pemukiman atau jalan kabupaten umumnya memiliki ketebalan aspal yang lebih rendah dan tidak dirancang untuk menahan beban truk bertonase tinggi.

Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk: Menjaga keselamatan, mencegah kecelakaan yang sering kali melibatkan kendaraan besar di jalan yang tidak dirancang untuk bebannya. Mencegah kerusakan infrastruktur: Melindungi kondisi jalan, jembatan, dan sarana lainnya dari kerusakan akibat beban yang berlebih (overload) atau kapasitas yang melebihi standar.

Waktu Operasional: sangat minimnya pengawasan dalam memberlakukan pembatasan jam operasional untuk kendaraan besar, dengan tidak melarang mereka melintas pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.

Dampak Negatif: Pelanggaran rute ini sering kali menyebabkan kerusakan parah pada jalan yang tidak sesuai standar, menimbulkan kemacetan yang parah sehingga di pagi hari para pelajaran dan pekerja lainnya menjadi terlambat hadir disekolah dan tempat kerja, belum lagi rasa ketakutan para pengendara yang ukurannya lebih kecil, seperti pengendara roda dua yang berada di samping maupun di belakang kendaraan yang bermuatan besar, belum asap knalpot yang dikeluarkan mengganggu jarak pandang pengendara yang ada di belakangnya, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang fatal sampai memakan korban jiwa pengendara yang lainnya.

Peran Pemerintah dan Aparat

Pemerintah dan aparat yang terkait hendaknya selalu rutin dan konsisten melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan bermuatan besar, terutama yang melanggar aturan dimensi dan muatan berlebih (Over Dimension dan Over Load/ODOL). Pengawasan ini bisa dilakukan melalui berbagai upaya dan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila ada sopir yang membandel tetap melintasi jalur yang bukan jalur maka berikan tindakan tegas dan saksi bahkan boleh juga dipublikasikan agar menjadi dampak domino bagi supir yang membandel lainya. Maka, kita mengharapkan pemerintah pusat dan daerah, serta aparat yang terkait benar-benar melaksanakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan daerah setempat dan konsisten menjalankannya. Sebab merawat negara adalah tugas bersama-sama, bukan hanya tugas pemerintah.

Untuk itu marilah semua masyarakat saling ingat mengingatkan satu sama lainnya, dan terpenting lagi apabila ada pelanggaran ditemukan maka laporkan ke pihak terkait.

Penulis adalah Guru SMA Negeri 1 Hamparan Perak. Deli Serdang.

Oleh: Faisal, S.Pd., M.Pd.

SUMUT POS- Pemerintah sudah mengatur dan telah menetapkan dalam undang-undang para pengguna jalan. Maka ditetapkanlah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan daerah setempat, yaitu: Kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan yang bukan peruntukannya melanggar peraturan lalu lintas di Indonesia secara umum dan didaerah secara khusus dan dapat dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan.

Adapun tujuan niat baik pemerintah adalah agar rakyatnya teratur, sebab pada prinsipnya manusia haruslah di atur agar manusia tidak mengaur sehingga tidak merugikan orang lain.

Aturan dan Dampaknya

Potret masyarakat yang semakin hari semakin bertambah drastis, termasuk di dalamnya jumlah populasi menggunakan kendaraan semakin meningkat tajam, hampir seluruh daerah mengalami hal yang serupa. Itu artinya mobilitas masyarakat semakin sibuk dengan berbagai aktivitas hidup. Perubahan kondisi masyarakat dalam menggunakan kendaraan pribadi di jalan salah satu bukti dari sekian banyak bukti lain bahwasannya masyarakat tidak tertarik menggunakan kendaraan umum, seperti bus, angkot, DAMRI dan jenis lainya.

Sedangkan yang menjadi masalah pelik ialah kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan yang bukan peruntukannya melanggar peraturan lalu lintas di Indonesia yang sangat banyak kita saksikan atau kita temukan, salah satu jalan di Kecamatan Medan, Kota Medan sampai bertetangga dengan Kabupaten Deli Serdang di Kecamatan Hamparan Perak. Belum lagi ditambah perilaku Sopir

Kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan yang bukan peruntukannya tidak merasa bersalah dan seenaknya bebas melintas, mirisnya lagi terkadang alasan yang tidak masuk diakal, bisa jadi alasannya hanya untuk mengejar cepat sampai tujuan dan untuk menghindar dari pembayaran masuk jalan tol.
Buruknya perilaku sopir yang ugal-ugalan yang membahayakan diri sendiri dan mengancam keselamatan pengendara lain.

Padahal sudah sangat jernih dan jelas akan peraturan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan daerah setempat, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi perhatian serius oleh penegak hukum, dan dinas terkait. Padahal kendaraan bermuatan besar lintas daerah, lintas kota, lintas kabupaten harus melewati jalan tol, itu jalur yang resmi jenis untuk jenis kendaraan tersebut.

Kelas Jalan: Setiap jalan di Indonesia memiliki kelas yang menentukan batas maksimum muatan dan dimensi kendaraan yang diizinkan melintas. Jalan pemukiman atau jalan kabupaten umumnya memiliki ketebalan aspal yang lebih rendah dan tidak dirancang untuk menahan beban truk bertonase tinggi.

Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk: Menjaga keselamatan, mencegah kecelakaan yang sering kali melibatkan kendaraan besar di jalan yang tidak dirancang untuk bebannya. Mencegah kerusakan infrastruktur: Melindungi kondisi jalan, jembatan, dan sarana lainnya dari kerusakan akibat beban yang berlebih (overload) atau kapasitas yang melebihi standar.

Waktu Operasional: sangat minimnya pengawasan dalam memberlakukan pembatasan jam operasional untuk kendaraan besar, dengan tidak melarang mereka melintas pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.

Dampak Negatif: Pelanggaran rute ini sering kali menyebabkan kerusakan parah pada jalan yang tidak sesuai standar, menimbulkan kemacetan yang parah sehingga di pagi hari para pelajaran dan pekerja lainnya menjadi terlambat hadir disekolah dan tempat kerja, belum lagi rasa ketakutan para pengendara yang ukurannya lebih kecil, seperti pengendara roda dua yang berada di samping maupun di belakang kendaraan yang bermuatan besar, belum asap knalpot yang dikeluarkan mengganggu jarak pandang pengendara yang ada di belakangnya, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang fatal sampai memakan korban jiwa pengendara yang lainnya.

Peran Pemerintah dan Aparat

Pemerintah dan aparat yang terkait hendaknya selalu rutin dan konsisten melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan bermuatan besar, terutama yang melanggar aturan dimensi dan muatan berlebih (Over Dimension dan Over Load/ODOL). Pengawasan ini bisa dilakukan melalui berbagai upaya dan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila ada sopir yang membandel tetap melintasi jalur yang bukan jalur maka berikan tindakan tegas dan saksi bahkan boleh juga dipublikasikan agar menjadi dampak domino bagi supir yang membandel lainya. Maka, kita mengharapkan pemerintah pusat dan daerah, serta aparat yang terkait benar-benar melaksanakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan daerah setempat dan konsisten menjalankannya. Sebab merawat negara adalah tugas bersama-sama, bukan hanya tugas pemerintah.

Untuk itu marilah semua masyarakat saling ingat mengingatkan satu sama lainnya, dan terpenting lagi apabila ada pelanggaran ditemukan maka laporkan ke pihak terkait.

Penulis adalah Guru SMA Negeri 1 Hamparan Perak. Deli Serdang.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|