LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak dua terduga pengedar sabu di Perkebunan PTPN IV Reg I Marsel, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap polisi, di Afdiling I Blok C perkebunan plat merah tersebut, Senin (23/6/2025).
Tim Khusus (Tisus) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus keduanya, yakni R (46), warga Dusun Sidodadi, Desa Marbau Selatan, dan S (25), warga Dusun Kampung Jawa, Desa yang sama.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.26 WIB, seorang anggota tim melakukan penyamaran dengan metode undercover buy.
“Setelah dipastikan barang bukti berada pada target, tim langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka R,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasubsi Humas IPTU Arwin, Selasa (24/6).
Dari tangan R, polisi mengamankan barang bukti berupa, enam bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 5,83 gram bruto. Uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Sebanyak tiga bungkus plastik klip kosong, sebuah skop sabu dari pipet. Satu HP Android merek Redmi, sebuah timbangan elektronik, sekotak kaleng rokok Surya warna merah.
“Tersangka S juga turut diamankan di lokasi kejadian,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka R mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T. Namun, saat dilakukan pencarian, T belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” tegasnya.
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (fdh/han)
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak dua terduga pengedar sabu di Perkebunan PTPN IV Reg I Marsel, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap polisi, di Afdiling I Blok C perkebunan plat merah tersebut, Senin (23/6/2025).
Tim Khusus (Tisus) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus keduanya, yakni R (46), warga Dusun Sidodadi, Desa Marbau Selatan, dan S (25), warga Dusun Kampung Jawa, Desa yang sama.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.26 WIB, seorang anggota tim melakukan penyamaran dengan metode undercover buy.
“Setelah dipastikan barang bukti berada pada target, tim langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka R,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasubsi Humas IPTU Arwin, Selasa (24/6).
Dari tangan R, polisi mengamankan barang bukti berupa, enam bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 5,83 gram bruto. Uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Sebanyak tiga bungkus plastik klip kosong, sebuah skop sabu dari pipet. Satu HP Android merek Redmi, sebuah timbangan elektronik, sekotak kaleng rokok Surya warna merah.
“Tersangka S juga turut diamankan di lokasi kejadian,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka R mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T. Namun, saat dilakukan pencarian, T belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” tegasnya.
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (fdh/han)