Komisi D DPRD Sumatera Utara turun langsung meninjau sistem pengelolaan air limbah Restoran Lembur Kuring di Jalan T Amir Hamzah, Medan, Senin (24/8). Dari hasil pengawasan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut menilai kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) restoran itu perlu diperbesar karena belum sepenuhnya mampu menghasilkan air buangan sesuai baku mutu lingkungan.
Kunjungan lapangan itu merupakan tindak lanjut rapat Komisi D DPRD Sumut sebelumnya yang sempat diskors. DPRD memilih melihat langsung kondisi di lapangan sebelum mengambil kesimpulan dan menentukan langkah selanjutnya.
Anggota Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang, menegaskan kunjungan tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan pengelola restoran. Menurutnya, DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kondisi faktual sebelum persoalan itu dibahas lebih lanjut.
“Fungsi pengawasan di Komisi D DPRD Sumut bukan seperti yang dipikirkan teman-teman media, seolah-olah kami senantiasa mengejar. Ini adalah tindak lanjut hasil rapat kemarin yang menyepakati kita turun ke lapangan, kemudian hasilnya akan dibahas kembali di DPRD,” ujar Benny.
Politikus Gerindra itu meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai pengelolaan limbah di Lembur Kuring. Pemeriksaan langsung, kata dia, penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk sistem pengolahan limbah yang selama ini digunakan.
“Saya pikir teman-teman media jangan langsung mengambil kesimpulan sebelum ada hasil daripada kunjungan lapangan ini. Kita harus melihat faktanya terlebih dahulu,” katanya.
Dari pihak pengelola, Manager Operasional Lembur Kuring, Winda, mengakui sistem pengolahan air limbah yang sebelumnya digunakan masih tergolong sederhana. Namun, pihak restoran kini tengah melakukan pembenahan untuk meningkatkan kemampuan pengolahan limbah.
“Selama ini pengolahan limbahnya memang masih sederhana. Karena itu sedang diperbaiki. Sudah ada niat untuk memperbaikinya,” ujar Winda.
Menurutnya, pembenahan dilakukan agar air limbah yang keluar setelah melalui proses pengolahan dapat memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar. Pihak restoran juga tengah menyesuaikan sistem pengolahan dengan kebutuhan operasional agar kapasitasnya lebih optimal.
Sementara itu, perwakilan DLH Sumut, Hendra Harahap, menjelaskan air limbah pada prinsipnya dapat dialirkan ke drainase sepanjang telah melalui proses pengolahan dan memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata pada saluran pembuangan, melainkan memastikan air limbah yang dialirkan benar-benar telah memenuhi standar lingkungan berdasarkan hasil pengujian.
“Air limbah boleh dibuang ke drainase dengan syarat sudah melalui proses pengolahan dan dibuktikan melalui uji baku mutu,” jelas Hendra.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, pengelolaan air limbah di Restoran Lembur Kuring dinilai belum sepenuhnya mampu mencapai baku mutu yang dipersyaratkan. Karena itu, DLH meminta pengelola melakukan perbaikan sekaligus meningkatkan kapasitas IPAL.
“Dari hasil pengawasan, memang sudah memiliki IPAL, tetapi belum bisa mencapai baku mutu. Karena itu kami meminta mereka memperbaiki dan membesarkan kembali instalasi pengolahannya,” katanya.
Hendra menegaskan setiap kegiatan usaha restoran yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki sistem pengelolaan air limbah dan melakukan pemantauan secara berkala.
“Pengelolaannya wajib memiliki IPAL dan wajib melakukan pemantauan setiap bulan. Ini yang sedang mereka kerjakan sekarang,” ujarnya.
Perbaikan IPAL yang tengah dilakukan diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pengolahan limbah sehingga air yang dilepas ke lingkungan tidak menimbulkan dampak negatif.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir, juga menekankan pentingnya pengoperasian IPAL secara konsisten. Menurutnya, keberadaan tempat penampungan limbah saja tidak cukup. Air limbah tetap harus melewati seluruh tahapan pengolahan sebelum dialirkan ke saluran pembuangan.
“Dengan dibangunnya instalasi penampungan limbah ini, mudah-mudahan bisa menjadi solusi terhadap permasalahan limbah di rumah makan ini. Tetapi dengan catatan harus betul-betul dikontrol dan dilaksanakan,” kata Yahdi.
Ia menjelaskan pengolahan limbah harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari sedimentasi hingga filtrasi untuk memisahkan berbagai material dan kandungan yang terdapat dalam air limbah.
“Setelah dari penampungan, limbah masuk ke proses filter, sedimentasi dan filtrasi. Ini untuk menyaring kotoran padat maupun unsur mikro, sehingga ketika dibuang ke perairan umum sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Yahdi menegaskan air limbah yang belum memenuhi persyaratan tidak boleh dialirkan begitu saja ke saluran yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat. Termasuk apabila hasil pemeriksaan menemukan kandungan bakteri seperti E. coli melebihi ambang batas, air limbah tersebut harus kembali diolah hingga memenuhi standar.
Menurutnya, persoalan pengelolaan limbah restoran harus diselesaikan melalui pengawasan dan pembinaan berkelanjutan. Namun, pembinaan tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Kita harus positif thinking terhadap usaha pemilik restoran, tetapi ketentuan terkait pengelolaan limbah tetap harus dipenuhi,” pungkasnya.
Komisi D DPRD Sumut selanjutnya akan membawa hasil kunjungan lapangan tersebut ke forum DPRD untuk dibahas bersama pihak terkait. Sementara itu, pengelola Lembur Kuring diminta memastikan perbaikan dan peningkatan kapasitas IPAL benar-benar berjalan hingga sistem pengolahan limbah mampu memenuhi baku mutu lingkungan.
Kunjungan tersebut turut dihadiri anggota Komisi D DPRD Sumut Kiki Handoko, Luhut Simanjuntak dan Rahmat Rayyan. Hadir pula perwakilan DLH Kota Medan serta staf Sekretariat DPRD Sumut. (san/ila)

5 hours ago
6

















































