Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Manaek Hutasoit, mengkritisi maraknya aktivitas penebangan kayu di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Apalagi, aktivitas penebangan itu dilakukan pada masa penghentian layanan dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Manaek menyebutkan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Wilayah 12 seolah melakukan pembiaran aktivitas penebangan kayu tersebut.
“Kami banyak mendengar dan membaca berita yang beredar, KPHL Wilayah 12 seolah-olah membiarkan aktivitas penebangan kayu yang marak, terutama saat dokumen SIPUHH saat ini sedang dihentikan sementara,” ungkap Manaek, Minggu (3/8).
Politisi Partai Golkar itu, mengakui, hingga saat ini, pihaknya baik secara pribadi maupun sebagai Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) IX belum melakukan pengecekan langsung di lapangan. Namun menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas penebangan kayu. Karena itu, Manaek menuturkan, KPHL Wilayah 12 seharusnya segera menindaklanjuti surat tersebut kepada para pemegang izin usaha.
Sebagai anggota Komisi B DPRD Sumut yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan, Manaek berjanji, akan melakukan pengawasan langsung untuk mengetahui penyebab masih adanya aktivitas penebangan dan distribusi kayu.
“Kita ketahui bersama, saat ini ada larangan penebangan, apalagi kalau dokumennya sudah dihentikan. Artinya, jangan lagi diberi layanan. Meski begitu, kami juga memahami, ada masyarakat yang membutuhkan kayu untuk keperluan pribadi. Itu harus dipilah secara jelas,” tegasnya.
Dia pun menyatakan, segera melakukan survei ke lokasi, khususnya wilayah Parmonangan, Kabupaten Taput. Meskipun saat ini, dia masih fokus pada persoalan penebangan kayu di Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas).
“Intinya, Kepala KPHL 12 wajib tunduk pada perintah atasan, dalam hal ini DLHK Sumut. KPHL tidak boleh membangkang terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan,” pungkas Ketua DPRD Humbahas itu. (map/saz)
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Manaek Hutasoit, mengkritisi maraknya aktivitas penebangan kayu di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Apalagi, aktivitas penebangan itu dilakukan pada masa penghentian layanan dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Manaek menyebutkan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Wilayah 12 seolah melakukan pembiaran aktivitas penebangan kayu tersebut.
“Kami banyak mendengar dan membaca berita yang beredar, KPHL Wilayah 12 seolah-olah membiarkan aktivitas penebangan kayu yang marak, terutama saat dokumen SIPUHH saat ini sedang dihentikan sementara,” ungkap Manaek, Minggu (3/8).
Politisi Partai Golkar itu, mengakui, hingga saat ini, pihaknya baik secara pribadi maupun sebagai Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) IX belum melakukan pengecekan langsung di lapangan. Namun menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas penebangan kayu. Karena itu, Manaek menuturkan, KPHL Wilayah 12 seharusnya segera menindaklanjuti surat tersebut kepada para pemegang izin usaha.
Sebagai anggota Komisi B DPRD Sumut yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan, Manaek berjanji, akan melakukan pengawasan langsung untuk mengetahui penyebab masih adanya aktivitas penebangan dan distribusi kayu.
“Kita ketahui bersama, saat ini ada larangan penebangan, apalagi kalau dokumennya sudah dihentikan. Artinya, jangan lagi diberi layanan. Meski begitu, kami juga memahami, ada masyarakat yang membutuhkan kayu untuk keperluan pribadi. Itu harus dipilah secara jelas,” tegasnya.
Dia pun menyatakan, segera melakukan survei ke lokasi, khususnya wilayah Parmonangan, Kabupaten Taput. Meskipun saat ini, dia masih fokus pada persoalan penebangan kayu di Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas).
“Intinya, Kepala KPHL 12 wajib tunduk pada perintah atasan, dalam hal ini DLHK Sumut. KPHL tidak boleh membangkang terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan,” pungkas Ketua DPRD Humbahas itu. (map/saz)