DAIRI — Kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang didorong pemerintah pusat belum diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi. Keterbatasan jumlah personel menjadi alasan utama belum dijalankannya sistem kerja tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin, menjelaskan bahwa kebijakan WFH sebenarnya telah diakomodasi melalui surat edaran resmi pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Prabowo Subianto serta surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga, dan disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam aturan itu, ASN diberi opsi menjalankan tugas kedinasan dari rumah setiap hari Jumat sebagai bagian dari program efisiensi nasional.
Namun dalam praktiknya, hingga saat ini belum ada satu pun OPD di Dairi yang melaporkan penerapan WFH. “Implementasi memang kami serahkan ke masing-masing OPD. Tetapi sampai sekarang belum ada yang menjalankan, karena hampir semua OPD masih kekurangan personel,” ujar Surung, Jumat (10/4/2026).
Surung mengakui, kondisi geografis dan jarak kantor pemerintahan yang relatif berdekatan juga menjadi pertimbangan lain. Dengan situasi tersebut, kehadiran langsung di kantor dinilai masih lebih efektif untuk menjaga kinerja dan pelayanan publik tetap optimal.
Kebijakan WFH sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi energi dan transformasi budaya kerja ASN agar lebih fleksibel dan adaptif.
Namun, Surung menegaskan bahwa penerapannya tidak bisa disamaratakan di semua daerah. “Setiap daerah punya kondisi berbeda. Di Dairi, keterbatasan SDM menjadi tantangan utama,” jelasnya.
Meski belum diterapkan, Pemkab Dairi tetap membuka peluang penerapan WFH di masa mendatang, jika kondisi jumlah pegawai dan kebutuhan organisasi memungkinkan.
Dengan demikian, hingga saat ini ASN di lingkungan Pemkab Dairi masih menjalankan sistem kerja Work From Office (WFO) secara penuh, sembari menunggu kesiapan internal untuk beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut. (rud/ila)
DAIRI — Kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang didorong pemerintah pusat belum diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi. Keterbatasan jumlah personel menjadi alasan utama belum dijalankannya sistem kerja tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin, menjelaskan bahwa kebijakan WFH sebenarnya telah diakomodasi melalui surat edaran resmi pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Prabowo Subianto serta surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga, dan disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam aturan itu, ASN diberi opsi menjalankan tugas kedinasan dari rumah setiap hari Jumat sebagai bagian dari program efisiensi nasional.
Namun dalam praktiknya, hingga saat ini belum ada satu pun OPD di Dairi yang melaporkan penerapan WFH. “Implementasi memang kami serahkan ke masing-masing OPD. Tetapi sampai sekarang belum ada yang menjalankan, karena hampir semua OPD masih kekurangan personel,” ujar Surung, Jumat (10/4/2026).
Surung mengakui, kondisi geografis dan jarak kantor pemerintahan yang relatif berdekatan juga menjadi pertimbangan lain. Dengan situasi tersebut, kehadiran langsung di kantor dinilai masih lebih efektif untuk menjaga kinerja dan pelayanan publik tetap optimal.
Kebijakan WFH sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi energi dan transformasi budaya kerja ASN agar lebih fleksibel dan adaptif.
Namun, Surung menegaskan bahwa penerapannya tidak bisa disamaratakan di semua daerah. “Setiap daerah punya kondisi berbeda. Di Dairi, keterbatasan SDM menjadi tantangan utama,” jelasnya.
Meski belum diterapkan, Pemkab Dairi tetap membuka peluang penerapan WFH di masa mendatang, jika kondisi jumlah pegawai dan kebutuhan organisasi memungkinkan.
Dengan demikian, hingga saat ini ASN di lingkungan Pemkab Dairi masih menjalankan sistem kerja Work From Office (WFO) secara penuh, sembari menunggu kesiapan internal untuk beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut. (rud/ila)

19 hours ago
10

















































