TASIKMALAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara mengedarkan uang palsu, seorang pria berusia 63 tahun asal Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi saat menunggu pembeli di depan sebuah minimarket. Pria berinisial EN itu diciduk anggota Polres Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 10 Mei 2025 lalu.
Saat ditangkap, EN kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 395 lembar. Polisi menduga kuat ia hendak melakukan transaksi dengan pembeli yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengannya lewat telepon.
“Pelaku kami amankan saat menunggu pembeli di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang,” ujar Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
“Pembelinya masih dalam pengejaran kami.”
Dari hasil pemeriksaan sementara, EN mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seseorang berinisial AN, warga Bogor, yang dikenalnya saat mengikuti ritual penggandaan uang pada 2022. Ia membeli 395 lembar uang palsu tersebut dengan harga Rp 5 juta, dan menyimpannya selama dua tahun sambil mencari calon pembeli.
“Ini baru kali pertama ia mencoba menjualnya, tapi langsung diketahui petugas,” ujar Faruk.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Faruk menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan karena sebelumnya, pada Maret 2025, polisi juga berhasil menangkap tiga orang pengedar uang palsu di wilayah Tasikmalaya. Ketiganya adalah CEP (40), warga Lengkong, Kecamatan Tawang; SUR (40), warga Parakanyasag, Kecamatan Indihiang; dan U (64), warga Bantarsari, Kecamatan Bungursari. Barang bukti saat itu berupa 287 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
“Kami mendalami apakah pelaku baru ini masih satu jaringan dengan mereka atau tidak. Fokus kami sekarang adalah mencari tahu siapa pembuat uang palsu ini,” tegas Faruk. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Laura Rulida, menyatakan bahwa kualitas uang palsu milik EN sangat rendah. Ia menyebut uang tersebut terbuat dari kertas biasa, dengan warna yang tidak tajam dan mudah dikenali.
“Uangnya mudah dikenali jika dilihat, diraba, dan diterawang. Tidak ada microteks dan kualitas cetakannya pun sangat buruk,” kata Laura.
BI Tasikmalaya, lanjut Laura, akan intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Meski begitu, ia menyebut peredaran uang palsu di Indonesia terus menunjukkan tren menurun dalam lima tahun terakhir.
“Pada 2024, rasio uang palsu tercatat hanya 4 ppm (piece per million), artinya ada 4 lembar uang palsu dalam setiap satu juta lembar uang yang beredar. Jumlah ini menurun dari tahun-tahun sebelumnya, seperti 5 ppm pada 2022 dan 2023, 7 ppm pada 2021, dan 9 ppm pada 2020,” jelasnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.