JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penemuan mayat laki-laki berinisial Arya Daru Pangayunan, 39, Pegawai Negeri Sipil pada Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia tidak ada unsur pidana. Hal itu dikatakan setelah Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Senin (28/7) lalu.
Seperti diketahui, Arya ditemukan tewas di rumah kost Guest House Gondia kamar 105, Jl. Gondangdia Kecil No.22 Kel. Cikini, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7). Arya ditemukan tewas dalam kondisi kepala tertutup dengan lakban warna kuning.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan dalam kesimpulannya bahwa belum ditemukan tindak pidana pada korban tewasnya ADP. “Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan diantaranya, mengundang sebanyak 24 saksi yang hadir dan 2 saksi belum hadir,” terang Wira saat konferensi pers, kemarin (29/7).
Menurut Kombes Wira, pemeriksaan saksi yang hadir dari Lingkungan Keluarga, saksi dari Lingkungan tempat tinggal korban, saksi dari Lingkungan tempat kerja korban, dan saksi yang menggambarkan profil korban. “Dan penyelidik mengamankan barang bukti sebanyak 103 barang bukti dari beberapa tempat terkait dengan profil korban,” ujar Wira.
Kemudian penyelidik berkoordinasi dengan para ahli terkait barang bukti yang telah diamankan, guna melakukan pembuktian secara ilmiah terhadap suatu peristiwa yang terjadi.
“Penyidik juga melibatkan saksi ahli dari Daktiloskopi (sidik jari) dari Pusinafis Bareskrim Polri, saksi Ahli dari DNA Kimbiofor dari Puslabfor Bareskrim Polri, saksi Ahli dari Toksikologi dari Puslabfor Bareskrim Polri, saksi Ahli dari Kedokteran Forensik dari RSCM, saksi Ahli dari Digital Forensik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya, saksi Ahli dari Psikologi Forensik dari APSIFOR HIMPSI, dan saksi Ahli dari Histopatologi dari UNJANI,” kata Wira.
Korban ditemukan dalam posisi terlentang, menggunakan celana pendek dan kaos, terbaring di atas kasur dengan keadaan kepala tertutup plastik dan terlilit lakban berwarna kuning. Dimana posisi kamar korban dalam keadaan terkunci (diketahui terdapat 3 lapis kunci terdiri dari kartu tap, kunci slot/rantai dan kunci manual).
“Tidak ada akses masuk ke dalam kamar selain melalui pintu depan dan jendela dan tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada plafon atau exhaust dikamar korban,” ucapnya.
Kemudian, pintu gerbang dan kamar kost korban menggunakan sistem elektronik dengan kunci akses masing-masing berupa kartu (kartu akses elektronik kamar korban hanya dimiliki oleh korban dan kunci master oleh penjaga kost).
“Terkait dengan CCTV yang bergeser setelah adanya permintaan istri kepada penjaga kost untuk mendobrak pintu kamar milik korban, sehingga penjaga kost meminta izin kepada pemilik kost untuk melakukan pendobrakan dan disikapi oleh pemilik kost dengan menggeser sudut CCTV untuk memastikan tindakan ane dilakukan oleh memastikan tindakan yang dilakukan oleh penjaga,” tambahnya.
Pada keseluruhan data digital yang diperoleh dari barang/benda uji digital dimaksud tidak ditemukan adanya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman fisik, ancaman psikis, dan ancaman kekerasan.
“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” tutupnya. (Ygi/jpg/ila)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penemuan mayat laki-laki berinisial Arya Daru Pangayunan, 39, Pegawai Negeri Sipil pada Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia tidak ada unsur pidana. Hal itu dikatakan setelah Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Senin (28/7) lalu.
Seperti diketahui, Arya ditemukan tewas di rumah kost Guest House Gondia kamar 105, Jl. Gondangdia Kecil No.22 Kel. Cikini, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7). Arya ditemukan tewas dalam kondisi kepala tertutup dengan lakban warna kuning.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan dalam kesimpulannya bahwa belum ditemukan tindak pidana pada korban tewasnya ADP. “Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan diantaranya, mengundang sebanyak 24 saksi yang hadir dan 2 saksi belum hadir,” terang Wira saat konferensi pers, kemarin (29/7).
Menurut Kombes Wira, pemeriksaan saksi yang hadir dari Lingkungan Keluarga, saksi dari Lingkungan tempat tinggal korban, saksi dari Lingkungan tempat kerja korban, dan saksi yang menggambarkan profil korban. “Dan penyelidik mengamankan barang bukti sebanyak 103 barang bukti dari beberapa tempat terkait dengan profil korban,” ujar Wira.
Kemudian penyelidik berkoordinasi dengan para ahli terkait barang bukti yang telah diamankan, guna melakukan pembuktian secara ilmiah terhadap suatu peristiwa yang terjadi.
“Penyidik juga melibatkan saksi ahli dari Daktiloskopi (sidik jari) dari Pusinafis Bareskrim Polri, saksi Ahli dari DNA Kimbiofor dari Puslabfor Bareskrim Polri, saksi Ahli dari Toksikologi dari Puslabfor Bareskrim Polri, saksi Ahli dari Kedokteran Forensik dari RSCM, saksi Ahli dari Digital Forensik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya, saksi Ahli dari Psikologi Forensik dari APSIFOR HIMPSI, dan saksi Ahli dari Histopatologi dari UNJANI,” kata Wira.
Korban ditemukan dalam posisi terlentang, menggunakan celana pendek dan kaos, terbaring di atas kasur dengan keadaan kepala tertutup plastik dan terlilit lakban berwarna kuning. Dimana posisi kamar korban dalam keadaan terkunci (diketahui terdapat 3 lapis kunci terdiri dari kartu tap, kunci slot/rantai dan kunci manual).
“Tidak ada akses masuk ke dalam kamar selain melalui pintu depan dan jendela dan tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada plafon atau exhaust dikamar korban,” ucapnya.
Kemudian, pintu gerbang dan kamar kost korban menggunakan sistem elektronik dengan kunci akses masing-masing berupa kartu (kartu akses elektronik kamar korban hanya dimiliki oleh korban dan kunci master oleh penjaga kost).
“Terkait dengan CCTV yang bergeser setelah adanya permintaan istri kepada penjaga kost untuk mendobrak pintu kamar milik korban, sehingga penjaga kost meminta izin kepada pemilik kost untuk melakukan pendobrakan dan disikapi oleh pemilik kost dengan menggeser sudut CCTV untuk memastikan tindakan ane dilakukan oleh memastikan tindakan yang dilakukan oleh penjaga,” tambahnya.
Pada keseluruhan data digital yang diperoleh dari barang/benda uji digital dimaksud tidak ditemukan adanya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman fisik, ancaman psikis, dan ancaman kekerasan.
“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” tutupnya. (Ygi/jpg/ila)