SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, buka suara terkait persoalan perizinan gelaran Sekaten di Alun-Alun Utara yang dipersoalkan oleh kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya.
Saat dijumpai di tengah rapat persiapan Sekaten, Eddy menegaskan bahwa pelaksanaan acara tersebut telah mengantongi izin dari pihak kerajaan.
“Karena kita ada izin tersendiri dari raja kami, ya. Jadi menurut saya itu tidak begitu masalah,” ujar Eddy kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Soal pihak Kubu PB XIV Purbaya yang akan menempuh jalur hukum jika tidak mengindahkan imbauan soal perijinan. Eddy mengaku siap menghadapi hal tersebut.
“Saya rasa kesana akan lebih baik (jalur hukum). Kamikan sebetulnya menghadapi dengan senyuman, kita ingin ciptakan suasana yang baik. Tapi kalau mau menuju kesana kami siap,” sambungnya.
Eddy Wirabhumi menjelaskan pembukaan sekaten di Alun-Alun Utara sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus.
“Kita pembukaan tanggal 2 sampai tanggal 30 Agustus. Sekaten itu penyelenggaraan di Alun-Alun Utara. Karena acara gamelannya kan di Masjid. Tapi untuk perayaannya ya gakpapa disana diselenggarakan (Alun-Alun Selatan),” tandasnya.
Sebelumnya pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya meminta Sekaten di Alun-alun Utara untuk dihentikan. Pengageng Paran Parakarsa, KPAA Nur Wijaya atau akrab PB XIV Purbaya disapa Kanjeng Dany meminta agar wahana di Alun-alun Utara dibongkar.
”Pihak-pihak yang memakai kawasan Keraton, khususnya kawasan Alun-Alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang berusaha memasang alat atau perlengkapan atau apa pun untuk menghentikan,” ujarnya, Minggu (26/7/2026) kemarin.
Pihaknya juga meminta agar wahana yang ada di sana untuk dibongkar. Segala bentuk pemanfaatan lahan di kawasan Keraton harus melalui prosedur perizinan resmi kepada PB XIV Purbaya.
”Syukur-syukur membongkar sambil mengajukan surat permohonan perizinan kepada Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono ke XIV (Purbaya),” terangnya.
Dany menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum jika imbauan tersebut diabaikan.
”Kami akan bertindak tegas sesuai dengan tata aturan, tata koridor aturan perundang-undangan maupun hukum yang berlaku di Republik Indonesia kalau imbauan kami ini tidak diindahkan,” terangnya.
Dany juga menyinggung mengenai ada laporan yang sedang diproses di Polresta Solo terkait kasus serupa. Ia menyebut laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STB 693/VIII/2024/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2024.
”Ini ada suratnya. Jadi surat tanda bukti penerimaan pengaduan, STB 693/VIII/2024/Reskrim tanggal 27 Agustus 2024 atas nama pengadu saya sendiri. Terus berdasarkan surat perintah penyelidikan, Sp-Lidik/1001-A/IX/Res.1.2.4/2024/Reskrim tanggal 4 September 2024,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kegiatan Sekaten 2024 Gebyar Pasar Malam yang dinilai tidak berizin. Karena kejadian serupa terulang kembali, pihaknya akan mengambil langkah yang lebih tegas.
”Maka jangan sampai ini menjadi preseden yang tidak baik bagi pemakaian kawasan Keraton yang tidak memakai izin dari Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun. Karena ormas maupun keputusan pemerintah tidak bisa serta-merta mereka berhak mengeluarkan izin atas pemakaian kawasan-kawasan Keraton seperti itu,” pungkasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

7 hours ago
6


















































