MEDAN – Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun terhadap AKP Fadlun Alfitri setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusan itu menambah catatan pelanggaran etik yang pernah dilakukan perwira tersebut, yang menurut Polda Sumut telah lima kali tersangkut pelanggaran selama bertugas.
Dalam sidang terpisah, Aipda Halomoan Gultom juga dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun dalam perkara dugaan pemerasan terhadap seorang pelaku UMKM di Kabupaten Batubara. Selain demosi, ia dikenai penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari dan wajib mengikuti pembinaan mental dan rohani selama satu bulan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Agung mengatakan, sidang KKEP terhadap AKP Fadlun digelar di Bidpropam Polda Sumut pada Rabu (19/8/2026). Sidang dipimpin Kombes Pol Triyadi dan turut dihadiri istri AKP Fadlun.
“Dalam sidang KKEP tersebut AKP Fadlun Alfitri diputuskan dengan sanksi demosi selama dua tahun dan wajib mengikuti pembinaan rohani selama satu bulan,” ujar Ferry dalam konferensi pers di Medan, Jumat (21/8/2026).
AKP Fadlun dinyatakan melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) huruf M tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran itu berkaitan dengan intervensi terhadap penanganan perkara yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.
Menurut Ferry, berdasarkan catatan kepolisian, pelanggaran terbaru tersebut menjadi yang kelima dilakukan AKP Fadlun selama berkarier sebagai anggota Polri.
Pelanggaran pertama disebut terjadi saat Fadlun bertugas di Polda Kalimantan Selatan pada 24 Juni 2011. Ketika itu, saat masih berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Sabhara Polres Hulu Sungai Selatan, ia dijatuhi sanksi penundaan pendidikan dan teguran tertulis terkait perkara pemerasan.
Selain itu, AKP Fadlun juga tercatat pernah diduga membuat opini negatif terhadap rekan sesama anggota Polri. Saat bertugas di Polres Nias, ia juga pernah menjalani sidang disiplin dalam perkara penelantaran istri.
Catatan pelanggaran lainnya terjadi saat bertugas di Polres Tapanuli Tengah dalam perkara narkoba. Kemudian, saat bertugas di Polres Batubara, ia kembali menjalani sidang kode etik terkait perkara pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pekerja harian lepas di Mapolres Batubara.
Dari perkara tersebut, AKP Fadlun sebelumnya dijatuhi sanksi demosi dan dipindahkan ke Yanma Polda Sumut. Pelanggaran terbarunya terkait intervensi penanganan perkara kembali membawanya ke meja sidang KKEP.
“Berdasarkan UU Polri ada disebutkan seseorang yang sudah melakukan pelanggaran dan telah menjalani sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Polri bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan PTDH,” kata Ferry.
Ia menyebut AKP Fadlun masih mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Ferry mengatakan kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan dan menjadi kewenangan pimpinan. (dwi/ila)
Dalam persidangan, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. AKP Fadlun dinilai berkelakuan baik selama proses persidangan, proaktif serta mengakui kesalahannya. Namun, riwayat lima kali pelanggaran etik menjadi faktor yang memberatkan.
“Dia seorang perwira yang seharusnya memberikan contoh kepada bawahannya,” tegas Ferry.
Sementara itu, Aipda Halomoan Gultom menjalani sidang KKEP pada 18 Agustus 2026. Anggota Reskrim Polres Batubara tersebut dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun, penempatan khusus selama 14 hari serta wajib mengikuti pembinaan mental dan rohani selama satu bulan.
Ia tersangkut perkara pemerasan setelah diduga menerima uang dari seorang pelaku UMKM di Kabupaten Batubara. Perbuatan itu dinilai memengaruhi profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas.
“Yang bersangkutan ada menerima uang dari seorang pelaku UMKM di Kabupaten Batubara yang berakibat memengaruhi profesionalisme Polri,” jelas Ferry.
Aipda Halomoan disebut melanggar ketentuan kode etik karena tidak menjalankan tugas secara benar serta menerima atau meminta sesuatu dari pihak yang berkaitan dengan perkara.
Saat ini, Aipda Halomoan masih bertugas di Polres Batubara sambil menunggu pelaksanaan sanksi demosi. Kedua personel tersebut, menurut Ferry, mengakui perbuatannya dan meminta keringanan dalam persidangan.
“Untuk kedua personel mengakui perbuatannya melakukan kesalahan, meminta keringanan. Keduanya akan menjalani hukuman setelah putusan keluar,” pungkasnya. (dwi/ila)

20 hours ago
15

















































