MIMIKA – Polsek Mimika Baru menangkap penjual minuman keras lokal jenis sopi di Kelurahan Kamoro Jaya, Sp1, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah pada Senin 21 April 2025 sekira pukul 22.00 WIT.
Kapolsek menjelaskan, upaya yang dilakukan ini sebagai langkah awal menekan maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi diwilayahnya.
“Hal ini kami lakukan sebagai langkah awal menekan ancaman gangguan Kamtibmas khususnya terkait maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi di wilkum Polsek Mimika Baru,” jelas Kapolsek dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (22/4) kemarin.
Lanjutnya, dalam giat ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan polisi dan langsung dibawa ke kantor Polsek Mimika Baru untuk mempertanyakan hal tersebut. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LR merupakan seorang perempuan (IRT) dan kedua pelaku lainnya berinisial PG alias Tibo dan ER.
Saat dilakukan pemeriksaan di kantor Polsek Mimika Baru, masing-masing pelaku mengakui menjajakan dagangannya berupa miras lokal jenis sopi di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya SP 1 sejak November 2024.
Para pelaku juga mengungkapkan dalam mendapatkan minuman keras lokal jenis sopi tersebut dari wilayah Dobo dan wilayah Kabupaten Maumere melalui transportasi kapal laut yang dijemput langsung di pelabuhan Pomako Timika.
Saat ini para pelaku bersama barang bukti diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru sambil menunggu pengembangan di lapangan dan proses lebih lanjut.
“Kami tetap akan lakukan pengembangan lanjutan dilapangan guna mengungkap para pelaku lainnya serta akan melakukan proses lebih lanjut sebagai bentuk efek jera dan gambaran edukasi bagi masyarakat,” ujar Kapolsek. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MIMIKA – Polsek Mimika Baru menangkap penjual minuman keras lokal jenis sopi di Kelurahan Kamoro Jaya, Sp1, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah pada Senin 21 April 2025 sekira pukul 22.00 WIT.
Kapolsek menjelaskan, upaya yang dilakukan ini sebagai langkah awal menekan maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi diwilayahnya.
“Hal ini kami lakukan sebagai langkah awal menekan ancaman gangguan Kamtibmas khususnya terkait maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi di wilkum Polsek Mimika Baru,” jelas Kapolsek dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (22/4) kemarin.
Lanjutnya, dalam giat ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan polisi dan langsung dibawa ke kantor Polsek Mimika Baru untuk mempertanyakan hal tersebut. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LR merupakan seorang perempuan (IRT) dan kedua pelaku lainnya berinisial PG alias Tibo dan ER.
Saat dilakukan pemeriksaan di kantor Polsek Mimika Baru, masing-masing pelaku mengakui menjajakan dagangannya berupa miras lokal jenis sopi di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya SP 1 sejak November 2024.
Para pelaku juga mengungkapkan dalam mendapatkan minuman keras lokal jenis sopi tersebut dari wilayah Dobo dan wilayah Kabupaten Maumere melalui transportasi kapal laut yang dijemput langsung di pelabuhan Pomako Timika.
Saat ini para pelaku bersama barang bukti diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru sambil menunggu pengembangan di lapangan dan proses lebih lanjut.
“Kami tetap akan lakukan pengembangan lanjutan dilapangan guna mengungkap para pelaku lainnya serta akan melakukan proses lebih lanjut sebagai bentuk efek jera dan gambaran edukasi bagi masyarakat,” ujar Kapolsek. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos