SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari Sergai) menegaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Selamet, seorang pengusaha opak, hingga kini masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, Sabtu (2/8) lalu, menanggapi tayangan video di kanal YouTube Aktual Channel, yang berjudul “Utang Tukang Opak di Bank Sumut Berujung Pidana Korupsi, Bantuan UMKM Bank Sumut Berkah atau Musibah?”.
Menurut Hasan, konten video tersebut dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik. Tayangan tersebut menggambarkan seolah-olah perkara telah tuntas dan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Perlu kami sampaikan, proses hukum masih berjalan. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan, terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag),” ungkap Hasan.
Hasan menegaskan, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Selamet telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp575.523.000.
Dalam amar putusan tersebut, terungkap, Selamet memanipulasi laporan keuangan demi memperoleh kredit dari Bank Sumut, mengajukan pinjaman dengan sertifikat milik orang lain, yang belum menjadi miliknya secara sah, serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukan.
“Putusan tingkat pertama berdasar fakta persidangan yang kuat, termasuk alat bukti dan keterangan para saksi. Namun dalam putusan banding, kami menilai banyak hal tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi,” jelas Hasan.
Hasan juga menyebutkan, pada 20 Maret 2025, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp150 juta kepada kejaksaan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kepada negara. Lebih lanjut, dia menyoroti narasi video yang menggambarkan Selamet sebagai tukang opak keliling yang dizalimi. Narasi ini dinilainya tidak hanya membelokkan fakta hukum, tapi juga bisa menciptakan kesan, profesi rakyat kecil selalu dikriminalisasi.
“Kami tegaskan, Selamet bukan pedagang opak keliling. Melainkan pemilik usaha produksi opak skala rumahan yang memiliki akses terhadap fasilitas kredit perbankan,” ujarnya.
“Tidak tepat jika profesinya dijadikan tameng agar seolah tidak bisa dijerat hukum,” kata Hasan lagi.
Kejaksaan juga mengingatkan, proses hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang latar belakang sosial maupun profesi.
“Tayangan yang menyebut seolah perkara telah selesai, dapat membentuk opini publik yang keliru, dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Kejari Sergai pun mengimbau semua pihak, khususnya media, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait perkara hukum yang belum inkrah, demi menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Kami sangat menghormati kebebasan pers dan ruang publik. Namun penyampaian informasi sebaiknya tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku, agar tidak membingungkan masyarakat,” pungkas Hasan. (fad/saz)
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari Sergai) menegaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Selamet, seorang pengusaha opak, hingga kini masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, Sabtu (2/8) lalu, menanggapi tayangan video di kanal YouTube Aktual Channel, yang berjudul “Utang Tukang Opak di Bank Sumut Berujung Pidana Korupsi, Bantuan UMKM Bank Sumut Berkah atau Musibah?”.
Menurut Hasan, konten video tersebut dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik. Tayangan tersebut menggambarkan seolah-olah perkara telah tuntas dan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Perlu kami sampaikan, proses hukum masih berjalan. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan, terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag),” ungkap Hasan.
Hasan menegaskan, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Selamet telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp575.523.000.
Dalam amar putusan tersebut, terungkap, Selamet memanipulasi laporan keuangan demi memperoleh kredit dari Bank Sumut, mengajukan pinjaman dengan sertifikat milik orang lain, yang belum menjadi miliknya secara sah, serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukan.
“Putusan tingkat pertama berdasar fakta persidangan yang kuat, termasuk alat bukti dan keterangan para saksi. Namun dalam putusan banding, kami menilai banyak hal tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi,” jelas Hasan.
Hasan juga menyebutkan, pada 20 Maret 2025, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp150 juta kepada kejaksaan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kepada negara. Lebih lanjut, dia menyoroti narasi video yang menggambarkan Selamet sebagai tukang opak keliling yang dizalimi. Narasi ini dinilainya tidak hanya membelokkan fakta hukum, tapi juga bisa menciptakan kesan, profesi rakyat kecil selalu dikriminalisasi.
“Kami tegaskan, Selamet bukan pedagang opak keliling. Melainkan pemilik usaha produksi opak skala rumahan yang memiliki akses terhadap fasilitas kredit perbankan,” ujarnya.
“Tidak tepat jika profesinya dijadikan tameng agar seolah tidak bisa dijerat hukum,” kata Hasan lagi.
Kejaksaan juga mengingatkan, proses hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang latar belakang sosial maupun profesi.
“Tayangan yang menyebut seolah perkara telah selesai, dapat membentuk opini publik yang keliru, dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Kejari Sergai pun mengimbau semua pihak, khususnya media, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait perkara hukum yang belum inkrah, demi menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Kami sangat menghormati kebebasan pers dan ruang publik. Namun penyampaian informasi sebaiknya tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku, agar tidak membingungkan masyarakat,” pungkas Hasan. (fad/saz)