Dua Pejabat Bank Divonis Bersalah, Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Pengusaha Opak

3 weeks ago 15

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Dua pejabat bank milik negara akhirnya dijatuhi hukuman penjara, setelah terbukti terlibat dalam praktik korupsi pemberian fasilitas kredit bermasalah yang terjadi sejak 2015 lalu. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Ruang Cakra 9, Senin (4/8) lalu. Sidang ini, menjadi sorotan publik karena turut menyeret nama seorang pengusaha lokal, Selamet, yang dikenal sebagai produsen opak di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Dua terdakwa yang telah diputus bersalah adalah TAM (53) mantan pimpinan cabang, dan ZR (44) mantan kepala seksi pemasaran di satu bank pelat merah cabang Seirampah. Keduanya divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara, serta diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses pemberian kredit kepada debitur, dengan cara mengabaikan prosedur analisis risiko serta mengesampingkan prinsip kehati-hatian perbankan. Hal ini menyebabkan kerugian pada keuangan negara dan membuka celah terjadinya penyimpangan dana di sektor perbankan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Imam Darmono, didampingi Cakra Aulia Sebayang, menyampaikan, kedua terdakwa secara sadar dan aktif terlibat dalam proses pemberian kredit bermasalah kepada seorang pengusaha yang tidak layak secara administratif. Namun tetap disetujui pencairannya tanpa dilakukan verifikasi sesuai prosedur.

Vonis Bebas Pengusaha Opak Masih Berproses di MA

Yang menarik perhatian dalam kasus ini adalah keterlibatan seorang pengusaha lokal bernama Selamet, yang dikenal luas sebagai pengusaha opak di Sergai. Dia disebut sebagai pihak yang menerima kredit dari bank dalam kasus ini, dan sebelumnya juga pernah duduk di kursi terdakwa dalam rangkaian perkara yang sama. Namun, berbeda dengan dua pejabat bank yang sudah divonis bersalah, Selamet justru divonis bebas oleh majelis hakim pada tingkat pertama.

Vonis tersebut sempat menimbulkan polemik dan perdebatan di kalangan masyarakat, terlebih karena fakta-fakta persidangan menunjukkan, kredit yang diterima Selamet digunakan tidak sesuai peruntukannya dan tanpa pengawasan yang semestinya.

Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif, saat dikonfirmasi menegaskan, proses hukum terhadap Selamet masih berlangsung.

“Putusan terhadap Selamet belum inkracht. JPU telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Hasan juga menuturkan, meskipun telah divonis bebas di tingkat pertama, kejaksaan memiliki keyakinan, ada unsur kesengajaan dan persekongkolan antara Selamet dan pihak bank dalam pencairan kredit tersebut. Karena itu, upaya kasasi ditempuh untuk mencari keadilan dan memastikan, semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.

Kasus Tak Berhenti di Dua Terdakwa

Pihak kejaksaan menegaskan, proses penegakan hukum tidak akan berhenti hanya pada dua terdakwa yang sudah divonis. Mereka memastikan, penyidikan masih terus dikembangkan, dan bila ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain, maka proses hukum akan kembali berjalan tanpa pandang bulu.

“Kasus ini belum selesai. Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Jika ada pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik korupsi ini, maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia perbankan, khususnya dalam hal pemberian fasilitas kredit. Pengawasan internal yang lemah serta prosedur analisis kredit yang tidak dijalankan dengan baik telah membuka ruang bagi praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang.

Cermin Buram Sistem Pengawasan Perbankan

Kasus ini menguak betapa rapuhnya sistem pengawasan internal pada lembaga keuangan milik negara. Dana yang semestinya diperuntukkan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), justru menjadi objek penyimpangan karena lemahnya sistem verifikasi dan kontrol di tingkat cabang.

Diduga, kredit yang dicairkan kepada Selamet tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan usaha sebagaimana tertulis dalam proposal pengajuan.

Meski begitu, kredit tetap dicairkan dan tidak melalui proses pengecekan yang mendalam, baik dari aspek kelayakan usaha, agunan, maupun histori keuangan debitur.

Perkara ini menjadi bukti nyata, praktik penyalahgunaan wewenang dalam sektor keuangan masih kerap terjadi, dan jika tidak ditangani dengan serius, akan terus merugikan keuangan negara serta mencoreng nama baik institusi keuangan negara.

Kejari Sergai berharap, melalui proses hukum yang sedang berlangsung, ada efek jera dan perbaikan menyeluruh dalam sistem pemberian kredit di sektor perbankan.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk turut mengawasi jalannya kasus ini agar tidak berhenti pada vonis simbolik semata. (fad/saz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|