JAYAPURA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, melakukan perkembangan atas dugaan tindak pidana korupsui dalam penjualan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium (KPSH BM) dan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras di tingkat konsumen tahun 2020 hingga tahun 2023, di Kantor Bulog Wamena.
Setelah sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan rumah kediaman seorang staf admin keuangan dan administrasi pegawai Bulog Wamena di Polimak Batu Karang, Kota Jayapura, Kamis (17/7).
Pasca penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa dukumen transaksi aliran uang yang dikirim ke beberapa orang yang salah satunya yaitu saksi dengan inisial DW. DW adalah Kepala Bulog Kantor Cabang Pembantu Wamena periode Januari hingga April 2022.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan, temuan dari penggeledahan tersebut kemudian pihaknya melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi yang namanya disebut dan menerima aliran dana. “Atas itikad baik, DW kemudian mengembalikan uang sejumlah Rp357. 310.000,” kata Sawaki saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (22/7).
Sambungnya menjelaskan, uang ini berasal dari selisih harga jual ALF gudang (misalnya penjualan dari gudang Bulog ke mitra Bulog seharga Rp10.000, namun yang dijual ke mitra sebesar Rp15.000. Kemudian mitra akan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi bisa mencapai Rp 20.000 hingga Rp25.000).
“Jadi selisih harga tersebut yang kemudian dibagi-bagi kepada karyawan Bulog termasuk sampai kepada karyawan di Kantor Wilayah Bulog Papua (Kanwil Bulog), bukti transaksi sudah dikantongi penyidik dan akan kami panggil pihak-pihak yang dimaksud untuk segera mengembalikan uang tersebut jumlah,” bebernya.
Ia mengatakan, uang yang diduga menjadi selisih dari penjualan ALF gudang dan selisih harga beras yang dijual mitra bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan penghitungan sementara, nilai selisih mencapai Rp 80 miliar. Namun Sawaki menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan nilainya bia mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ini yang sedang penyidik dalami, dan tersangkanya akan segera kami umumkan,” tegasnya. Ia pun mengimbau, pihak-pihak yang menerima aliran uang tersebut dengan sukarela segera mengembalikan. (fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, melakukan perkembangan atas dugaan tindak pidana korupsui dalam penjualan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium (KPSH BM) dan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras di tingkat konsumen tahun 2020 hingga tahun 2023, di Kantor Bulog Wamena.
Setelah sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan rumah kediaman seorang staf admin keuangan dan administrasi pegawai Bulog Wamena di Polimak Batu Karang, Kota Jayapura, Kamis (17/7).
Pasca penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa dukumen transaksi aliran uang yang dikirim ke beberapa orang yang salah satunya yaitu saksi dengan inisial DW. DW adalah Kepala Bulog Kantor Cabang Pembantu Wamena periode Januari hingga April 2022.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan, temuan dari penggeledahan tersebut kemudian pihaknya melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi yang namanya disebut dan menerima aliran dana. “Atas itikad baik, DW kemudian mengembalikan uang sejumlah Rp357. 310.000,” kata Sawaki saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (22/7).
Sambungnya menjelaskan, uang ini berasal dari selisih harga jual ALF gudang (misalnya penjualan dari gudang Bulog ke mitra Bulog seharga Rp10.000, namun yang dijual ke mitra sebesar Rp15.000. Kemudian mitra akan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi bisa mencapai Rp 20.000 hingga Rp25.000).
“Jadi selisih harga tersebut yang kemudian dibagi-bagi kepada karyawan Bulog termasuk sampai kepada karyawan di Kantor Wilayah Bulog Papua (Kanwil Bulog), bukti transaksi sudah dikantongi penyidik dan akan kami panggil pihak-pihak yang dimaksud untuk segera mengembalikan uang tersebut jumlah,” bebernya.
Ia mengatakan, uang yang diduga menjadi selisih dari penjualan ALF gudang dan selisih harga beras yang dijual mitra bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan penghitungan sementara, nilai selisih mencapai Rp 80 miliar. Namun Sawaki menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan nilainya bia mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ini yang sedang penyidik dalami, dan tersangkanya akan segera kami umumkan,” tegasnya. Ia pun mengimbau, pihak-pihak yang menerima aliran uang tersebut dengan sukarela segera mengembalikan. (fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos