Iklan Jual Pulau Anambas Gegerkan Publik, Menteri ATR: Ini Aneh dan Ilegal  

6 hours ago 1
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Iklan penjualan pulau-pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs asing mengundang reaksi keras dari pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut adalah milik negara dan tidak bisa dijual oleh pihak yang tidak memiliki hak kepemilikan.

“Ini lucu. Barang milik negara, tapi yang menjual justru bukan pemiliknya. Pemerintah tidak pernah menawarkan pulau itu untuk dijual,” kata Nusron saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Rabu (25/6/2025).

Menurut Nusron, praktik semacam ini menyesatkan karena melanggar prinsip dasar hukum pertanahan. Ia menilai tindakan pihak yang mengiklankan pulau sebagai perbuatan tanpa dasar hukum. Terlebih lagi, regulasi nasional dengan tegas membatasi penguasaan terhadap pulau-pulau kecil oleh individu maupun badan hukum.

Dalam penjelasannya, Nusron menyebutkan bahwa penguasaan pulau tidak boleh dimiliki secara penuh oleh perseorangan atau entitas swasta. Aturan tersebut termuat dalam sejumlah peraturan, seperti Peraturan Menteri ATR/BPN dan Permen KKP yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dan kawasan perairan di sekitarnya.

Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban menyediakan jalur evakuasi minimal 45 persen dari total luas pulau. Artinya, tidak boleh ada satu pun pihak yang menguasai pulau secara utuh untuk kepentingan privat atau komersial.

Nusron juga menekankan bahwa status kepemilikan tanah di wilayah pesisir, termasuk pulau kecil, tidak bisa dialihkan secara sembarangan kepada asing. Dalam hukum pertanahan Indonesia, orang asing hanya diperbolehkan memiliki hak pakai—bukan hak guna bangunan (HGB) atau sertifikat hak milik (SHM).

“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam penguasaan lahan di kawasan strategis seperti Anambas,” ujar dia.

Diketahui sebelumnya, empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas muncul dalam daftar penjualan situs internasional asal Kanada, Private Islands Online. Pulau-pulau itu dipromosikan dengan iming-iming pemandangan eksotis dan potensi wisata kelas dunia. Bahkan disebutkan pula bahwa kepemilikan bisa diakses melalui skema saham perusahaan yang sedang mengurus status sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).

Namun, Nusron menyebut bahwa skema semacam itu tetap memerlukan izin dari pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam aturan yang berlaku, PMA hanya diperbolehkan beroperasi jika dapat menjamin kebermanfaatan bagi kepentingan nasional dan memenuhi kriteria perlindungan lingkungan serta tata ruang.

“Kalau dalam praktiknya melanggar atau tidak sesuai tata ruang kabupaten dan provinsi, pasti akan kami tindak,” ujarnya menegaskan.

Berdasarkan pengecekan yang dilakukan melalui sistem informasi geospasial dan rencana tata ruang daerah, keempat pulau yang dimaksud—yakni Pulau Rintan, Mala, Tokong Sendok, dan Nakob—berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) dan direncanakan untuk pengembangan pariwisata.

Namun, Nusron menegaskan bahwa pemanfaatan tetap harus melalui jalur legal dan tidak bisa langsung dipasarkan ke pasar asing secara sepihak.

Hingga kini, belum diketahui siapa pihak yang mengunggah iklan penjualan tersebut. Situs tempat iklan itu tayang, privateislandsonline.com, kini tidak dapat diakses. Pemerintah masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait motif dan aktor di balik pemasangan iklan tersebut.

“Yang pasti, pulau-pulau itu tidak dijual. Kalau ada yang mengiklankan tanpa hak, itu tindakan yang menyesatkan,” tutup Nusron. [*]

Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|