LANGKAT – Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Kali ini, kegiatan penambangan tersebut ditemukan di Desa Lau Damak dan disebut-sebut berlangsung menggunakan alat berat tanpa pengawasan ketat.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat dua unit alat berat yang beroperasi di lokasi. Satu unit ekskavator terlihat melakukan pengerukan pasir langsung dari aliran sungai, sementara satu unit lainnya diduga mengeruk tanah di area perkebunan sawit milik warga.
Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Selain merusak akses jalan desa, debu dari aktivitas kendaraan dan alat berat juga mengganggu kenyamanan warga. “Ini sudah sangat meresahkan. Jalan jadi rusak, berdebu, dan aktivitas warga terganggu,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait aktivitas galian C di wilayah tersebut.“Sampai saat ini situasi di Bahorok masih aman dan baik,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, apabila memang terdapat aktivitas galian C, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit terkait di Satreskrim Polres Langkat untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, di sisi lain, aktivitas galian C di Bahorok bukan kali pertama menjadi sorotan. Sebelumnya, praktik serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa titik lain seperti Dusun Seleles, Desa Sematar, yang diduga turut merusak lingkungan dan ekosistem setempat.
Sementara itu, organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (Walhi Sumut) kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas galian C di Kabupaten Langkat.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik, menilai penanganan kasus lingkungan di wilayah tersebut masih belum maksimal. Ia bahkan menyebut penegakan hukum lingkungan di Langkat sebagai salah satu yang terburuk di Sumatera Utara.
Menurutnya, berbagai laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan, termasuk galian C, belum pernah ditindaklanjuti secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Walhi Sumut juga menyoroti kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi pelindung atau beking aktivitas galian C ilegal tersebut, sehingga kegiatan bisa terus berlangsung dalam jangka waktu lama tanpa penindakan tegas.
“Tidak mungkin aktivitas seperti ini terus berjalan tanpa ada yang mengetahui. Aparat seharusnya sudah bisa menindak sejak awal,” tegasnya.
Lebih jauh, Walhi Sumut mendesak aparat penegak hukum di tingkat daerah hingga pusat untuk melakukan evaluasi dan reformasi dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya terkait praktik pertambangan ilegal di Sumatera Utara. (ted/ila)
LANGKAT – Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Kali ini, kegiatan penambangan tersebut ditemukan di Desa Lau Damak dan disebut-sebut berlangsung menggunakan alat berat tanpa pengawasan ketat.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat dua unit alat berat yang beroperasi di lokasi. Satu unit ekskavator terlihat melakukan pengerukan pasir langsung dari aliran sungai, sementara satu unit lainnya diduga mengeruk tanah di area perkebunan sawit milik warga.
Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Selain merusak akses jalan desa, debu dari aktivitas kendaraan dan alat berat juga mengganggu kenyamanan warga. “Ini sudah sangat meresahkan. Jalan jadi rusak, berdebu, dan aktivitas warga terganggu,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait aktivitas galian C di wilayah tersebut.“Sampai saat ini situasi di Bahorok masih aman dan baik,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, apabila memang terdapat aktivitas galian C, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit terkait di Satreskrim Polres Langkat untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, di sisi lain, aktivitas galian C di Bahorok bukan kali pertama menjadi sorotan. Sebelumnya, praktik serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa titik lain seperti Dusun Seleles, Desa Sematar, yang diduga turut merusak lingkungan dan ekosistem setempat.
Sementara itu, organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (Walhi Sumut) kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas galian C di Kabupaten Langkat.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik, menilai penanganan kasus lingkungan di wilayah tersebut masih belum maksimal. Ia bahkan menyebut penegakan hukum lingkungan di Langkat sebagai salah satu yang terburuk di Sumatera Utara.
Menurutnya, berbagai laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan, termasuk galian C, belum pernah ditindaklanjuti secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Walhi Sumut juga menyoroti kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi pelindung atau beking aktivitas galian C ilegal tersebut, sehingga kegiatan bisa terus berlangsung dalam jangka waktu lama tanpa penindakan tegas.
“Tidak mungkin aktivitas seperti ini terus berjalan tanpa ada yang mengetahui. Aparat seharusnya sudah bisa menindak sejak awal,” tegasnya.
Lebih jauh, Walhi Sumut mendesak aparat penegak hukum di tingkat daerah hingga pusat untuk melakukan evaluasi dan reformasi dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya terkait praktik pertambangan ilegal di Sumatera Utara. (ted/ila)

10 hours ago
6

















































