DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pemerasan dan penganiayaan, S alias F (31) dan MK alias D (30), ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang dari lokasi berbeda, Jumat (8/8).
Disebutkan, pelaku MK alias D (30) adalah warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, dan S alias F (31) warga Jalan Gerilya Lingkungan 2, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap korban A (46), yang terjadi di Hotel Aero, Jalan Paya Pasir Dusun 2, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Senin (4/8) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.
Peristiwa ini berawal ketika korban A menghubungi Amel melalui chating, via handphone untuk bertemu di Hotel Aero. Selanjutnya, korban A bertemu dengan Amel di kamar 207. Saat itu, Amel bersama temannya bernama Nesa.
Entah bagaimana ceritanya, pelaku berinisial S alias F (31) dan MK alias D (30), bersama rekannya menjumpai korban ke dalam kamar hotel. Pelaku langsung melakukan penganiayaan saat pintu kamar hotel dibuka Amel.
“Siapa kau,” kata pelaku kepada korban, sembari meninju ke arah muka, mata sebelah kanan korban.
Tak hanya sampai di situ, pelaku lainnya menodong pakai pisau ke arah perut korban sambil mengatakan “Kubunuh Kau”. Para pelaku mengancam dan memeras korban sambil membawa korban berkeliling dengan menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nopol BK 1733 MK, ke arah kuburan Cina di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa. Merasa ketakutan, korban akhirnya menyerahkan Rp5 juta, dan korban dikembalikan ke rumahnya.
Atas peristiwa penganiayaan dan pemerasan yang dialaminya, korban membuat laporan polisi ke Mapolsek Tanjungmorawa, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menyikapi laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ade Hasmairi, melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya.
Masing-masing pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Tapi saat melakukan pengaman terhadap S alias F, personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa turut mengamankan narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 10 bungkus plastik merah berukuran sedang, dengan berat keseluruhan 31,28 gram, beserta satu buah timbangan elektrik.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa yang berhasil menangkap para pelaku.
“Kami tegaskan, setiap bentuk tindak kekerasan dan kejahatan jalanan akan kami tindak tegas. Polresta Deliserdang hadir untuk menjamin rasa aman dan memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” imbaunya.
Hendria yang didampingi Kapolsek Tanjungmorawa AKP Jonni Harianto Damanik, juga mengatakan, beberapa pelaku telah ditangkap. Namun terhadap pelaku lainnya akan terus dilakukan penyelidikan.
Terhadap pelaku diterapkan Pasal 170 subs 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan, dan atau sembilan tahun penjara.
“Temuan perkara narkotika yang ada pada pelaku, diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan paling ringan lima tahun,” pungkasnya. (btr/saz)
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pemerasan dan penganiayaan, S alias F (31) dan MK alias D (30), ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang dari lokasi berbeda, Jumat (8/8).
Disebutkan, pelaku MK alias D (30) adalah warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, dan S alias F (31) warga Jalan Gerilya Lingkungan 2, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap korban A (46), yang terjadi di Hotel Aero, Jalan Paya Pasir Dusun 2, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Senin (4/8) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.
Peristiwa ini berawal ketika korban A menghubungi Amel melalui chating, via handphone untuk bertemu di Hotel Aero. Selanjutnya, korban A bertemu dengan Amel di kamar 207. Saat itu, Amel bersama temannya bernama Nesa.
Entah bagaimana ceritanya, pelaku berinisial S alias F (31) dan MK alias D (30), bersama rekannya menjumpai korban ke dalam kamar hotel. Pelaku langsung melakukan penganiayaan saat pintu kamar hotel dibuka Amel.
“Siapa kau,” kata pelaku kepada korban, sembari meninju ke arah muka, mata sebelah kanan korban.
Tak hanya sampai di situ, pelaku lainnya menodong pakai pisau ke arah perut korban sambil mengatakan “Kubunuh Kau”. Para pelaku mengancam dan memeras korban sambil membawa korban berkeliling dengan menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nopol BK 1733 MK, ke arah kuburan Cina di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa. Merasa ketakutan, korban akhirnya menyerahkan Rp5 juta, dan korban dikembalikan ke rumahnya.
Atas peristiwa penganiayaan dan pemerasan yang dialaminya, korban membuat laporan polisi ke Mapolsek Tanjungmorawa, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menyikapi laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ade Hasmairi, melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya.
Masing-masing pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Tapi saat melakukan pengaman terhadap S alias F, personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa turut mengamankan narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 10 bungkus plastik merah berukuran sedang, dengan berat keseluruhan 31,28 gram, beserta satu buah timbangan elektrik.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa yang berhasil menangkap para pelaku.
“Kami tegaskan, setiap bentuk tindak kekerasan dan kejahatan jalanan akan kami tindak tegas. Polresta Deliserdang hadir untuk menjamin rasa aman dan memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” imbaunya.
Hendria yang didampingi Kapolsek Tanjungmorawa AKP Jonni Harianto Damanik, juga mengatakan, beberapa pelaku telah ditangkap. Namun terhadap pelaku lainnya akan terus dilakukan penyelidikan.
Terhadap pelaku diterapkan Pasal 170 subs 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan, dan atau sembilan tahun penjara.
“Temuan perkara narkotika yang ada pada pelaku, diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan paling ringan lima tahun,” pungkasnya. (btr/saz)