SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan, Ahmad Juni sebagai saksi di kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, Selasa (15/7). Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Ahmad Juni dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara di Medan.
Selain Kadis PUPR Padangsidimpuan, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja Wilayah I PJN, Dicky Erlangga; Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal; Pejabat Pembuat Komitmen dan Kasatker Wilayah II PJN, Manaek Manalu; serta seorang Aparatur Sipil Negara, T Rahmansyah Putra alias Dadam. Mereka juga diperiksa penyidik di kantor BPKP.
Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut berkaitan dengan hasil temuan dari penggeledahan yang dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. “Dari kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut, tentu kemudian KPK membutuhkan keterangan ataupun konfirmasi dari para pihak terkait, yang diduga mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan korupsi terkait pembangunan dan preservasi jalan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Budi mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini. “Tentu perkara ini masih akan terus berkembang, tidak hanya terkait dengan proyek-proyek yang ada di PUPR Provinsi maupun di Balai Besar PJN,” ucap Budi.
Setidaknya, ada tiga lokasi proyek yang dipantau penyidik terkait kasus ini. Jenis pekerjaan tidak bisa dirinci KPK. “Tidak menutup kemungkinan tentunya terkait dengan proyek-proyek yang ada di wilayah Mandailing Natal, di wilayah Padangsidimpuan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY). KPK juga menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (bbs/adz)
SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan, Ahmad Juni sebagai saksi di kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, Selasa (15/7). Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Ahmad Juni dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara di Medan.
Selain Kadis PUPR Padangsidimpuan, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja Wilayah I PJN, Dicky Erlangga; Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal; Pejabat Pembuat Komitmen dan Kasatker Wilayah II PJN, Manaek Manalu; serta seorang Aparatur Sipil Negara, T Rahmansyah Putra alias Dadam. Mereka juga diperiksa penyidik di kantor BPKP.
Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut berkaitan dengan hasil temuan dari penggeledahan yang dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. “Dari kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut, tentu kemudian KPK membutuhkan keterangan ataupun konfirmasi dari para pihak terkait, yang diduga mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan korupsi terkait pembangunan dan preservasi jalan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Budi mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini. “Tentu perkara ini masih akan terus berkembang, tidak hanya terkait dengan proyek-proyek yang ada di PUPR Provinsi maupun di Balai Besar PJN,” ucap Budi.
Setidaknya, ada tiga lokasi proyek yang dipantau penyidik terkait kasus ini. Jenis pekerjaan tidak bisa dirinci KPK. “Tidak menutup kemungkinan tentunya terkait dengan proyek-proyek yang ada di wilayah Mandailing Natal, di wilayah Padangsidimpuan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY). KPK juga menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (bbs/adz)