Driver Ojol di Bantul Tewas Dihajar dengan Palu, Keluar Tuntut Pelaku Dihukum Mati

1 day ago 9
Keluarga korban kasus pembunuhan driver Ojol didampingi kuasa hukum menghadiri jumpa pers di Bantul, Rabu (16/4/2025) | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tangis duka masih menyelimuti keluarga Juremi, driver ojek online (ojol) berusia 64 tahun yang menjadi korban pembunuhan brutal. Harapan mereka hanya satu: pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan jika perlu, dengan hukuman mati.

Juremi, warga Kapanewon Sewon, Bantul, tewas setelah dianiaya secara sadis oleh seorang penumpangnya, Yoga Andry (30), warga Purbolinggo, Jawa Timur. Insiden berdarah itu terjadi di kawasan Ring Road Selatan, Bantul, Jumat (21/3/2025), saat Juremi mengantarkan pelaku yang memesan jasanya.

Elli Ismawati (34), anak korban, mengaku keluarganya masih belum bisa menerima kenyataan pahit itu. Ibunya bahkan belum sanggup diajak berkomunikasi normal sejak kejadian.

“Kami masih sangat syok. Ayah adalah tulang punggung keluarga. Harapan kami, pelaku dihukum seberat-beratnya, bukan hanya pakai pasal-pasal ringan atau subsider seperti yang dikenakan sekarang,” ujar Elli saat konferensi pers, Rabu (16/4/2025).

Menurut Elli, mobil yang digunakan sang ayah saat kejadian adalah milik teman yang disewa mingguan dengan biaya Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Mobil pribadinya sedang dalam kondisi rusak, sehingga ia terpaksa menyewa kendaraan demi tetap bisa mencari nafkah.

“Kini mobil itu jadi barang bukti. Sampai sekarang, keluarga pelaku belum pernah datang menemui kami, apalagi minta maaf,” tambahnya.

Keluarga korban kini didampingi dua kuasa hukum, yakni Wanda Satria Atmaja dan R. Anwar Ari Widodo, yang menegaskan bakal mengawal kasus ini sampai tuntas. Wanda menyebut, berkas perkara sudah memasuki tahap satu pelimpahan ke kejaksaan, namun ia menyoroti pasal yang dikenakan kepada pelaku hanya berupa pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Padahal, pembunuhan ini sangat keji. Korban dipukul dengan palu hingga darahnya berceceran. Pelaku bahkan berusaha menghilangkan jejak. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa,” tegas Wanda.

Anwar menambahkan bahwa luka di kepala korban mencapai tujuh titik hantaman, belum termasuk luka lain di tubuhnya. Ia menilai tindakan pelaku sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana dan seharusnya dikenakan Pasal 340 KUHP.

“Kalau bisa dihukum mati. Minimal 20 tahun penjara. Ini pembunuhan yang benar-benar sadis,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga berusaha mengajukan permohonan agar mobil milik teman korban bisa dipinjam kembali, mengingat kendaraan tersebut hanya disewa dan saat ini menjadi beban tambahan bagi keluarga.

Sementara itu, Kabid Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, menyatakan keprihatinan atas tragedi ini dan mendukung penuh pengusutan tuntas kasus tersebut.

“Tidak boleh ada ruang yang tidak aman bagi para driver. Kami akan terus mengawal kasus ini dan berharap pelaku dijerat dengan pasal tunggal, yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” tandasnya.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|