MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution SH MHum, menegaskan akan terus berjuang bersama masyarakat Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan untuk mempertahankan dan menerbitkan legalitas atas lahan yang dimiliki warga.
Dikatakan Irham Buana yang merupakan mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan itu, sejak puluhan tahun yang lalu dirinya sudah menjadi advokat bagi masyarakat Desa Sampali untuk mempertahankan dan memperjuangkan lahan tersebut hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan warga.
“Dan hari ini, saya akan terus berjuang bersama masyarakat sebagai Anggota DPRD Sumut hingga masyarakat dapat memegang legalitas atas lahannya masing-masing,” ucap Irham Buana pada kegiatan Dialog Masyarakat Sampali Dua Satu (Marwali 21) dengan Anggota DPRD Sumut, Irham Buana di Lapangan Bulutangkis Jalan Masjid Ulayat, Dusun IX Desa Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Jumat (3/10) sore.
Pada dialog dengan tema ‘Tanah untuk Rakyat’ yang dihadiri segenap pengurus Marwali 21, perwakilan TNI/Polri, tokoh masyarakat sekaligus mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution hingga ratusan masyarakat yang hadir itu, Irham Buana meminta masyarakat untuk tidak takut terhadap intimidasi yang dilakukan sejumlah oknum kepada mereka.
“Lawan intimidasi, saya akan terus berjuang bersama masyarakat,” tegasnya disambut tepuk tangan meriah dari ratusan masyarakat yang hadir.
Irham Buana menegaskan, tidak ada masalah atas kepemilikan lahan milik warga. Lahan yang ditempati oleh masyarakat tersebut memang murni merupakan tanah ulayat yang dikuasai dan diusahai oleh masyarakat sejak dahulu dan bukan lahan Eks HGU PTPN dan lain-lain.
“Dan itu telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung itulah sebagai dasar yang kuat bagi masyarakat untuk mendorong pemerintah agar segera menerbitkan legalitas atas lahan yang dikuasai,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Irham Buana kembali menegaskan bahwa sejak dahulu dirinya sudah berjuang bersama masyarakat Desa Sampali tanpa mengambil sejengkal pun tanah yang ada disana.
“Sebab niat saya hanya satu, saya ingin berjuang bersama masyarakat untuk mempertahankan apa yang menjadi milik masyarakat. InsyaAllah, perjuangan ini akan membuahkan legalitas atas lahan yang bapak/ibu miliki,” tutupnya.
Sebelumnya pada kesempatan itu, Ketua Marwali 21, Tiora Nelwati Sinaga, menyampaikan bahwa saat ini masyarakat Desa Sampali sangat berharap agar pemerintah dapat segera menerbitkan legalitas atas lahan yang mereka kuasai sejak puluhan tahun yang lalu tersebut.
“Kami berharap Pak Irham dapat membantu kami. Kami ketahui, Bapak adalah ketua advokat dalam masalah lahan ini hingga keluar putusan dari MA. Kami berharap, bapak/ibu masyarakat yang ada disini dapat memegang legalitas atas tanahnya masing-masing. Kami hanya mengharapkan legalitas atas lahan yang kami kuasai, hanya itu, sebagai jaminan bagi kami,” ungkap Tiora.
Diungkapkan Tiora, masalah ini juga telah disampaikan masyarakat kepada DPRD Deliserdang. Selain itu, masyarakat juga telah mengajukan permohonan kepada BPN Deliserdang untuk segera menerbitkan legalitas atas lahan yang mereka kuasai.
“Kami ingin menegaskan kembali bahwa tanah yang kami kuasai dan kami jadikan tempat tinggal ini adalah tanah kami dan memiliki kekuatan hukum berdasarkan Putusan MA. Kami ingin putusan MA itu diperkuat dengan terbitnya legalitas atas lahan yang kami kuasai,” katanya.
Akan tetapi, sambung Tiora, belakangan ini ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi kepada masyarakat agar segera meninggalkan lahan yang mereka kuasai sejak puluhan tahun yang lalu, meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan tetap yang memenangkan masyarakat.
“Selama ini ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi kepada masyarakat hingga ada masyarakat yang akhirnya meninggalkan rumah tempat tinggalnya,” sambungnya.
Secara terbuka, ungkap Tiora, tidak ada pihak yang berani mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Akan tetapi, pihak-pihak tertentu justru melakukan intimidasi dan mengatakan bahwa lahan tersebut bukan milik masyarakat.
“Untuk itu kami hanya bermohon kepada pemerintah untuk dapat segera mengeluarkan legalitas atas tanah yang kami kuasai, kami usahai, dan kami tinggali. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang sudah sama-sama memperjuangkan lahan yang sudah kita tinggali selama puluhan tahun ini,” pungkasnya.
(map/azw)

3 weeks ago
25

















































