JAKARTA- Mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang biasanya dijeratkan oleh Febrie kepada para koruptor. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Febrie dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan KUHP.
Bukan hanya diduga melanggar beberapa aturan sekaligus, dia juga dijerat dengan beberapa pasal berbeda. ”Pasal 12 Huruf e, 12 Huruf B (UU Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4, (UU Pencegahan dan Pemberantasan) TPPU atau sekarang dalam KUHP adalah Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b,” terang Totok pada Sabtu (11/7).
Artinya, Febrie sebagai jaksa diduga telah melakukan pemerasan sebagaimana aturan Pasal 12 Huruf e, kemudian dugaan suap sebagaimana Pasal 12 Huruf. Selain itu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang terkait dengan pencucian uang secara aktif, serta Pasal 607 yang juga mengatur tentang pencucian uang.
”Kami juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Totok.
Jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa Febrie menjadi tersangka setelah penyidik kepolisian melaksanakan penggeledahan di 13 titik, memeriksa 15 orang saksi, dan memeriksa 2 orang ahli.Hasilnya, Febrie dinilai telah memenuhi segala aspek untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini,” kata dia.
Meski sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah belum dijadikan tahanan oleh Kejagung. Mereka baru akan menerima pelimpahan dari Polri atas kasus yang ditangani belum lama ini.Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono menyatakan bahwa Ferbie belum ditahan lantaran pihaknya masih menunggu proses pengembangan kasus dalam penyidikan dan pelimpahan dari Korps Bhayangkara kepada Korps Adhyaksa.
”Belum dilakukan penahanan kan informasinya. Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kami ekspose bersama dengan Tim Kortas Tipidkor (Polri),” terang dia kepada awak media.
Bersamaan dengan proses hukum atas dugaan pelanggaran aturan pidana, Rudi menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan proses etik terhadap Febrie sebagai jaksa. Sebab, meski sudah mengundurkan diri dari jabatan jampidsus, dia masih berstatus jaksa aktif.
”Kami jalankan (proses etik) senormal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu. Iya (Febrie masih jaksa aktif), masih diproses kan, masih diproses keppres-nya,” terang dia. (*/JawaPos.com )
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
JAKARTA- Mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang biasanya dijeratkan oleh Febrie kepada para koruptor. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Febrie dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan KUHP.
Bukan hanya diduga melanggar beberapa aturan sekaligus, dia juga dijerat dengan beberapa pasal berbeda. ”Pasal 12 Huruf e, 12 Huruf B (UU Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4, (UU Pencegahan dan Pemberantasan) TPPU atau sekarang dalam KUHP adalah Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b,” terang Totok pada Sabtu (11/7).
Artinya, Febrie sebagai jaksa diduga telah melakukan pemerasan sebagaimana aturan Pasal 12 Huruf e, kemudian dugaan suap sebagaimana Pasal 12 Huruf. Selain itu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang terkait dengan pencucian uang secara aktif, serta Pasal 607 yang juga mengatur tentang pencucian uang.
”Kami juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Totok.
Jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa Febrie menjadi tersangka setelah penyidik kepolisian melaksanakan penggeledahan di 13 titik, memeriksa 15 orang saksi, dan memeriksa 2 orang ahli.Hasilnya, Febrie dinilai telah memenuhi segala aspek untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini,” kata dia.
Meski sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah belum dijadikan tahanan oleh Kejagung. Mereka baru akan menerima pelimpahan dari Polri atas kasus yang ditangani belum lama ini.Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono menyatakan bahwa Ferbie belum ditahan lantaran pihaknya masih menunggu proses pengembangan kasus dalam penyidikan dan pelimpahan dari Korps Bhayangkara kepada Korps Adhyaksa.
”Belum dilakukan penahanan kan informasinya. Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kami ekspose bersama dengan Tim Kortas Tipidkor (Polri),” terang dia kepada awak media.
Bersamaan dengan proses hukum atas dugaan pelanggaran aturan pidana, Rudi menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan proses etik terhadap Febrie sebagai jaksa. Sebab, meski sudah mengundurkan diri dari jabatan jampidsus, dia masih berstatus jaksa aktif.
”Kami jalankan (proses etik) senormal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu. Iya (Febrie masih jaksa aktif), masih diproses kan, masih diproses keppres-nya,” terang dia. (*/JawaPos.com )
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q


















































