Hari Pertama Pelaksanaan WFH ASN Pemko Medan, 2.637 Pegawai Terapkan WFH

16 hours ago 6

Sebanyak 2.637 orang ASN di lingkungan Pemko Medan mengikuti kebijakan Work From Home (WFH) mulai Jumat (10/4/2026), terdiri dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hari ini Pemko Medan sudah menjalankan WFH, ada 2.637 ASN dari 21 OPD yang bekerja dari rumah (WFH) dan yang WFO (Work From Office) sesuai SPT sebanyak 1.161 orang. Jadi, total ASN pada OPD yang melaksanakan Transformasi Budaya Kerja ASN sesuai SE Wali Kota Medan sebanyak 3.798 orang,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (10/4/2026).

Dijelaskan Subhan, adapun ke-21 OPD tersebut, yakni BKPSDM, BKAD, KESBANGPOL, BAPPEDA, BRIDA, Dinas Kesehatan (kecuali UPT Puskesmas), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Ketenagakerjaan, Diskop UKM Perindag, Diskominfo, Dinas Pariwisata, DPPPAPM, Dispora, Dinas Pendidikan (kecuali UPT Sekolah), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Perkimcikataru, Dinas Sosial, Dinas SDABMBK, Inspektorat, Setda, dan Sekretariat DPRD Medan.

Sementara, adapun OPD Lainnya yang tidak diperkenankan melaksanakan WFH, antara lain, BPBD, BAPENDA, Disdukcapil, DLH, Disdamkarmat, DPMPTSP, Dishub, RSUD dr Pirngadi, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan, UPT Sekolah (TK/PAUD/SD/SMP), dan UPT Puskesmas serta RSUD Bachtiar Djafar.

Menurut Subhan, pihaknya terus melakukan monitoring WFH/WFO di setiap perangkat daerah yang menerapkan transoformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemko Medan sesuai Surat Edaran Walikota Medan, Tanggal 10 April 2026.

“Bagi yang melakukan pelanggaran akan dijatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Jika mengulangi pelanggaran akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.

DPRD Sumut WFH 10 Persen

Sementara itu, kebijakan WFH justru juga mulai diterapkan secara terbatas di lingkungan pemerintahan. Di Sekretariat DPRD Sumatera Utara, misalnya, skema kerja ini telah dijalankan meski dalam porsi kecil.

Kepala Bagian Persidangan DPRD Sumut Lutfi Solihin Sirait, menjelaskan bahwa hanya sekitar 10 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah. Selebihnya tetap menjalankan aktivitas secara Work From Office (WFO) seperti biasa. “Tidak semua melaksanakan WFH, hanya 10 persen yang melaksanakan WFH, selebihnya bekerja dengan normal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Lutfi menegaskan, pembatasan jumlah ASN yang WFH dilakukan agar pelayanan dan aktivitas di rumah rakyat tersebut tetap berjalan optimal tanpa gangguan. Dengan skema tersebut, keseimbangan antara efisiensi energi dan kinerja instansi tetap dapat terjaga.

Meski demikian, situasi di Sekretariat DPRD Sumut terpantau tetap kondusif, dengan aktivitas perkantoran berjalan lancar dan pelayanan terhadap aspirasi masyarakat. (map/ila)

Sebanyak 2.637 orang ASN di lingkungan Pemko Medan mengikuti kebijakan Work From Home (WFH) mulai Jumat (10/4/2026), terdiri dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hari ini Pemko Medan sudah menjalankan WFH, ada 2.637 ASN dari 21 OPD yang bekerja dari rumah (WFH) dan yang WFO (Work From Office) sesuai SPT sebanyak 1.161 orang. Jadi, total ASN pada OPD yang melaksanakan Transformasi Budaya Kerja ASN sesuai SE Wali Kota Medan sebanyak 3.798 orang,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (10/4/2026).

Dijelaskan Subhan, adapun ke-21 OPD tersebut, yakni BKPSDM, BKAD, KESBANGPOL, BAPPEDA, BRIDA, Dinas Kesehatan (kecuali UPT Puskesmas), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Ketenagakerjaan, Diskop UKM Perindag, Diskominfo, Dinas Pariwisata, DPPPAPM, Dispora, Dinas Pendidikan (kecuali UPT Sekolah), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Perkimcikataru, Dinas Sosial, Dinas SDABMBK, Inspektorat, Setda, dan Sekretariat DPRD Medan.

Sementara, adapun OPD Lainnya yang tidak diperkenankan melaksanakan WFH, antara lain, BPBD, BAPENDA, Disdukcapil, DLH, Disdamkarmat, DPMPTSP, Dishub, RSUD dr Pirngadi, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan, UPT Sekolah (TK/PAUD/SD/SMP), dan UPT Puskesmas serta RSUD Bachtiar Djafar.

Menurut Subhan, pihaknya terus melakukan monitoring WFH/WFO di setiap perangkat daerah yang menerapkan transoformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemko Medan sesuai Surat Edaran Walikota Medan, Tanggal 10 April 2026.

“Bagi yang melakukan pelanggaran akan dijatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Jika mengulangi pelanggaran akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.

DPRD Sumut WFH 10 Persen

Sementara itu, kebijakan WFH justru juga mulai diterapkan secara terbatas di lingkungan pemerintahan. Di Sekretariat DPRD Sumatera Utara, misalnya, skema kerja ini telah dijalankan meski dalam porsi kecil.

Kepala Bagian Persidangan DPRD Sumut Lutfi Solihin Sirait, menjelaskan bahwa hanya sekitar 10 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah. Selebihnya tetap menjalankan aktivitas secara Work From Office (WFO) seperti biasa. “Tidak semua melaksanakan WFH, hanya 10 persen yang melaksanakan WFH, selebihnya bekerja dengan normal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Lutfi menegaskan, pembatasan jumlah ASN yang WFH dilakukan agar pelayanan dan aktivitas di rumah rakyat tersebut tetap berjalan optimal tanpa gangguan. Dengan skema tersebut, keseimbangan antara efisiensi energi dan kinerja instansi tetap dapat terjaga.

Meski demikian, situasi di Sekretariat DPRD Sumut terpantau tetap kondusif, dengan aktivitas perkantoran berjalan lancar dan pelayanan terhadap aspirasi masyarakat. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|