MIMIKA – Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Yos Soedarso, Mimika, Papua Tengah tepatnya di sekitaran Kantor Pos dengan korban inisial LH telah berakhir damai.
Kasus tersebut diselesaikan setelah polisi berhasil mempertemukan kedua belah pihak baik korban maupun para pelaku guna menjalani proses penyelesaian hukum dengan jalur restorative justice. Hal itu dibenarkan Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (22/4) kemarin.
Kata Kapolsek, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Usai berdamai, pelapor pun menandatangani surat pencabutan laporan polisi (LP) di Kantor Polsek Mimika Baru.
“Ketiga pelaku penganiayaan itu sudah sempat kita tangkap dan tahan semuanya, satu kita tangkap sendiri, kemudian yang dua itu menyerahkan diri empat hari setelah kita tangkap pelaku pertama,” kata Kapolsek.
“Mediasi secara kekeluargaan itu dilakukan pada tanggal 16 April 2025 lalu. Jadi pihak korban sepakat berdamai, dengan catatan pelaku membayar ganti rugi biaya pengobatan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Satu dari tiga pelaku penganiayaan di sekitaran Kantor Pos Timika, di Jalan Yos Soedarso, Mimika, Papua Tengah beberapa waktu lalu berinisial PM telah berhasil ditangkap polisi.
Sedangkan, dua pelaku lainnya sebelumnya diserahkan oleh salah seorang tokoh kepada pihak kepolisian. Peristiwa yang menimpa LH ini terjadi di sekitaran Komplek Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika Jumat 4 April lalu. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MIMIKA – Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Yos Soedarso, Mimika, Papua Tengah tepatnya di sekitaran Kantor Pos dengan korban inisial LH telah berakhir damai.
Kasus tersebut diselesaikan setelah polisi berhasil mempertemukan kedua belah pihak baik korban maupun para pelaku guna menjalani proses penyelesaian hukum dengan jalur restorative justice. Hal itu dibenarkan Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (22/4) kemarin.
Kata Kapolsek, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Usai berdamai, pelapor pun menandatangani surat pencabutan laporan polisi (LP) di Kantor Polsek Mimika Baru.
“Ketiga pelaku penganiayaan itu sudah sempat kita tangkap dan tahan semuanya, satu kita tangkap sendiri, kemudian yang dua itu menyerahkan diri empat hari setelah kita tangkap pelaku pertama,” kata Kapolsek.
“Mediasi secara kekeluargaan itu dilakukan pada tanggal 16 April 2025 lalu. Jadi pihak korban sepakat berdamai, dengan catatan pelaku membayar ganti rugi biaya pengobatan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Satu dari tiga pelaku penganiayaan di sekitaran Kantor Pos Timika, di Jalan Yos Soedarso, Mimika, Papua Tengah beberapa waktu lalu berinisial PM telah berhasil ditangkap polisi.
Sedangkan, dua pelaku lainnya sebelumnya diserahkan oleh salah seorang tokoh kepada pihak kepolisian. Peristiwa yang menimpa LH ini terjadi di sekitaran Komplek Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika Jumat 4 April lalu. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos