Dua Anggota KKB Terancam Hukuman Seumur Hidup

14 hours ago 11

Dilimpahkan ke Jaksa, Pasal Berlapis Menanti

JAYAPURA–Penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena, Senin (6/7). Pelimpahan ini menandai selesainya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan terhadap dua perkara pidana yang terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial EK dan RS. Tersangka EK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/31/XII/2022/Papua/Res. Peg. Bintang tertanggal 5 Desember 2022.

Sementara itu, tersangka RS diduga terlibat dalam kasus penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, yang terjadi pada 19 September 2023. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2023/Papua/Res. Peg. Bintang.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, mengatakan pelimpahan kedua tersangka merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurut Faizal, penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan kepada jaksa merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan. Dalam perkara EK, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Nomor B-78/R.1.16/EKU.2/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebagai dakwaan alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, tersangka RS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP serta Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun berdasarkan Pasal 306 KUHP dan paling lama tujuh tahun berdasarkan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 KUHP.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, mengatakan keberhasilan penyelesaian perkara hingga Tahap II tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara penyidik dan jaksa penuntut umum. “Koordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian perkara. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti kepada jaksa. Barang bukti perkara EK meliputi satu pipa besi sepanjang 50 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Verza, dua selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu unit flashdisk.

Sedangkan barang bukti perkara RS terdiri atas sepuluh selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, satu helm merek INK warna putih, dan satu unit flashdisk. Pelaksanaan Tahap II dipimpin Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang, Jaya Bida Kedeng, bersama personel Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 dan penyidik Polres Pegunungan Bintang.

Sebelum pelimpahan, kedua tersangka diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polsek Sentani Kota menuju Bandara Sentani, kemudian diterbangkan ke Wamena. Setibanya di Wamena, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya beserta seluruh barang bukti. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Dilimpahkan ke Jaksa, Pasal Berlapis Menanti

JAYAPURA–Penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena, Senin (6/7). Pelimpahan ini menandai selesainya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan terhadap dua perkara pidana yang terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial EK dan RS. Tersangka EK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/31/XII/2022/Papua/Res. Peg. Bintang tertanggal 5 Desember 2022.

Sementara itu, tersangka RS diduga terlibat dalam kasus penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, yang terjadi pada 19 September 2023. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2023/Papua/Res. Peg. Bintang.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, mengatakan pelimpahan kedua tersangka merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurut Faizal, penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan kepada jaksa merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan. Dalam perkara EK, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Nomor B-78/R.1.16/EKU.2/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebagai dakwaan alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, tersangka RS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP serta Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun berdasarkan Pasal 306 KUHP dan paling lama tujuh tahun berdasarkan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 KUHP.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, mengatakan keberhasilan penyelesaian perkara hingga Tahap II tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara penyidik dan jaksa penuntut umum. “Koordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian perkara. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti kepada jaksa. Barang bukti perkara EK meliputi satu pipa besi sepanjang 50 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Verza, dua selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu unit flashdisk.

Sedangkan barang bukti perkara RS terdiri atas sepuluh selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, satu helm merek INK warna putih, dan satu unit flashdisk. Pelaksanaan Tahap II dipimpin Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang, Jaya Bida Kedeng, bersama personel Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 dan penyidik Polres Pegunungan Bintang.

Sebelum pelimpahan, kedua tersangka diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polsek Sentani Kota menuju Bandara Sentani, kemudian diterbangkan ke Wamena. Setibanya di Wamena, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya beserta seluruh barang bukti. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|