MEDAN – Pemerintah Kota Medan memproyeksikan tambahan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk membebaskan lahan milik masyarakat yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sejumlah lahan di Medan Utara berpeluang menjadi prioritas karena banyak kawasan di wilayah tersebut telah masuk dalam peruntukan RTH berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Anggaran pembebasan lahan tersebut merupakan bagian dari rencana penambahan pagu anggaran Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dalam P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam R-APBD 2026, Dinas PKPCKTR Kota Medan sebelumnya memiliki anggaran sekitar Rp567 miliar. Berdasarkan nota kesepakatan KUA-PPAS P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026, anggaran dinas tersebut diproyeksikan bertambah sekitar Rp136 miliar menjadi lebih dari Rp703 miliar.
Dari tambahan anggaran itu, DPRD Kota Medan merekomendasikan sekitar Rp50 miliar dialokasikan untuk pembebasan lahan masyarakat guna memenuhi kebutuhan RTH di Kota Medan.
Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase, membenarkan rencana penambahan anggaran tersebut. Menurut dia, pembebasan lahan menjadi salah satu langkah Pemko Medan dalam memenuhi kewajiban penyediaan kawasan RTH.
“Benar, memang ada rencana penambahan anggaran di P-APBD 2026 untuk pembebasan lahan sekitar Rp50 miliar. Pembebasan lahannya untuk RTH, itu memang kewajiban Pemko Medan untuk memenuhi RTH di Kota Medan,” ujar John kepada Sumut Pos, Jumat (21/8/2026).
Namun, John belum dapat merinci lokasi-lokasi yang akan menjadi sasaran pembebasan lahan. Saat ini, Dinas PKPCKTR masih melakukan pemetaan untuk menentukan kawasan yang akan diprioritaskan.“Untuk wilayah-wilayah yang lahannya akan dibebaskan, itu belum bisa kita rincikan. Sampai saat ini sedang dipetakan,” katanya.
Meski demikian, ia tidak menampik kemungkinan Medan Utara menjadi salah satu wilayah prioritas. Menurut John, cukup banyak lahan milik masyarakat di kawasan tersebut yang dalam RTRW telah masuk dalam peruntukan RTH.
“Banyak lahan masyarakat di Medan Utara yang secara RTRW masuk dalam kawasan RTH. Ini yang akan kita prioritaskan untuk dibebaskan, dengan catatan masyarakat yang memiliki lahan tersebut tidak berkeberatan untuk menjual lahannya,” ujarnya.
Tak hanya Medan Utara, pembebasan lahan juga akan dipertimbangkan di kawasan lain. Namun, keterbatasan anggaran membuat Pemko Medan tidak dapat membebaskan terlalu banyak lahan dalam satu tahun anggaran. “Tetapi mengingat anggaran kita terbatas, hanya sekitar Rp50 miliar, tentu tidak terlalu banyak lahan yang bisa kita bebaskan di tahun ini,” tuturnya.
John menegaskan, Pemko Medan akan terus berupaya menambah ketersediaan RTH publik sebagai bagian dari komitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam penyediaan ruang hijau.
Ia menjelaskan, RTH tidak hanya berupa taman terbuka atau lahan milik masyarakat yang kemudian dibebaskan pemerintah. Sejumlah kawasan dengan fungsi tertentu, seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), juga termasuk bagian dari RTH publik.
“Ini juga akan terus kita pertimbangkan untuk dilakukan penambahan, disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)
MEDAN – Pemerintah Kota Medan memproyeksikan tambahan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk membebaskan lahan milik masyarakat yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sejumlah lahan di Medan Utara berpeluang menjadi prioritas karena banyak kawasan di wilayah tersebut telah masuk dalam peruntukan RTH berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Anggaran pembebasan lahan tersebut merupakan bagian dari rencana penambahan pagu anggaran Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dalam P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam R-APBD 2026, Dinas PKPCKTR Kota Medan sebelumnya memiliki anggaran sekitar Rp567 miliar. Berdasarkan nota kesepakatan KUA-PPAS P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026, anggaran dinas tersebut diproyeksikan bertambah sekitar Rp136 miliar menjadi lebih dari Rp703 miliar.
Dari tambahan anggaran itu, DPRD Kota Medan merekomendasikan sekitar Rp50 miliar dialokasikan untuk pembebasan lahan masyarakat guna memenuhi kebutuhan RTH di Kota Medan.
Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase, membenarkan rencana penambahan anggaran tersebut. Menurut dia, pembebasan lahan menjadi salah satu langkah Pemko Medan dalam memenuhi kewajiban penyediaan kawasan RTH.
“Benar, memang ada rencana penambahan anggaran di P-APBD 2026 untuk pembebasan lahan sekitar Rp50 miliar. Pembebasan lahannya untuk RTH, itu memang kewajiban Pemko Medan untuk memenuhi RTH di Kota Medan,” ujar John kepada Sumut Pos, Jumat (21/8/2026).
Namun, John belum dapat merinci lokasi-lokasi yang akan menjadi sasaran pembebasan lahan. Saat ini, Dinas PKPCKTR masih melakukan pemetaan untuk menentukan kawasan yang akan diprioritaskan.“Untuk wilayah-wilayah yang lahannya akan dibebaskan, itu belum bisa kita rincikan. Sampai saat ini sedang dipetakan,” katanya.
Meski demikian, ia tidak menampik kemungkinan Medan Utara menjadi salah satu wilayah prioritas. Menurut John, cukup banyak lahan milik masyarakat di kawasan tersebut yang dalam RTRW telah masuk dalam peruntukan RTH.
“Banyak lahan masyarakat di Medan Utara yang secara RTRW masuk dalam kawasan RTH. Ini yang akan kita prioritaskan untuk dibebaskan, dengan catatan masyarakat yang memiliki lahan tersebut tidak berkeberatan untuk menjual lahannya,” ujarnya.
Tak hanya Medan Utara, pembebasan lahan juga akan dipertimbangkan di kawasan lain. Namun, keterbatasan anggaran membuat Pemko Medan tidak dapat membebaskan terlalu banyak lahan dalam satu tahun anggaran. “Tetapi mengingat anggaran kita terbatas, hanya sekitar Rp50 miliar, tentu tidak terlalu banyak lahan yang bisa kita bebaskan di tahun ini,” tuturnya.
John menegaskan, Pemko Medan akan terus berupaya menambah ketersediaan RTH publik sebagai bagian dari komitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam penyediaan ruang hijau.
Ia menjelaskan, RTH tidak hanya berupa taman terbuka atau lahan milik masyarakat yang kemudian dibebaskan pemerintah. Sejumlah kawasan dengan fungsi tertentu, seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), juga termasuk bagian dari RTH publik.
“Ini juga akan terus kita pertimbangkan untuk dilakukan penambahan, disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

18 hours ago
13

















































