BINJAI, SMUTPOS.CO – Kepala Bidang Aset Pemko Binjai Umrizal Ginting, akhirnya buka suara terkait 15 ruko yang dikuasai orang lain dan menjadi temuan auditor. Bahkan dia menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (SUmut) mencatatkan sebagai temuan atas peranannya.
“Laporan BPK itu dari saya. Saya yang jelasin, bukan dari BPK yang tahu. Saya masukkan (laporan ke BPK), supaya mereka yang penyewa itu merasa jangan milik sendiri,” ungkap Umrizal, Senin (13/10).
“Maka saya naikkan, bukan saya mau pamer. Saya masukkan ini supaya jadi temuan, supaya mereka tahu ini adalah aset Pemko Binjai,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, belasan ruko itu dibangun era wali kota Ali Umri. Oleh pemko, membuat surat perjanjian untuk menghuni atau menempati selama 20 tahun dari 2004 dan berakhir 2024.
Selama menghuni ruko itu, kata Umrizal, pihak yang menempati mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai.
“Mereka masing-masing yang mengurus (HGB), dan di situ juga ada jual-beli, PPAT di atasnya ada jual beli bangunan. Mereka jual beli dengan pemborong, pihak pemko tidak tahu, termasuk saya juga baru tahu ini dapat data-datanya dari penyewa,” bebernya.
Karena itu, dia memastikan tidak ada oknum di lingkungan Pemko Binjai yang melakukan praktik jual-beli tersebut.
“Kami bagian aset baru 2007, dan ini aset sebelumnya bagian umum, bukan kami (bagian aset). Dulunya itu 73 ribu hektare tercatat di bagian umum, eks kuburan, sudah kami sertifikati semua, kecuali ini (15 ruko),” sebut Umrizal.
Umrizal menyebutkan, aset itu tidak dapat disertifikatkan karena sudah terbit HGB.
“Gak boleh ada sertifikat di atas sertifikat, itu satu. Kedua, tunggu sertifikat sudah mau berakhir di 2020, nanti mungkin bisa diajukan sertifikatnya. Dan sudah berakhirlah ini semua di 2024,” tegasnya.
“Kami (sedang) ajukan, by proses. Kami undang mereka semua pemilik sewa berdasarkan sudah habis perjanjian, sudah dua atau tiga kali kami undang mereka. Kami undang, kami bicarakan, dan benar ini aset pemko, mereka (penyewa) mengakui semua,” ujar Umrizal.
Umrizal menegaskan, Pemko Binjai akan mengambil alih aset tersebut. Bahkan, kata dia, Pemko Binjai juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk ambil alih aset tersebut.
“Kami mau ambil alih pakai kejaksaan melalui SKK (Surat Kuasa Khusus), ini sudah dibuat. Sudah kami sampaikan sama Pak Kajari,” katanya lagi.
“Selama 20 tahun ini memang tidak ada kontribusi ke aset, PAD, karena ada perjanjian wali kota lama, terikat,” imbuh Umrizal.
Soal aset itu dijual, Umrizal juga tidak mau buru-buru ambil langkah. Namun demikian, dia menegaskan, penyewa yang terikat dalam perjanjian tidak boleh melakukan praktik jual-beli tanpa disetujui Pemko Binjai. Sebab, itu merupakan aset. Lantas yang melakukan praktik jual-beli itu siapa?
“Pihak lain-lainnya, pemko tidak tahu itu. Penyewa yang sesuai perjanjian, harus dapat persetujuan (kalau mau menjual), ini tak ada. Tanpa ada persetujuan mereka menjual, melihat karena ada HGB melalui notaris, ya notaris cek bersih HGB, selesai jual-beli tanpa ada persetujuan pemko,” jelas Umrizal.
Sebelumnya, temuan mengejutkan datang dari Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya akhir pekan lalu, Jiji, sapaan karib Hasanul Jihadi, menemukan aset milik Pemko Binjai berupa 15 unit ruko di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan, diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Orang nomor dua di lingkungan Pemko Binjai itu, bahkan juga berkomunikasi dengan penjual aset milik negara. Komunikasi dengan penjual aset negara dilakukan Jiji saat mendatangi ruko tersebut. Auditor mencatat adanya potensi kehilangan PAD oleh Pemko Binjai terhadap aset 15 unit ruko yang dibangun di atas lahan seluas 2.806 meter persegi. Aset yang sudah masuk dalam kartu inventaris barang dan dikelola dengan tidak baik itu, merugikan negara dua ratusan juta Rupiah. (ted/saz)