MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke melalui Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap seorang Ibu Rumah Tangga di Jalan Arwana Buti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Pelaku yang berinisial BSK, seorang remaja berumur 17 tahun itu berhasil ditangkap dari persembuyiannya di Payum, Kelurahan Samkai, Merauke, Selasa (7/7) dinihari sekira pukul 01.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Merauke, Ipda Stevend Dapo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat korban Siti Junaeda pada 30 Juni 2026.
“Korban bersama dua rekannya saat itu hendak berolahraga pagi. Sambil menunggu seorang rekannya datang, korban berdiri di pinggir jalan sambil menggunakan telepon genggam,” ujar Ipda Stevend diruang kerjanya, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, secara tiba-tiba pelaku datang dan langsung menarik telepon genggam milik korban. Korban sempat mempertahankan telepon genggamnya sehingga terjadi tarik-menarik.
Namun, pelaku kemudian mengejar korban dan mengayunkan parang sebanyak empat kali ke arah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian wajah dan tangan. Karena takut, korban akhirnya melepaskan telepon genggamnya yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal URC Satreskrim Polres Merauke melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan dinihari 7 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIT di kawasan Payum. Saat itu pelaku sedang bersembunyi di rumah keluarganya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Stevend, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke melalui Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap seorang Ibu Rumah Tangga di Jalan Arwana Buti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Pelaku yang berinisial BSK, seorang remaja berumur 17 tahun itu berhasil ditangkap dari persembuyiannya di Payum, Kelurahan Samkai, Merauke, Selasa (7/7) dinihari sekira pukul 01.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Merauke, Ipda Stevend Dapo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat korban Siti Junaeda pada 30 Juni 2026.
“Korban bersama dua rekannya saat itu hendak berolahraga pagi. Sambil menunggu seorang rekannya datang, korban berdiri di pinggir jalan sambil menggunakan telepon genggam,” ujar Ipda Stevend diruang kerjanya, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, secara tiba-tiba pelaku datang dan langsung menarik telepon genggam milik korban. Korban sempat mempertahankan telepon genggamnya sehingga terjadi tarik-menarik.
Namun, pelaku kemudian mengejar korban dan mengayunkan parang sebanyak empat kali ke arah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian wajah dan tangan. Karena takut, korban akhirnya melepaskan telepon genggamnya yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal URC Satreskrim Polres Merauke melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan dinihari 7 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIT di kawasan Payum. Saat itu pelaku sedang bersembunyi di rumah keluarganya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Stevend, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q


















































