JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun bernama Nurmila alias Tapasya, pada Rabu (23/7). Rekonstruksi ini berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara.
Tragisnya, pelaku dari kejahatan keji ini adalah ayah tiri korban sendiri, berinisial MN (40). Ia tega menghabisi nyawa anak tirinya dengan cara mencekik hingga mengeluarkan darah dari hidung, lalu membuang jasadnya ke laut untuk menghilangkan jejak.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen sebelumnya telah mengungkap kronologi pembunuhan yang terjadi pada Senin, 7 April 2025 lalu.
Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memasukkan jasad Tapasya ke dalam sebuah baskom berwarna hitam, menutupinya dengan kain sarung bermotif hitam-putih, lalu membawanya menggunakan perahu menuju perairan Jayapura.
Setibanya di tengah laut, sekitar 4,1 mil ke arah timur dari kawasan Dok IX, pelaku mengikat kaki korban dengan tali nilon yang disambungkan ke karung berisi batu sebagai pemberat, lalu membuang tubuh korban ke laut.
Mirisnya, setelah membuang jasad korban, MN kembali ke rumah dan berpura-pura ikut serta dalam pencarian anak tirinya yang saat itu dilaporkan hilang.
“Jadi setelah dieksekusi, korban dibawa ke laut dan disitu kakinya diikat pemberat berupa batu kemudian ditenggelamkan. Setelah kabar kehilangan ini terdengar, MN juga berpura-pura ikut mencari,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Gede Dewa Ditya, Rabu (23/7)
JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun bernama Nurmila alias Tapasya, pada Rabu (23/7). Rekonstruksi ini berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara.
Tragisnya, pelaku dari kejahatan keji ini adalah ayah tiri korban sendiri, berinisial MN (40). Ia tega menghabisi nyawa anak tirinya dengan cara mencekik hingga mengeluarkan darah dari hidung, lalu membuang jasadnya ke laut untuk menghilangkan jejak.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen sebelumnya telah mengungkap kronologi pembunuhan yang terjadi pada Senin, 7 April 2025 lalu.
Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memasukkan jasad Tapasya ke dalam sebuah baskom berwarna hitam, menutupinya dengan kain sarung bermotif hitam-putih, lalu membawanya menggunakan perahu menuju perairan Jayapura.
Setibanya di tengah laut, sekitar 4,1 mil ke arah timur dari kawasan Dok IX, pelaku mengikat kaki korban dengan tali nilon yang disambungkan ke karung berisi batu sebagai pemberat, lalu membuang tubuh korban ke laut.
Mirisnya, setelah membuang jasad korban, MN kembali ke rumah dan berpura-pura ikut serta dalam pencarian anak tirinya yang saat itu dilaporkan hilang.
“Jadi setelah dieksekusi, korban dibawa ke laut dan disitu kakinya diikat pemberat berupa batu kemudian ditenggelamkan. Setelah kabar kehilangan ini terdengar, MN juga berpura-pura ikut mencari,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Gede Dewa Ditya, Rabu (23/7)