UPAYA menciptakan Kota Medan yang aman, nyaman, dan tertib menjadi hal yang sangat penting di Kota Medan. Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Rajudin Sagala, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan turut berperan aktif menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Hal itu disampaikan Rajudin Sagala saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No 10 Tahun 2021 di sejumlah lokasi. Antara lain di Jalan Klambir V Gg Pribadi 1, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Danau Jempang, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, serta Jalan Karya Dalam No 26, Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu-Minggu (11-12/10).
Rajudin menegaskan bahwa mewujudkan ketenteraman dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban moral seluruh warga kota.
“Perda ini mengajak kita semua untuk hidup tertib, taat aturan, dan saling menghormati hak sesama warga. Kalau setiap individu peduli dan bertanggung jawab, maka Medan akan menjadi kota yang nyaman untuk ditinggali,” ucap Rajudin Sagala.
Dikatakan Rajudin, Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan perilaku sosial di ruang publik, seperti ketertiban lingkungan, kebersihan, keamanan, hingga ketenangan masyarakat.
Rajudin menilai, penerapan aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk membangun tatanan sosial yang harmonis dan beradab.
Rajudin juga mengajak masyarakat agar ikut menjadi pelopor ketertiban di lingkungannya masing-masing. Ia menekankan pentingnya gotong royong, saling mengingatkan, serta berpartisipasi aktif dalam menjaga fasilitas umum dan mencegah tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan keresahan.
“Mari mulai dari hal kecil, seperti tidak membuang sampah sembarangan, tidak membuat kebisingan, dan menjaga keamanan lingkungan. Kalau semua warga ikut berbuat, Insya Allah Medan akan semakin tertib dan damai,” tambahnya.
Dengan adanya produk hukum ini, Politisi PKS itu mengharapkan masyarakat agar semakin memahami aturan yang berlaku dan termotivasi untuk bersama-sama menjaga ketertiban di Kota Medan.
“Kita berharap nilai-nilai ketenteraman, ketertiban, dan kedamaian dapat tumbuh kuat di hati masyarakat Medan, menjadikan kota ini bukan hanya maju secara pembangunan, tetapi juga nyaman secara sosial,” pungkasnya. (map)
UPAYA menciptakan Kota Medan yang aman, nyaman, dan tertib menjadi hal yang sangat penting di Kota Medan. Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Rajudin Sagala, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan turut berperan aktif menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Hal itu disampaikan Rajudin Sagala saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No 10 Tahun 2021 di sejumlah lokasi. Antara lain di Jalan Klambir V Gg Pribadi 1, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Danau Jempang, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, serta Jalan Karya Dalam No 26, Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu-Minggu (11-12/10).
Rajudin menegaskan bahwa mewujudkan ketenteraman dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban moral seluruh warga kota.
“Perda ini mengajak kita semua untuk hidup tertib, taat aturan, dan saling menghormati hak sesama warga. Kalau setiap individu peduli dan bertanggung jawab, maka Medan akan menjadi kota yang nyaman untuk ditinggali,” ucap Rajudin Sagala.
Dikatakan Rajudin, Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan perilaku sosial di ruang publik, seperti ketertiban lingkungan, kebersihan, keamanan, hingga ketenangan masyarakat.
Rajudin menilai, penerapan aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk membangun tatanan sosial yang harmonis dan beradab.
Rajudin juga mengajak masyarakat agar ikut menjadi pelopor ketertiban di lingkungannya masing-masing. Ia menekankan pentingnya gotong royong, saling mengingatkan, serta berpartisipasi aktif dalam menjaga fasilitas umum dan mencegah tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan keresahan.
“Mari mulai dari hal kecil, seperti tidak membuang sampah sembarangan, tidak membuat kebisingan, dan menjaga keamanan lingkungan. Kalau semua warga ikut berbuat, Insya Allah Medan akan semakin tertib dan damai,” tambahnya.
Dengan adanya produk hukum ini, Politisi PKS itu mengharapkan masyarakat agar semakin memahami aturan yang berlaku dan termotivasi untuk bersama-sama menjaga ketertiban di Kota Medan.
“Kita berharap nilai-nilai ketenteraman, ketertiban, dan kedamaian dapat tumbuh kuat di hati masyarakat Medan, menjadikan kota ini bukan hanya maju secara pembangunan, tetapi juga nyaman secara sosial,” pungkasnya. (map)