Wawako Binjai Temukan 15 Ruko Pemko Dijual

18 hours ago 4

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan fakta mengejutkan, sebanyak 15 unit rumah toko (ruko) milik Pemerintah Kota Binjai dijual secara bebas oleh pihak tak bertanggung jawab.

Aset negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik ini justru diduga telah berpindah tangan melalui praktik jual beli dan sewa menyewa ilegal.

Ruko-ruko tersebut berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung, Binjai Selatan, tepat di depan SPBU. Lebih mengejutkan lagi, Jihadi yang akrab disapa Jiji, mengaku langsung berkomunikasi dengan penjual melalui nomor telepon yang tertera pada plang bertuliskan “DIJUAL” yang dipasang di ruko tersebut.

“Arahan dari bapak wali kota, kita pertama mendata ulang, memverifikasi aset-aset pemerintah kota yang ada hari ini, karena banyak aset-aset pemerintah kota tidak terdata dengan baik dan benar. Yang paling membuat kita anomali itu ya pamflet dijual-beli itu. Dari 2004 sampai 2024, tidak ada satu rupiah pun masuk ke kas Pemko Binjai dari ruko-ruko ini,” tegas Jiji dalam keterangannya di Binjai Utara, akhir pekan lalu.

Sidak tersebut merupakan bagian dari instruksi langsung Wali Kota Binjai untuk melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap seluruh aset pemerintah kota yang selama ini tidak dikelola secara optimal.
“Banyak aset pemerintah kota tidak terdata dengan baik, bahkan peruntukannya tidak jelas. Ini menyedihkan. Kita ingin semua aset jelas statusnya dan kalau bisa memberi kontribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Jiji.

Dalam temuannya, juga terungkap bahwa beberapa ruko digunakan untuk latihan olahraga, seperti tinju. Namun, praktik sewa-menyewa juga ditemukan, dan uang sewa tersebut tidak pernah masuk ke kas daerah, melainkan diduga mengalir ke kantong pribadi.

“Kalau untuk anak-anak Binjai latihan, harusnya kita kasih gratis, bukan disewakan. Tapi semua harus didata dulu, biar ke depan rapi dan jelas. Aset negara bukan milik pribadi,” tegasnya.
Terkait temuan ini, Pemko Binjai telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai untuk segera mensertifikatkan ke-15 unit ruko tersebut, guna menghindari klaim kepemilikan oleh pihak tidak sah.

“Kami tidak mau gegabah. Saat ini kita minta Inspektorat mendalami dulu secara internal. Bisa jadi masyarakat yang membeli adalah korban karena tidak tahu itu aset pemerintah,” jelasnya.

Jiji juga mengajak media dan masyarakat untuk turut mengawasi pengelolaan aset milik Pemko Binjai, termasuk dalam hal pelayanan publik dan kinerja pejabat.

“Kami tidak datang untuk sok hebat. Tapi saya tidak mau ada yang merasa lebih berkuasa dari negara. Aset negara adalah milik rakyat, dan wajib kita jaga bersama,” pungkasnya.

Negara Rugi Ratusan Juta
Auditor mencatat adanya potensi kehilangan PAD oleh Pemko Binjai terhadap aset 15 unit ruko yang dibangun di atas lahan seluas 2.806 meter persegi. Aset yang sudah masuk dalam kartu inventaris barang dan dikelola dengan tidak baik itu merugikan negara dua ratusan juta rupiah.

Dalam laporan auditor, tanah milik Pemko Binjai yang kemudian dibangun ruko atas perjanjian kerjasama pada 2002 lalu. Kemudian dilakukan pelepasan dan pengalihan bangunan ruko sesuai akta notaris pada 2003.

Dalam surat perjanjian wali kota diatur waktu pelaksanaan bangunan guna serah atau banguna serah guna selama 20 tahun sejak ditandatangani pada 2004.

Jika 20 tahun itu berakhir, maka penghuni yang sesuai dengan perjanjian dapat melanjutkan dengan wajib mengikat perjanjian baru dan membayar sewa tapak bangunan kepada Pemko Binjai sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Hasil pemeriksaan auditor, penyewa yang membuka usaha di ruko itu adalah bukan pihak yang ada dalam surat perjanjian. Ironisnya, uang sewa per tahun berkisan belasan hingga puluhan juta itu tidak tercatat sebagai PAD Pemko Binjai.

Kepala Bidang Aset, Umrizal Ginting memilih bungkam ketika dikonfirmasi hal tersebut. Pesan singkat yang dilayangkan sebelum Wawako Jiji sidak ke ruko hingga ditemukan praktik jual-beli, tidak direspon Umrizal. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan fakta mengejutkan, sebanyak 15 unit rumah toko (ruko) milik Pemerintah Kota Binjai dijual secara bebas oleh pihak tak bertanggung jawab.

Aset negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik ini justru diduga telah berpindah tangan melalui praktik jual beli dan sewa menyewa ilegal.

Ruko-ruko tersebut berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung, Binjai Selatan, tepat di depan SPBU. Lebih mengejutkan lagi, Jihadi yang akrab disapa Jiji, mengaku langsung berkomunikasi dengan penjual melalui nomor telepon yang tertera pada plang bertuliskan “DIJUAL” yang dipasang di ruko tersebut.

“Arahan dari bapak wali kota, kita pertama mendata ulang, memverifikasi aset-aset pemerintah kota yang ada hari ini, karena banyak aset-aset pemerintah kota tidak terdata dengan baik dan benar. Yang paling membuat kita anomali itu ya pamflet dijual-beli itu. Dari 2004 sampai 2024, tidak ada satu rupiah pun masuk ke kas Pemko Binjai dari ruko-ruko ini,” tegas Jiji dalam keterangannya di Binjai Utara, akhir pekan lalu.

Sidak tersebut merupakan bagian dari instruksi langsung Wali Kota Binjai untuk melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap seluruh aset pemerintah kota yang selama ini tidak dikelola secara optimal.
“Banyak aset pemerintah kota tidak terdata dengan baik, bahkan peruntukannya tidak jelas. Ini menyedihkan. Kita ingin semua aset jelas statusnya dan kalau bisa memberi kontribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Jiji.

Dalam temuannya, juga terungkap bahwa beberapa ruko digunakan untuk latihan olahraga, seperti tinju. Namun, praktik sewa-menyewa juga ditemukan, dan uang sewa tersebut tidak pernah masuk ke kas daerah, melainkan diduga mengalir ke kantong pribadi.

“Kalau untuk anak-anak Binjai latihan, harusnya kita kasih gratis, bukan disewakan. Tapi semua harus didata dulu, biar ke depan rapi dan jelas. Aset negara bukan milik pribadi,” tegasnya.
Terkait temuan ini, Pemko Binjai telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai untuk segera mensertifikatkan ke-15 unit ruko tersebut, guna menghindari klaim kepemilikan oleh pihak tidak sah.

“Kami tidak mau gegabah. Saat ini kita minta Inspektorat mendalami dulu secara internal. Bisa jadi masyarakat yang membeli adalah korban karena tidak tahu itu aset pemerintah,” jelasnya.

Jiji juga mengajak media dan masyarakat untuk turut mengawasi pengelolaan aset milik Pemko Binjai, termasuk dalam hal pelayanan publik dan kinerja pejabat.

“Kami tidak datang untuk sok hebat. Tapi saya tidak mau ada yang merasa lebih berkuasa dari negara. Aset negara adalah milik rakyat, dan wajib kita jaga bersama,” pungkasnya.

Negara Rugi Ratusan Juta
Auditor mencatat adanya potensi kehilangan PAD oleh Pemko Binjai terhadap aset 15 unit ruko yang dibangun di atas lahan seluas 2.806 meter persegi. Aset yang sudah masuk dalam kartu inventaris barang dan dikelola dengan tidak baik itu merugikan negara dua ratusan juta rupiah.

Dalam laporan auditor, tanah milik Pemko Binjai yang kemudian dibangun ruko atas perjanjian kerjasama pada 2002 lalu. Kemudian dilakukan pelepasan dan pengalihan bangunan ruko sesuai akta notaris pada 2003.

Dalam surat perjanjian wali kota diatur waktu pelaksanaan bangunan guna serah atau banguna serah guna selama 20 tahun sejak ditandatangani pada 2004.

Jika 20 tahun itu berakhir, maka penghuni yang sesuai dengan perjanjian dapat melanjutkan dengan wajib mengikat perjanjian baru dan membayar sewa tapak bangunan kepada Pemko Binjai sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Hasil pemeriksaan auditor, penyewa yang membuka usaha di ruko itu adalah bukan pihak yang ada dalam surat perjanjian. Ironisnya, uang sewa per tahun berkisan belasan hingga puluhan juta itu tidak tercatat sebagai PAD Pemko Binjai.

Kepala Bidang Aset, Umrizal Ginting memilih bungkam ketika dikonfirmasi hal tersebut. Pesan singkat yang dilayangkan sebelum Wawako Jiji sidak ke ruko hingga ditemukan praktik jual-beli, tidak direspon Umrizal. (ted/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|