BINJAI – Pemerintah Kota Binjai kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola hukum. Pemko Binjai berhasil menyabet dua penghargaan sekaligus dari Kementerian Hukum, yakni peringkat II Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dan peringkat II pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025.
Dua penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin Simanjuntak dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Jumat (21/8/2026).
Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja serta pelayanan di bidang hukum.
Capaian ini menegaskan komitmen Pemko Binjai dalam memperkuat reformasi hukum sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dapat mendukung tata kelola pemerintahan lebih baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi menekankan pentingnya pelayanan hukum yang mampu memberikan kepastian, perlindungan dan solusi bagi masyarakat.
Menurutnya, pelayanan hukum harus terus diperkuat dengan pola kerja yang cepat, sederhana, profesional dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.
Ia mengatakan, Kementerian Hukum akan terus memperkuat perannya sebagai representasi pemerintah pusat di daerah, termasuk mendorong peningkatan kualitas kinerja hukum di Sumatera Utara.
“Penghargaan yang diberikan sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan kinerja hukum di wilayah Sumatera Utara,” kata Ignatius.
Salah satu penghargaan yang diraih Pemko Binjai adalah peringkat II dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. IRH merupakan instrumen strategis untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum pada pemerintahan daerah.
Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, terutama penataan regulasi serta dukungan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi. Melalui reformasi hukum yang berjalan baik, pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan tata kelola yang lebih efektif, akuntabel dan memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Pemko Binjai juga meraih peringkat II dalam penilaian pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2025. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang baik dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap berbagai produk dan informasi hukum.
Dua penghargaan tersebut menjadi capaian sekaligus pengakuan atas upaya Pemko Binjai dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik melalui penguatan sektor hukum.
Prestasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai penghargaan semata, tetapi menjadi dorongan bagi Pemko Binjai untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum, tata kelola pemerintahan serta pelayanan hukum kepada masyarakat. (ted/ila)
BINJAI – Pemerintah Kota Binjai kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola hukum. Pemko Binjai berhasil menyabet dua penghargaan sekaligus dari Kementerian Hukum, yakni peringkat II Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dan peringkat II pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025.
Dua penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin Simanjuntak dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Jumat (21/8/2026).
Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja serta pelayanan di bidang hukum.
Capaian ini menegaskan komitmen Pemko Binjai dalam memperkuat reformasi hukum sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dapat mendukung tata kelola pemerintahan lebih baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi menekankan pentingnya pelayanan hukum yang mampu memberikan kepastian, perlindungan dan solusi bagi masyarakat.
Menurutnya, pelayanan hukum harus terus diperkuat dengan pola kerja yang cepat, sederhana, profesional dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.
Ia mengatakan, Kementerian Hukum akan terus memperkuat perannya sebagai representasi pemerintah pusat di daerah, termasuk mendorong peningkatan kualitas kinerja hukum di Sumatera Utara.
“Penghargaan yang diberikan sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan kinerja hukum di wilayah Sumatera Utara,” kata Ignatius.
Salah satu penghargaan yang diraih Pemko Binjai adalah peringkat II dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. IRH merupakan instrumen strategis untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum pada pemerintahan daerah.
Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, terutama penataan regulasi serta dukungan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi. Melalui reformasi hukum yang berjalan baik, pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan tata kelola yang lebih efektif, akuntabel dan memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Pemko Binjai juga meraih peringkat II dalam penilaian pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2025. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang baik dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap berbagai produk dan informasi hukum.
Dua penghargaan tersebut menjadi capaian sekaligus pengakuan atas upaya Pemko Binjai dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik melalui penguatan sektor hukum.
Prestasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai penghargaan semata, tetapi menjadi dorongan bagi Pemko Binjai untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum, tata kelola pemerintahan serta pelayanan hukum kepada masyarakat. (ted/ila)

20 hours ago
16

















































