Kepling Harjosari II Diduga Sunat BLT Warga, Dewan Rekomkan Pemecatan

9 hours ago 2

Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra yang mencuat di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, berbuntut panjang. DPRD Kota Medan melalui Komisi I resmi merekomendasikan pemecatan oknum Kepala Lingkungan (Kepling I) yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I, Reza Pahlevi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (7/4/2026). Rapat turut dihadiri berbagai pihak, mulai dari inspektorat, bagian tata pemerintahan, camat, lurah, hingga warga yang menjadi korban.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian dari Rico Waas. Sejumlah warga mengaku menerima bantuan dengan nominal yang tidak sesuai.

Salah satunya, Saidah Lubis, mengungkapkan dirinya hanya menerima Rp500 ribu secara tunai di kantor lurah, padahal informasi yang ia terima menyebutkan bantuan seharusnya sebesar Rp900 ribu. “Kami disuruh datang ke kantor lurah, tapi yang diterima hanya Rp500 ribu, bukan transfer,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Minta Ito Harahap. Perbedaan nominal ini memicu kecurigaan adanya praktik pemotongan dana bantuan.

Dalam RDP tersebut, terungkap pula kejanggalan data penerima. Dari 30 undangan resmi, terdapat tambahan 17 nama yang disebut sebagai penerima, namun tidak mendapat undangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan validitas data.

Menanggapi hal itu, Kepala Lingkungan I, Namirah Nasution, mengaku data penerima bukan sepenuhnya hasil verifikasi pihaknya, melainkan mengacu pada data dari kantor pos. “Ada nama yang tidak kami ajukan tapi muncul sebagai penerima,” jelasnya.

Namun, Komisi I DPRD Medan menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Anggota Komisi I, Robi Barus, menegaskan bahwa dugaan pemotongan dari Rp900 ribu menjadi Rp500 ribu merupakan pelanggaran serius dan berpotensi masuk ranah pidana. “Ini sudah mengarah ke pidana, tidak cukup hanya sanksi administratif,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kecamatan telah mengambil langkah awal dengan memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada oknum kepling. Camat Medan Amplas juga mendorong warga untuk segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar kasus ini dapat diproses secara hukum.

DPRD Medan pun berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan keadilan bagi warga yang dirugikan. (map/ila)

Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra yang mencuat di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, berbuntut panjang. DPRD Kota Medan melalui Komisi I resmi merekomendasikan pemecatan oknum Kepala Lingkungan (Kepling I) yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I, Reza Pahlevi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (7/4/2026). Rapat turut dihadiri berbagai pihak, mulai dari inspektorat, bagian tata pemerintahan, camat, lurah, hingga warga yang menjadi korban.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian dari Rico Waas. Sejumlah warga mengaku menerima bantuan dengan nominal yang tidak sesuai.

Salah satunya, Saidah Lubis, mengungkapkan dirinya hanya menerima Rp500 ribu secara tunai di kantor lurah, padahal informasi yang ia terima menyebutkan bantuan seharusnya sebesar Rp900 ribu. “Kami disuruh datang ke kantor lurah, tapi yang diterima hanya Rp500 ribu, bukan transfer,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Minta Ito Harahap. Perbedaan nominal ini memicu kecurigaan adanya praktik pemotongan dana bantuan.

Dalam RDP tersebut, terungkap pula kejanggalan data penerima. Dari 30 undangan resmi, terdapat tambahan 17 nama yang disebut sebagai penerima, namun tidak mendapat undangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan validitas data.

Menanggapi hal itu, Kepala Lingkungan I, Namirah Nasution, mengaku data penerima bukan sepenuhnya hasil verifikasi pihaknya, melainkan mengacu pada data dari kantor pos. “Ada nama yang tidak kami ajukan tapi muncul sebagai penerima,” jelasnya.

Namun, Komisi I DPRD Medan menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Anggota Komisi I, Robi Barus, menegaskan bahwa dugaan pemotongan dari Rp900 ribu menjadi Rp500 ribu merupakan pelanggaran serius dan berpotensi masuk ranah pidana. “Ini sudah mengarah ke pidana, tidak cukup hanya sanksi administratif,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kecamatan telah mengambil langkah awal dengan memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada oknum kepling. Camat Medan Amplas juga mendorong warga untuk segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar kasus ini dapat diproses secara hukum.

DPRD Medan pun berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan keadilan bagi warga yang dirugikan. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|