Dugaan Kebocoran PAD dari PBG, Kinerja Satpol PP & Dinas Perkimcikataru Disorot

5 hours ago 3

Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan serius. Komisi 4 DPRD Kota Medan mendesak penindakan tegas terhadap bangunan bermasalah yang dinilai melanggar aturan perizinan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait, Senin (20/4/2026), Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh bangunan yang telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 harus segera disegel tanpa pengecualian. “Ini bukan pelanggaran ringan. Ketika aturan daerah dilanggar, itu masuk kategori pelanggaran berat dan wajib ditindak tegas,” ujarnya.

Sejumlah titik pembangunan di wilayah Medan Timur menjadi perhatian, di antaranya bangunan di Jalan Bambu III, kawasan Perumahan Pendidikan Indah Residence di Jalan Pendidikan (Medan Tembung), serta bangunan di Jalan Asrama dan Jalan Setia Jadi. Meski diduga bermasalah secara perizinan, beberapa bangunan tersebut tetap berdiri bahkan hingga rampung 100 persen.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran PAD, khususnya dari sektor retribusi dan perizinan bangunan. Komisi 4 menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang harus segera dibenahi.

Politisi dari PDI Perjuangan itu juga menyoroti alasan administratif yang kerap dijadikan pembenaran atas pelanggaran. Menurutnya, kesalahan seperti penulisan alamat tidak boleh menjadi celah untuk menghindari kewajiban hukum.“Jangan sampai alasan administratif dijadikan tameng. Kalau bangunan bermasalah, harus tetap ditindak. Ini menyangkut potensi kerugian daerah,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi 4 DPRD Medan berencana menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung ke lapangan memastikan rekomendasi dijalankan, termasuk penyegelan bangunan yang melanggar aturan.

Tak hanya itu, DPRD juga memberikan ultimatum kepada Satpol PP untuk segera bertindak. Dalam waktu tiga hari, instansi tersebut diminta memberikan kepastian terkait penyegelan bangunan tanpa izin PBG di Medan Timur. “Kalau tidak ada tindakan dalam tiga hari, minggu depan kami yang akan turun langsung ke lokasi,” pungkas Paul. (map/ila)

Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan serius. Komisi 4 DPRD Kota Medan mendesak penindakan tegas terhadap bangunan bermasalah yang dinilai melanggar aturan perizinan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait, Senin (20/4/2026), Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh bangunan yang telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 harus segera disegel tanpa pengecualian. “Ini bukan pelanggaran ringan. Ketika aturan daerah dilanggar, itu masuk kategori pelanggaran berat dan wajib ditindak tegas,” ujarnya.

Sejumlah titik pembangunan di wilayah Medan Timur menjadi perhatian, di antaranya bangunan di Jalan Bambu III, kawasan Perumahan Pendidikan Indah Residence di Jalan Pendidikan (Medan Tembung), serta bangunan di Jalan Asrama dan Jalan Setia Jadi. Meski diduga bermasalah secara perizinan, beberapa bangunan tersebut tetap berdiri bahkan hingga rampung 100 persen.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran PAD, khususnya dari sektor retribusi dan perizinan bangunan. Komisi 4 menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang harus segera dibenahi.

Politisi dari PDI Perjuangan itu juga menyoroti alasan administratif yang kerap dijadikan pembenaran atas pelanggaran. Menurutnya, kesalahan seperti penulisan alamat tidak boleh menjadi celah untuk menghindari kewajiban hukum.“Jangan sampai alasan administratif dijadikan tameng. Kalau bangunan bermasalah, harus tetap ditindak. Ini menyangkut potensi kerugian daerah,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi 4 DPRD Medan berencana menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung ke lapangan memastikan rekomendasi dijalankan, termasuk penyegelan bangunan yang melanggar aturan.

Tak hanya itu, DPRD juga memberikan ultimatum kepada Satpol PP untuk segera bertindak. Dalam waktu tiga hari, instansi tersebut diminta memberikan kepastian terkait penyegelan bangunan tanpa izin PBG di Medan Timur. “Kalau tidak ada tindakan dalam tiga hari, minggu depan kami yang akan turun langsung ke lokasi,” pungkas Paul. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|