Pemerintah Turunkan HET Pupuk Subsidi

9 hours ago 2

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira bagi para petani di Kabupaten Dairi dan sekitarnya. Pasalnya, pemerintah telah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) untuk 4 jenis pupuk bersubsidi, yakni pupuk Urea, NPK/Phonska, NPK Formula, dan pupuk Organik. Penurunan HET itu sudah berlaku sejak 22 Oktober 2025.

“Penurunan HET pupuk bersubsidi untuk mengurangi biaya produksi pertanian dengan tujuan meningkatkan penerimaan petani sehingga kesejahteraan meningkat,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Lipinus Sembiring kepada wartawan, Kamis (30/10).

Adapun rincian harga pupuk bersubsidi sebelum dan sesudah diturunkan, yakni untuk pupuk jenis Urea harga sebelumnya Rp122.500 per sak menjadi Rp90.000 per sak. Selanjutnya, pupuk NPK/Phonska harga sebelumnya Rp115.000 per sak menjadi Rp92.000 per sak.

Lalu pupuk NPK Formula, harga sebelumnya Rp3.300 per kilogram (kg) menjadi Rp2.640 per kilogram. Kemudian pupuk Organik dari sebelumnya Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

“Sesuai data hingga September 2025, pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai kuota untuk pupuk subsidi jenis urea sebanyak 22.485 ton, sudah tersalur 14.556 ton, sisa belum tersalur sebanyak 7.929 ton,”ucap Lipinus.

Selanjutnya, pupuk NPK/Phonska jumlah kuota 31.481 ton, yang sudah tersalur 18.500 ton, dan belum tersalur 12.936 ton. Lalu, NPK Formula khusus jumlah kuota 3.824 ton, sudah tersalur 732 ton dan belum tersalur 3.092 ton dan pupuk Organik dengan kuota 1750 yang sudah tersalur 628 ton dan belum tersalur sebanyak 1.123 ton.

“Manfaat kebijakan pemerintah atas penurunan HET itu kepada petani Dairi dengan catatan, jika kuota pupuk habis atau tersalur seratus persen, jika dikonversi ke rupiah sebesar Rp11.739.188.194,” ujarnya sembari menegaskan, tidak ada kendala terkait pengalihan HET di tingkat kios pengecer, karena sudah disosialisasikan. (rud/adz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira bagi para petani di Kabupaten Dairi dan sekitarnya. Pasalnya, pemerintah telah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) untuk 4 jenis pupuk bersubsidi, yakni pupuk Urea, NPK/Phonska, NPK Formula, dan pupuk Organik. Penurunan HET itu sudah berlaku sejak 22 Oktober 2025.

“Penurunan HET pupuk bersubsidi untuk mengurangi biaya produksi pertanian dengan tujuan meningkatkan penerimaan petani sehingga kesejahteraan meningkat,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Lipinus Sembiring kepada wartawan, Kamis (30/10).

Adapun rincian harga pupuk bersubsidi sebelum dan sesudah diturunkan, yakni untuk pupuk jenis Urea harga sebelumnya Rp122.500 per sak menjadi Rp90.000 per sak. Selanjutnya, pupuk NPK/Phonska harga sebelumnya Rp115.000 per sak menjadi Rp92.000 per sak.

Lalu pupuk NPK Formula, harga sebelumnya Rp3.300 per kilogram (kg) menjadi Rp2.640 per kilogram. Kemudian pupuk Organik dari sebelumnya Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

“Sesuai data hingga September 2025, pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai kuota untuk pupuk subsidi jenis urea sebanyak 22.485 ton, sudah tersalur 14.556 ton, sisa belum tersalur sebanyak 7.929 ton,”ucap Lipinus.

Selanjutnya, pupuk NPK/Phonska jumlah kuota 31.481 ton, yang sudah tersalur 18.500 ton, dan belum tersalur 12.936 ton. Lalu, NPK Formula khusus jumlah kuota 3.824 ton, sudah tersalur 732 ton dan belum tersalur 3.092 ton dan pupuk Organik dengan kuota 1750 yang sudah tersalur 628 ton dan belum tersalur sebanyak 1.123 ton.

“Manfaat kebijakan pemerintah atas penurunan HET itu kepada petani Dairi dengan catatan, jika kuota pupuk habis atau tersalur seratus persen, jika dikonversi ke rupiah sebesar Rp11.739.188.194,” ujarnya sembari menegaskan, tidak ada kendala terkait pengalihan HET di tingkat kios pengecer, karena sudah disosialisasikan. (rud/adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|