LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang diwakili inspektur melaporkan sejumlah oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dalam kasus dugaan menyelewengkan pajak, Senin (13/10). Namun, sebelum dilaporkan ke aparat hukum, Inspektorat Pemkab Deliserdang telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pegawai Bapenda sejak bulan Juli lalu.
Saat melaporkan ke Jaksaan Deliserdang, Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution SH didampingi sejumlah pejabat Inspektorat, serta menyerahkan berkas dugaan penyelewengan pajak kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deliserdang, Hendra Busrian SH MH.
Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution menjelaskan, penyerahan hasil pemeriksaan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyerahan hasil pemeriksaan kepada Kejari Deliserdang melalui surat Inspektur Deliserdang No.700.1/684/INSP/2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak daerah.
Hal tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH, serta Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Bupati Deliserdang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di mana pendapatan tersebut merupakan salah satu denyut nadi untuk pembangunan di Deliserdang,” ungkap inspektur.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, potensi kerugian keuangan daerah cukup besar. Bahkan perbuatan penyelewengan pajak tersebut duga sudah berulang kali. Sehingga, apa bila dibiarkan terus menerus akan berdampak kepada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Deliserdang. Keputusan itu dibuat karena sulitnya berkomunikasi dengan wajib pajak.
Kembali di jelaskan Edwin, tindakan penyelewengan pajak tersebut disebabkan adanya modifikasi data pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) dan dan elektronik Pajak Daerah Deliserdang Terintegrasi (e-Padi) yang oleh diduga dilakukan oleh oknum yang bisa mengakses aplikasi tersebut, baik karena kepentingan pribadi maupun atas perintah dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Terpisah, Kepala Bapenda Deliserdang, Drs David Efrata Tarigan MSP menuturkan, demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah, serta mencegah terjadinya tindakan penyelewengan dalam pengelolaan dan pembayaran pajak, seluruh pegawai di lingkungan Bapenda agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan daerah maupun mencoreng nama baik instansi.
“Setiap pegawai wajib memberikan pelayanan pajak secara transparan, jujur, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli),” imbau Kepala Bapenda.
Ditekankan kepada seluruh petugas lapangan dan unit pelayanan, dilarang keras menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari wajib pajak di luar ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepada masyarakat dan wajib pajak, Kepala Bapenda juga mengimbau, untuk melakukan pembayaran pajak melalui kanal resmi pemerintah daerah, seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara, kantor pos, atau platform digital resmi, serta tidak memberikan uang atau imbalan kepada oknum manapun yang mengatasnamakan petugas pajak.(btr/azw)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang diwakili inspektur melaporkan sejumlah oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dalam kasus dugaan menyelewengkan pajak, Senin (13/10). Namun, sebelum dilaporkan ke aparat hukum, Inspektorat Pemkab Deliserdang telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pegawai Bapenda sejak bulan Juli lalu.
Saat melaporkan ke Jaksaan Deliserdang, Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution SH didampingi sejumlah pejabat Inspektorat, serta menyerahkan berkas dugaan penyelewengan pajak kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deliserdang, Hendra Busrian SH MH.
Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution menjelaskan, penyerahan hasil pemeriksaan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyerahan hasil pemeriksaan kepada Kejari Deliserdang melalui surat Inspektur Deliserdang No.700.1/684/INSP/2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak daerah.
Hal tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH, serta Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Bupati Deliserdang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di mana pendapatan tersebut merupakan salah satu denyut nadi untuk pembangunan di Deliserdang,” ungkap inspektur.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, potensi kerugian keuangan daerah cukup besar. Bahkan perbuatan penyelewengan pajak tersebut duga sudah berulang kali. Sehingga, apa bila dibiarkan terus menerus akan berdampak kepada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Deliserdang. Keputusan itu dibuat karena sulitnya berkomunikasi dengan wajib pajak.
Kembali di jelaskan Edwin, tindakan penyelewengan pajak tersebut disebabkan adanya modifikasi data pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) dan dan elektronik Pajak Daerah Deliserdang Terintegrasi (e-Padi) yang oleh diduga dilakukan oleh oknum yang bisa mengakses aplikasi tersebut, baik karena kepentingan pribadi maupun atas perintah dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Terpisah, Kepala Bapenda Deliserdang, Drs David Efrata Tarigan MSP menuturkan, demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah, serta mencegah terjadinya tindakan penyelewengan dalam pengelolaan dan pembayaran pajak, seluruh pegawai di lingkungan Bapenda agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan daerah maupun mencoreng nama baik instansi.
“Setiap pegawai wajib memberikan pelayanan pajak secara transparan, jujur, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli),” imbau Kepala Bapenda.
Ditekankan kepada seluruh petugas lapangan dan unit pelayanan, dilarang keras menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari wajib pajak di luar ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepada masyarakat dan wajib pajak, Kepala Bapenda juga mengimbau, untuk melakukan pembayaran pajak melalui kanal resmi pemerintah daerah, seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara, kantor pos, atau platform digital resmi, serta tidak memberikan uang atau imbalan kepada oknum manapun yang mengatasnamakan petugas pajak.(btr/azw)