DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT

15 hours ago 11

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menyatakan dukungannya terhadap wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT yang tengah didorong oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai upaya melindungi moral generasi muda.Saya mendukung penuh RUU Pidana LGBT. RUU ini sangat kita butuhkan untuk menyelamatkan anak bangsa dari perilaku tidak bermoral yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Hadi kepada Sumut Pos, Selasa (14/7).

Politikus Partai Golkar yang juga menjabat Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Belawan itu menilai pemerintah perlu menunjukkan sikap tegas terhadap kampanye LGBT yang, menurutnya, semakin marak terjadi di Indonesia.

Ia berpendapat keberadaan regulasi khusus akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menangani praktik maupun kampanye LGBT. Pelaku LGBT harus dipidana. Ini langkah penting untuk menekan praktik LGBT dan menghentikan kampanye penyimpangan seksual tersebut secara masif. RUU ini adalah alat bagi pemerintah untuk menangani praktik LGBT, sehingga perlu segera diberlakukan,” katanya.

Hadi juga menyatakan tidak melihat alasan untuk menunda pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi itu dibutuhkan sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi generasi muda. “RUU Pidana LGBT ini justru akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan anak bangsa. Sebab, sering kali anak di bawah umur menjadi korban para pelaku LGBT,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan dukungan terhadap langkah MUI yang sedang menyusun naskah akademik RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Urgensi RUU Pidana LGBT sangat tinggi. MUI melihat regulasi ini sebagai upaya mengatasi kekosongan hukum positif di Indonesia terkait praktik dan kampanye LGBT, sekaligus memberikan sanksi pidana yang lebih berat dibanding delik perzinaan biasa,” ujarnya.

Hingga kini, usulan penyusunan RUU Pidana LGBT masih berupa wacana yang didorong sejumlah pihak dan belum masuk dalam pembahasan resmi DPR RI. (map/ila)

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menyatakan dukungannya terhadap wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT yang tengah didorong oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai upaya melindungi moral generasi muda.Saya mendukung penuh RUU Pidana LGBT. RUU ini sangat kita butuhkan untuk menyelamatkan anak bangsa dari perilaku tidak bermoral yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Hadi kepada Sumut Pos, Selasa (14/7).

Politikus Partai Golkar yang juga menjabat Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Belawan itu menilai pemerintah perlu menunjukkan sikap tegas terhadap kampanye LGBT yang, menurutnya, semakin marak terjadi di Indonesia.

Ia berpendapat keberadaan regulasi khusus akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menangani praktik maupun kampanye LGBT. Pelaku LGBT harus dipidana. Ini langkah penting untuk menekan praktik LGBT dan menghentikan kampanye penyimpangan seksual tersebut secara masif. RUU ini adalah alat bagi pemerintah untuk menangani praktik LGBT, sehingga perlu segera diberlakukan,” katanya.

Hadi juga menyatakan tidak melihat alasan untuk menunda pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi itu dibutuhkan sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi generasi muda. “RUU Pidana LGBT ini justru akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan anak bangsa. Sebab, sering kali anak di bawah umur menjadi korban para pelaku LGBT,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan dukungan terhadap langkah MUI yang sedang menyusun naskah akademik RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Urgensi RUU Pidana LGBT sangat tinggi. MUI melihat regulasi ini sebagai upaya mengatasi kekosongan hukum positif di Indonesia terkait praktik dan kampanye LGBT, sekaligus memberikan sanksi pidana yang lebih berat dibanding delik perzinaan biasa,” ujarnya.

Hingga kini, usulan penyusunan RUU Pidana LGBT masih berupa wacana yang didorong sejumlah pihak dan belum masuk dalam pembahasan resmi DPR RI. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|