Pembangunan perumahan di kawasan Jalan Kemenangan, Jalan Dahlia hingga Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, mendapat sorotan DPRD Kota Medan. Sebab, sebanyak 28 unit bangunan disebut telah berdiri di lokasi, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan hanya tercatat untuk 14 unit.
Sorotan itu disampaikan Anggota DPRD Medan, Ahmad Afandi Harahap. Politikus Partai Demokrat tersebut mempertanyakan adanya selisih antara jumlah unit yang tercantum dalam PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.
“Artinya, terdapat selisih sebanyak 14 unit antara jumlah bangunan yang tercantum dalam PBG dengan kondisi yang disebut ditemukan di lokasi,” ujar Ahmad Afandi, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, PBG yang diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan hanya mencantumkan 14 unit bangunan. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, jumlah bangunan yang telah berdiri disebut mencapai 28 unit.
Kondisi tersebut, kata Ahmad Afandi, menjadi alarm perlunya pengawasan lebih serius terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Medan. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan tidak hanya berdampak terhadap kepatuhan pengembang terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG.
Ia secara khusus menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang memiliki fungsi menegakkan Peraturan Daerah. Namun, menurutnya, pengawasan terhadap pembangunan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada Satpol PP.
Perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan, kata dia, juga harus ikut memperkuat pengawasan. Terlebih, terdapat unsur ketenteraman dan ketertiban atau Trantib yang memiliki wilayah kerja masing-masing.
“Kita sangat menyayangkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan terkait izin-izin PBG. Ini jelas tidak mendukung arah kebijakan Wali Kota Medan Rico Waas dalam pencapaian PAD dari sektor ini,” ungkap Ahmad Afandi.
Menurutnya, ketika pembangunan dalam jumlah besar berlangsung di suatu kawasan, perangkat pemerintah di tingkat paling bawah semestinya dapat mengetahui perkembangan yang terjadi di wilayahnya.
Ia mempertanyakan fungsi Kasi Trantib di tingkat kecamatan dan kelurahan yang seharusnya dapat menjadi mata dan telinga pemerintah dalam memantau pembangunan, khususnya apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dengan perizinan.
“Jangan hanya Satpol PP yang kita soroti. Di tingkat kecamatan dan kelurahan juga ada Kasi Trantib yang memiliki wilayah kerja masing-masing. Seharusnya ketika ada pembangunan yang jumlahnya cukup banyak dan terlihat jelas di tengah masyarakat, hal seperti ini dapat diketahui dan dilaporkan,” katanya.
Ahmad Afandi menilai pengawasan secara berjenjang menjadi penting agar persoalan ketidaksesuaian antara pembangunan dan PBG dapat diketahui sejak awal. Dengan demikian, penanganan dapat dilakukan sebelum bangunan selesai atau jumlah unit terus bertambah.
Ia juga mengaku masih menemukan berbagai persoalan pembangunan di Kota Medan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan PBG. Kondisi itu dinilainya tidak sejalan dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.
“Masih banyak persoalan bangunan-bangunan di Kota Medan yang menyalahi PBG. Herannya, ini tidak sejalan dengan fungsi dan tugas Satpol PP yang salah satunya adalah menegakkan Peraturan Daerah,” pungkasnya. (map/ila)
Pembangunan perumahan di kawasan Jalan Kemenangan, Jalan Dahlia hingga Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, mendapat sorotan DPRD Kota Medan. Sebab, sebanyak 28 unit bangunan disebut telah berdiri di lokasi, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan hanya tercatat untuk 14 unit.
Sorotan itu disampaikan Anggota DPRD Medan, Ahmad Afandi Harahap. Politikus Partai Demokrat tersebut mempertanyakan adanya selisih antara jumlah unit yang tercantum dalam PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.
“Artinya, terdapat selisih sebanyak 14 unit antara jumlah bangunan yang tercantum dalam PBG dengan kondisi yang disebut ditemukan di lokasi,” ujar Ahmad Afandi, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, PBG yang diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan hanya mencantumkan 14 unit bangunan. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, jumlah bangunan yang telah berdiri disebut mencapai 28 unit.
Kondisi tersebut, kata Ahmad Afandi, menjadi alarm perlunya pengawasan lebih serius terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Medan. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan tidak hanya berdampak terhadap kepatuhan pengembang terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG.
Ia secara khusus menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang memiliki fungsi menegakkan Peraturan Daerah. Namun, menurutnya, pengawasan terhadap pembangunan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada Satpol PP.
Perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan, kata dia, juga harus ikut memperkuat pengawasan. Terlebih, terdapat unsur ketenteraman dan ketertiban atau Trantib yang memiliki wilayah kerja masing-masing.
“Kita sangat menyayangkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan terkait izin-izin PBG. Ini jelas tidak mendukung arah kebijakan Wali Kota Medan Rico Waas dalam pencapaian PAD dari sektor ini,” ungkap Ahmad Afandi.
Menurutnya, ketika pembangunan dalam jumlah besar berlangsung di suatu kawasan, perangkat pemerintah di tingkat paling bawah semestinya dapat mengetahui perkembangan yang terjadi di wilayahnya.
Ia mempertanyakan fungsi Kasi Trantib di tingkat kecamatan dan kelurahan yang seharusnya dapat menjadi mata dan telinga pemerintah dalam memantau pembangunan, khususnya apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dengan perizinan.
“Jangan hanya Satpol PP yang kita soroti. Di tingkat kecamatan dan kelurahan juga ada Kasi Trantib yang memiliki wilayah kerja masing-masing. Seharusnya ketika ada pembangunan yang jumlahnya cukup banyak dan terlihat jelas di tengah masyarakat, hal seperti ini dapat diketahui dan dilaporkan,” katanya.
Ahmad Afandi menilai pengawasan secara berjenjang menjadi penting agar persoalan ketidaksesuaian antara pembangunan dan PBG dapat diketahui sejak awal. Dengan demikian, penanganan dapat dilakukan sebelum bangunan selesai atau jumlah unit terus bertambah.
Ia juga mengaku masih menemukan berbagai persoalan pembangunan di Kota Medan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan PBG. Kondisi itu dinilainya tidak sejalan dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.
“Masih banyak persoalan bangunan-bangunan di Kota Medan yang menyalahi PBG. Herannya, ini tidak sejalan dengan fungsi dan tugas Satpol PP yang salah satunya adalah menegakkan Peraturan Daerah,” pungkasnya. (map/ila)

1 hour ago
1

















































