LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum kepala bidang (kabid) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, berinisial MF, diperiksa penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Senin (4/8) lalu. Pemeriksaan itu merupakan lanjutan proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum kabid.
“Benar, (oknum kabid) dimintai keterangan,” ungkap Nardo, Jumat (8/8).
Disinggung jumlah terperiksa sejauh ini, menurut Nardo, masih sama dengan sebelumnya, 18 orang.
“Jumlah yang dimintai keterangan sejauh ini masih sama dengan yang lalu, sebanyak 18 orang. Terkait permintaan keterangan yang kemarin, itu adalah permintaan keterangan tambahan, terhadap orang yang sudah memberikan keterangan sebelumnya,” jelasnya.
Proyek pengadaan smartboard yang terendus dugaan korupsi direncanakan, dianggarkan, dan direalisasikan era Bupati Langkat dijabat oleh Pj Faisal Hasrimy. Kini, Faisal menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Disoal apakah Faisal akan diperiksa? Nardo hanya memberi tanggapan diplomatis.
“Terkait siapa saja yang akan dimintai keterangan, tentunya penyelidik melihat apakah ada relevansinya dengan materi penyelidikan. Jika ada (relevansi dengan penyelidikan), maka penyelidik akan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Langkat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap SP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan smartboard. Proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar yang dilakukan Disdik Langkat TA 2024 terendus adanya dugaan korupsi. Proyek yang menguras anggaran Rp49,9 miliar itu, dengan rincian untuk tingkat SMP Rp17,9 miliar dan SD Rp32 miliar.
Proyek ini diduga menjadi ajang dugaan korupsi, karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak. Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan. Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.
Selain itu, proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat, terkesan buru-buru alias kejar tayang. Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024, serta smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit. Terdiri dari smartboard SD 200 unit, dan SMP 112 unit. Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024.
Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali. Sebab, Rencana Umum Pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 dan 12 September 2024, serta dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024.
Serangkaian itu, menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan. Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta, ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.
Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena. Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. (ted/saz)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum kepala bidang (kabid) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, berinisial MF, diperiksa penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Senin (4/8) lalu. Pemeriksaan itu merupakan lanjutan proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum kabid.
“Benar, (oknum kabid) dimintai keterangan,” ungkap Nardo, Jumat (8/8).
Disinggung jumlah terperiksa sejauh ini, menurut Nardo, masih sama dengan sebelumnya, 18 orang.
“Jumlah yang dimintai keterangan sejauh ini masih sama dengan yang lalu, sebanyak 18 orang. Terkait permintaan keterangan yang kemarin, itu adalah permintaan keterangan tambahan, terhadap orang yang sudah memberikan keterangan sebelumnya,” jelasnya.
Proyek pengadaan smartboard yang terendus dugaan korupsi direncanakan, dianggarkan, dan direalisasikan era Bupati Langkat dijabat oleh Pj Faisal Hasrimy. Kini, Faisal menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Disoal apakah Faisal akan diperiksa? Nardo hanya memberi tanggapan diplomatis.
“Terkait siapa saja yang akan dimintai keterangan, tentunya penyelidik melihat apakah ada relevansinya dengan materi penyelidikan. Jika ada (relevansi dengan penyelidikan), maka penyelidik akan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Langkat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap SP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan smartboard. Proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar yang dilakukan Disdik Langkat TA 2024 terendus adanya dugaan korupsi. Proyek yang menguras anggaran Rp49,9 miliar itu, dengan rincian untuk tingkat SMP Rp17,9 miliar dan SD Rp32 miliar.
Proyek ini diduga menjadi ajang dugaan korupsi, karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak. Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan. Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.
Selain itu, proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat, terkesan buru-buru alias kejar tayang. Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024, serta smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit. Terdiri dari smartboard SD 200 unit, dan SMP 112 unit. Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024.
Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali. Sebab, Rencana Umum Pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 dan 12 September 2024, serta dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024.
Serangkaian itu, menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan. Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta, ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.
Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena. Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. (ted/saz)