Dua Anggota KKB Dibekuk

16 hours ago 5

Dikenal Sadis, Terlibat Berbagai Kejahatan

JAYAPURA–Personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang berhasil menangkap dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XXXV Bintang Timur, masing-masing berinisial EK (22) dan RS (23). Keduanya diamankan dalam operasi penegakan hukum di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Minggu (19/4) sekitar pukul 20.45 WIT.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari operasi gabungan yang digelar di Jalan Kabiding, Distrik Oksibil. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti. “Penindakan dilakukan secara terukur sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” ujar Yusuf, Senin (20/4).

Dari hasil pemeriksaan awal EK. diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2022 terkait kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang.

Selain itu, EK. juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan lainnya, termasuk penembakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi beruntun pada 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon. Ia juga disebut terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025. Sementara itu, R.S. yang ditangkap bersama EK turut diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali pada waktu dan lokasi yang sama.

Berdasarkan catatan kepolisian, RS. merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang, dan telah menjalani hukuman selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021. “Kedua pelaku memiliki peran dalam jaringan kelompok bersenjata tersebut. Salah satunya merupakan target DPO kasus pembunuhan, sementara pelaku lainnya merupakan rekan yang turut terlibat dalam aktivitas kelompok,” jelas Yusuf.

Usai penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Pegunungan Bintang untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap kelompok bersenjata. “Setiap pelaku kejahatan bersenjata akan kami tindak secara profesional dan terukur demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat,” tegasnya.

Dikenal Sadis, Terlibat Berbagai Kejahatan

JAYAPURA–Personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang berhasil menangkap dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XXXV Bintang Timur, masing-masing berinisial EK (22) dan RS (23). Keduanya diamankan dalam operasi penegakan hukum di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Minggu (19/4) sekitar pukul 20.45 WIT.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari operasi gabungan yang digelar di Jalan Kabiding, Distrik Oksibil. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti. “Penindakan dilakukan secara terukur sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” ujar Yusuf, Senin (20/4).

Dari hasil pemeriksaan awal EK. diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2022 terkait kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang.

Selain itu, EK. juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan lainnya, termasuk penembakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi beruntun pada 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon. Ia juga disebut terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025. Sementara itu, R.S. yang ditangkap bersama EK turut diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali pada waktu dan lokasi yang sama.

Berdasarkan catatan kepolisian, RS. merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang, dan telah menjalani hukuman selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021. “Kedua pelaku memiliki peran dalam jaringan kelompok bersenjata tersebut. Salah satunya merupakan target DPO kasus pembunuhan, sementara pelaku lainnya merupakan rekan yang turut terlibat dalam aktivitas kelompok,” jelas Yusuf.

Usai penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Pegunungan Bintang untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap kelompok bersenjata. “Setiap pelaku kejahatan bersenjata akan kami tindak secara profesional dan terukur demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat,” tegasnya.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|