KISARAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan telah mengeksekusi Asmuni DSA Marpaung terpidana kasus Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) yang telah inkrah pada putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Kasi Intel Kejaksaan, Heriyanto Manurung mengatakan bahwa kasus ini bermula 7 April 2023 dimana terpidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media sosial (medsos).
“Kasus ini akhirnya sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan nomor perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Tjb divonis 4 bulan penjara denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Heriyanto Manurung didampingi sejumlah Jaksa, Selasa (7/4/2026).
Tidak berhenti di situ, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, putusan banding pada 5 Juni 2025 tetap menguatkan putusan sebelumnya. Baik terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp2.500 kepada terpidana.
Heriyanto menyebutkan, putusan kasasi tersebut diterima pihak Kejari Asahan pada 24 Februari 2026. Tidak lama kemudian, tepatnya 26 Februari 2026, terpidana langsung dieksekusi berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Asahan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani hukuman di Lapas Tanjungbalai. Untuk denda Rp5 juta juga sudah dibayarkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses eksekusi berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah dihubungi oleh jaksa, terpidana datang sendiri ke kantor Kejaksaan tanpa perlu dijemput.
Di sisi lain, kuasa hukum korban dari PT IPS, Sumantri, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Asahan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Asahan yang sudah menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung,” katanya.
Sumantri juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sempat mengeluarkan pernyataan yang mendorong agar eksekusi segera dilakukan. Namun, ternyata saat itu eksekusi sudah lebih dulu dilaksanakan, hanya saja informasi tersebut belum mereka terima.
Menurutnya, hal ini menjadi catatan penting soal keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
“Bagi kami, kepastian hukum itu bukan hanya soal putusan dijalankan, tapi juga bagaimana informasi itu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
LBH Pujakesuma Pos Asahan pun menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (dat/azw)
KISARAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan telah mengeksekusi Asmuni DSA Marpaung terpidana kasus Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) yang telah inkrah pada putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Kasi Intel Kejaksaan, Heriyanto Manurung mengatakan bahwa kasus ini bermula 7 April 2023 dimana terpidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media sosial (medsos).
“Kasus ini akhirnya sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan nomor perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Tjb divonis 4 bulan penjara denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Heriyanto Manurung didampingi sejumlah Jaksa, Selasa (7/4/2026).
Tidak berhenti di situ, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, putusan banding pada 5 Juni 2025 tetap menguatkan putusan sebelumnya. Baik terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp2.500 kepada terpidana.
Heriyanto menyebutkan, putusan kasasi tersebut diterima pihak Kejari Asahan pada 24 Februari 2026. Tidak lama kemudian, tepatnya 26 Februari 2026, terpidana langsung dieksekusi berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Asahan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani hukuman di Lapas Tanjungbalai. Untuk denda Rp5 juta juga sudah dibayarkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses eksekusi berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah dihubungi oleh jaksa, terpidana datang sendiri ke kantor Kejaksaan tanpa perlu dijemput.
Di sisi lain, kuasa hukum korban dari PT IPS, Sumantri, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Asahan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Asahan yang sudah menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung,” katanya.
Sumantri juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sempat mengeluarkan pernyataan yang mendorong agar eksekusi segera dilakukan. Namun, ternyata saat itu eksekusi sudah lebih dulu dilaksanakan, hanya saja informasi tersebut belum mereka terima.
Menurutnya, hal ini menjadi catatan penting soal keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
“Bagi kami, kepastian hukum itu bukan hanya soal putusan dijalankan, tapi juga bagaimana informasi itu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
LBH Pujakesuma Pos Asahan pun menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (dat/azw)

7 hours ago
2

















































