BINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti narkotika seberat 1 kilogram sabu milik terdakwa Erina Sitapura, seorang mantan anggota kepolisian Polda Sumut, bersama sejumlah terdakwa lainnya. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (22/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagan Siagian, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara narkotika dan sisanya perkara tindak pidana umum lainnya. Di antaranya terdapat 2.069,34 gram sabu, 489 butir pil ekstasi, serta 1.840,18 gram ganja.
“Barang bukti sabu 1 kilogram dari perkara Erina Sitapura termasuk yang dimusnahkan. Seluruh perkara sudah inkrah dengan putusan pengadilan,” ujar Ronald, Kamis (25/4/2026).
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Fadel Pardamean, Erina Sitapura dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mencapai 17 tahun. Selain sabu, barang bukti lain seperti telepon genggam juga turut dimusnahkan.
Sementara itu, sejumlah kendaraan seperti Yamaha Nmax dan Honda Mobilio yang terkait perkara tersebut diputuskan untuk dirampas negara dan saat ini masih menunggu proses pelelangan. “Barang bukti kendaraan masih dalam proses administrasi sebelum dilelang. Nanti akan diumumkan secara resmi,” jelas Ronald.
Pihak Kejari Binjai menegaskan bahwa seluruh proses penuntutan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap tuntutan sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ronald.
Kasus ini sebelumnya menuai sorotan publik. Akademisi hukum Universitas Pancabudi Medan, T Riza Zarzani, menilai tuntutan maupun vonis dalam perkara tersebut belum maksimal, mengingat besarnya barang bukti serta status terdakwa sebagai mantan aparat penegak hukum.
Menurutnya, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dalam Undang-Undang Narkotika, hukuman seharusnya dapat dijatuhkan lebih berat untuk memberikan efek jera. “Narkotika adalah kejahatan luar biasa. Dengan barang bukti 1 kilogram, publik berharap vonis bisa lebih tegas,” ujarnya. (ted/ila)
BINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti narkotika seberat 1 kilogram sabu milik terdakwa Erina Sitapura, seorang mantan anggota kepolisian Polda Sumut, bersama sejumlah terdakwa lainnya. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (22/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagan Siagian, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara narkotika dan sisanya perkara tindak pidana umum lainnya. Di antaranya terdapat 2.069,34 gram sabu, 489 butir pil ekstasi, serta 1.840,18 gram ganja.
“Barang bukti sabu 1 kilogram dari perkara Erina Sitapura termasuk yang dimusnahkan. Seluruh perkara sudah inkrah dengan putusan pengadilan,” ujar Ronald, Kamis (25/4/2026).
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Fadel Pardamean, Erina Sitapura dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mencapai 17 tahun. Selain sabu, barang bukti lain seperti telepon genggam juga turut dimusnahkan.
Sementara itu, sejumlah kendaraan seperti Yamaha Nmax dan Honda Mobilio yang terkait perkara tersebut diputuskan untuk dirampas negara dan saat ini masih menunggu proses pelelangan. “Barang bukti kendaraan masih dalam proses administrasi sebelum dilelang. Nanti akan diumumkan secara resmi,” jelas Ronald.
Pihak Kejari Binjai menegaskan bahwa seluruh proses penuntutan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap tuntutan sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ronald.
Kasus ini sebelumnya menuai sorotan publik. Akademisi hukum Universitas Pancabudi Medan, T Riza Zarzani, menilai tuntutan maupun vonis dalam perkara tersebut belum maksimal, mengingat besarnya barang bukti serta status terdakwa sebagai mantan aparat penegak hukum.
Menurutnya, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dalam Undang-Undang Narkotika, hukuman seharusnya dapat dijatuhkan lebih berat untuk memberikan efek jera. “Narkotika adalah kejahatan luar biasa. Dengan barang bukti 1 kilogram, publik berharap vonis bisa lebih tegas,” ujarnya. (ted/ila)

9 hours ago
4

















































