Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Diserahkan ke Kejari Merauke

1 day ago 3

Ketiga Tersangka Langsung Ditahan Selama 20 Hari

MERAUKE– Tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Katolik Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke akhirnya diserahkan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke ke Jaksa Penunut Kejari Merauke, Senin (23/6).

‘’Hari ini, kami menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dugaan korupsi pembanguman gedung gereja Katolik Santa Fatima Kelapa Lima,’’ kata Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Intel Willy Ater, SH, Senin (23/6) kemarin.

Kasi Intel Willy Ater menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut ini karena berita acara pemeriksaan telah dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Tahap II ini dilakukan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21,’’ terangnya.

Kasi Intel Willy Ater juga menjelaskan peran dari ketiga tersangka tersebut. Untuk tersangka MYA selaku PPK tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam penetapan rancangan kontrak, penetapan dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pengendalian kontrak dan pembayaran prestasi pekerjaan.

‘’Untuk tersangka PW selaku Direktur CV. Buako sekaligus penyedia dalam pekerjaan tersebut tidak melakukan tanggungjawabnya dalam hal pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume dalam pekerjaan tersebut,’’ jelasnya.

Sementara tersangka VN Alias A selaku beneficial owner telah secara nyata memiliki, mengendalikan pekerjaan atau mendapatkan manfaat serta mengendalikan transaksi keuangan atas pekerjaan tersebut dari perusahaan CV. Buako meskipun secara hukum kepemilikan ada pada tersangka PW selaku Direktur CV. Buako.

‘’Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum dari peranan masing-masing para tersangka ini telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4.820.769.805,27, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua,’’ katanya.

Jaksa Penuntut Umum, kata Kasi Intel Willy Ater melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut selama 20 hari kedepan terhitung 23 Juni 2025 sampai 12 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas IIb Merauke, sambil menunggu proses penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.

‘’Ketiga terdakwa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ketiga Tersangka Langsung Ditahan Selama 20 Hari

MERAUKE– Tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Katolik Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke akhirnya diserahkan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke ke Jaksa Penunut Kejari Merauke, Senin (23/6).

‘’Hari ini, kami menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dugaan korupsi pembanguman gedung gereja Katolik Santa Fatima Kelapa Lima,’’ kata Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Intel Willy Ater, SH, Senin (23/6) kemarin.

Kasi Intel Willy Ater menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut ini karena berita acara pemeriksaan telah dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Tahap II ini dilakukan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21,’’ terangnya.

Kasi Intel Willy Ater juga menjelaskan peran dari ketiga tersangka tersebut. Untuk tersangka MYA selaku PPK tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam penetapan rancangan kontrak, penetapan dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pengendalian kontrak dan pembayaran prestasi pekerjaan.

‘’Untuk tersangka PW selaku Direktur CV. Buako sekaligus penyedia dalam pekerjaan tersebut tidak melakukan tanggungjawabnya dalam hal pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume dalam pekerjaan tersebut,’’ jelasnya.

Sementara tersangka VN Alias A selaku beneficial owner telah secara nyata memiliki, mengendalikan pekerjaan atau mendapatkan manfaat serta mengendalikan transaksi keuangan atas pekerjaan tersebut dari perusahaan CV. Buako meskipun secara hukum kepemilikan ada pada tersangka PW selaku Direktur CV. Buako.

‘’Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum dari peranan masing-masing para tersangka ini telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4.820.769.805,27, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua,’’ katanya.

Jaksa Penuntut Umum, kata Kasi Intel Willy Ater melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut selama 20 hari kedepan terhitung 23 Juni 2025 sampai 12 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas IIb Merauke, sambil menunggu proses penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.

‘’Ketiga terdakwa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|