JAKARTA – Perubahan paradigma dan pendekatan dalam penanganan kasus korupsi mengantarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus-kasus besar. Sejauh ini, total ada 12 skandal korupsi melibatkan pejabat dan pengusaha kakap diungkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah membeber belasan kasus korupsi tersebut. Mulai dari tata niaga timah, tata kelola minyak mentah, sampai yang terbaru dugaan rasuah dalam tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimotori oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
”Pidsus telah menangani sejumlah perkara strategis yang tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga ditangani dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak,” terang dia kepada awak media.
Secara lebih terperinci, Febrie membeber kasus-kasus besar tersebut dengan nilai kerugian negara yang juga sangat tinggi. Yakni, kasus korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah periode 2015 hingga 2022. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut cukup besar dan berdampak kepada perekonomian negara. Kerusakan yang diakibatkan juga sangat hebat dan setelah dihitung oleh ahli, nilai kerugiannya sebesar Rp 300,003.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023 dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,017 triliun. Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada 2012-2019 dengan kerugian keuangan negara juga cukup besar, yakni senilai Rp 22,788 triliun.
Kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008 sampai 2018. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 16,807 triliun. Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun. Dalam kasus tersebut, penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,312 triliun.
Kasus korupsi dalam usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan kerugian negara sebesar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta. Juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun rupiah. Kasus korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia dengan kerugian negara sebesar USD 609,81 juta atau setara Rp 8,819 triliun.
Kasus korupsi dalam pengadaan BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Kasus Korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 18,89 triliun. Kasus korupsi importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2018-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 183 miliar, dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 1,646 triliun.
Kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun. Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026, dengan 6 tersangka dari unsur mantan pimpinan BGN dan pihak swasta. Khusus kasus korupsi anggaran MBG, sampai saat ini penyidik JAM Pidsus Kejagung masih terus bekerja.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dan menyeret semua pihak terkait dalam kasus tersebut. Demikian pula dengan penghitungan kerugian negara yang masih dihitung. ”Penyidik masih terus kami kembangkan dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor di BPKP,” ucap Febrie.(*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
JAKARTA – Perubahan paradigma dan pendekatan dalam penanganan kasus korupsi mengantarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus-kasus besar. Sejauh ini, total ada 12 skandal korupsi melibatkan pejabat dan pengusaha kakap diungkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah membeber belasan kasus korupsi tersebut. Mulai dari tata niaga timah, tata kelola minyak mentah, sampai yang terbaru dugaan rasuah dalam tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimotori oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
”Pidsus telah menangani sejumlah perkara strategis yang tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga ditangani dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak,” terang dia kepada awak media.
Secara lebih terperinci, Febrie membeber kasus-kasus besar tersebut dengan nilai kerugian negara yang juga sangat tinggi. Yakni, kasus korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah periode 2015 hingga 2022. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut cukup besar dan berdampak kepada perekonomian negara. Kerusakan yang diakibatkan juga sangat hebat dan setelah dihitung oleh ahli, nilai kerugiannya sebesar Rp 300,003.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023 dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,017 triliun. Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada 2012-2019 dengan kerugian keuangan negara juga cukup besar, yakni senilai Rp 22,788 triliun.
Kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008 sampai 2018. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 16,807 triliun. Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun. Dalam kasus tersebut, penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,312 triliun.
Kasus korupsi dalam usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan kerugian negara sebesar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta. Juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun rupiah. Kasus korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia dengan kerugian negara sebesar USD 609,81 juta atau setara Rp 8,819 triliun.
Kasus korupsi dalam pengadaan BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Kasus Korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 18,89 triliun. Kasus korupsi importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2018-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 183 miliar, dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 1,646 triliun.
Kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun. Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026, dengan 6 tersangka dari unsur mantan pimpinan BGN dan pihak swasta. Khusus kasus korupsi anggaran MBG, sampai saat ini penyidik JAM Pidsus Kejagung masih terus bekerja.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dan menyeret semua pihak terkait dalam kasus tersebut. Demikian pula dengan penghitungan kerugian negara yang masih dihitung. ”Penyidik masih terus kami kembangkan dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor di BPKP,” ucap Febrie.(*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q


















































